Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa Itu Gadai Efek dan Apa Syaratnya?

gadai efek

Tahukah Anda kalau saham dan obligasi dapat dijadikan agunan? Saham dan obligasi, serta efek atau surat berharga di pasar modal lainnya juga merupakan aset yang bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya. Ini artinya, sama seperti aset lain, efek juga bisa diagunkan. 

Jadi, jika Anda sedang butuh uang tapi sayang untuk menjual saham atau obligasi yang Anda miliki, Anda bisa menggadaikan kedua surat berharga tersebut ke Pegadaian untuk menambah uang tunai Anda sementara waktu. 

Pengertian Gadai Efek

Gadai adalah transaksi peminjaman uang dengan menyerahkan suatu aset tertentu sebagai tanggungan atau jaminan (KBBI Online). Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, pinjaman uang tersebut tidak juga dilunasi, maka barang yang menjadi jaminan tersebut akan menjadi milik pemberi gadai. 

Ini artinya, gadai efek adalah transaksi peminjaman uang dengan menyerahkan efek berupa saham atau obligasi sebagai jaminan. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, nominal pinjaman tersebut belum juga dilunasi, maka saham atau obligasi tersebut akan menjadi milik pemberi gadai. 

Saat ini, salah satu lembaga yang menerima gadai efek atau gadai saham di Indonesia adalah Pegadaian. Hanya saja, saat ini layanan ini hanya tersedia di kantor pusat lembaga ini (tidak bisa diakses melalui kantor cabang).  Tapi Anda tidak perlu khawatir, karena layanan ini bisa Anda akases secara online juga.

Dasar Hukum Gadai Efek

Meskipun relatif tidak sering terdengar di telinga investor ritel, namun gadai efek sebenarnya sudah memiliki dasar hukum sejak lama. Dasar hukum transaksi ini terdapat pada Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Sebagaimana dilansir dari laman Hukum Online, undang-undang ini dengan jelas menyatakan kalau saham dapat dijadikan sebagai agunan dengan gadai atau jaminan fidusia. Hal ini terkecuali apabila dalam Anggaran Dasar perusahaan penerbit saham tersebut ada peraturan yang menyebutkan hal lain, seperti larangan atau syarat. 

Investor yang memutuskan untuk menjadikan saham miliknya sebagai agunan pinjaman juga tidak serta merta akan kehilangan haknya untuk terlibat dalam RUPS. Hal ini karena, penyerahan barang untuk gadai tidak serta merta mengakibatkan perubahan kepemilikan atas barang tersebut, sehingga meskipun sudah digadaikan dan belum jatuh tempo, maka kepemilikan saham atau efek tersebut masih menjadi milik investor. 

Syarat Gadai Efek

Tidak semua efek bisa dijadikan agunan. Saat ini hanya saham dan obligasi tertentu yang diterima oleh Pegadaian dan OJK untuk digunakan untuk keperluan ini. Adapun saham dan obligasi tersebut harus memenuhi syarat berikut:

Saham:

  1. Harus merupakan saham tanpa warkat (scriptless). 
  2. Merupakan saham yang diterbitkan oleh perusahaan konstituen indeks IDX 80 (OJK) atau perusahaan konstituen indeks LQ45 (Pegadaian). 
  3. Memiliki nilai haircut value dari Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kurang dari 30%. 

Obligasi:

  1. Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah baik itu berupa Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Utang Negara (SUN). 
  2. Pegadaian juga menerima gadai obligasi yang diterbitkan oleh BUMN, asalkan memiliki rating obligasi A+ dengan jatuh tempo paling cepat selama 180 hari (6 bulan). 

Adapun syarat-syarat yang harus Anda penuhi jika ingin gadai efek di lembaga ini adalah:

Investor individu:

  1. Fotocopy KTP/paspor.
  2. Fotocopy NPWP.
  3. Fotocopy SID.
  4. Fotocopy Laporan portofolio kepemilikan efek. Surat ini dapat Anda dapatkan dari perusahaan sekuritas yang Anda gunakan. 
  5. Memiliki rekening bank dan nomor handphone.
  6. Fotocopy Instruksi Pemindahan Efek ke Bank Kustodi yang ditunjuk secara khusus ditunjuk oleh lembaga ini. 

Investor institusi:

  1. Fotocopy KTP/paspor individu yang mewakili korporasi atau yang ditunjuk di AD/ART
  2. Fotocopy Rekening Efek (Account Statement)
  3. Fotocopy SID Institusi
  4. AD/ART perusahaan serta perubahan terbarunya.
  5. Fotocopy Akte Pendirian
  6. Formulir pengajuan
  7. Fotocopy Laporan Keuangan
  8. Fotocopy Instruksi Pemindahan Efek ke Bank Kustodi yang secara khusus ditunjuk oleh lembaga ini. 

Potensi Pinjaman yang Diperoleh dari Gadai Efek

Seperti halnya kredit lainnya, nominal pinjaman yang akan Anda dapatkan setelah melakukan gadai efek juga tidak sebesar nilai aset yang Anda gadaikan. Dilansir dari laman resmi OJK, nilai loan to value (LTV) atau pinjaman maksimum yang akan diperoleh investor yang menggadaikan obligasi adalah sebesar 90%. Ini artinya, jika nilai obligasi Anda adalah sebesar Rp5.000.000, maka maksimum Anda akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp4.500.00.

Adapun untuk nilai loan to value (LTV) saham adalah 65% dari total nilai saham setelah dikurangi dengan nilai haircut. Misalnya, Anda memiliki 10 lot saham dengan harga rata-rata sebesar Rp3.000 dan nilai haircut sebesar 25%. Maka, maksimal pinjaman yang Akan Anda peroleh adalah:

Nilai saham = Rp3.000 x 1000 = Rp3.000.000. 

Nilai haircut = 25% x Rp3.000.000 = Rp750.000. 

Maksimal nilai pinjaman = 65% x (Rp3.000.000- Rp750.000) = Rp1.462.500. 

Apabila Anda mengajukan gadai efek di Pegadaian, maka jumlah pinjaman tersebut beserta bunganya harus dilunasi maksimal selama 90 hari setelah aset digadaikan dan dapat diperpanjang. Adapun nominal bunga pinjaman yang ditawarkan oleh Pegadaian adalah sebesar 15% per annum (per tahun). 

Cara Gadai Efek di Pegadaian

Anda tertarik untuk menggadaikan saham atau obligasi yang Anda miliki? Berikut ini beberapa langkah menggadaikan efek di Pegadaian:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan di atas. 
  2. Anda bisa mengajukan gadai secara offline dengan mengunjungi Unit Gadai Efek Perkantoran Kenari Baru Lt.1 Jalan Salemba Raya No 2 Jakarta Pusat 10430 atau secara online dengan membuka fitur gadai efek di aplikasi Pegadaian Digital. 
  3. Petugas dari unit gadai efek tersebut akan memeriksa, melakukan verifikasi dan memasukkan data Anda ke dalam sistem untuk menjadi nasabah. 
  4. Melakukan mutasi efek ke bank kustodi sesuai dengan instruksi dari petugas. 
  5. Apabila pengajuan pinjaman disetujui, nasabah akan menerima link aplikasi yang dikirim via SMS. Klik link tersebut untuk melakukan konfirmasi. 
  6. Setelah konfirmasi, maka uang pinjaman akan dicairkan ke bank yang telah ditentukan sebelumnya kira-kira 1-3 hari kerja setelah bank kustodian menerima mutasi efek. 

Perlu Anda ketahui juga kalau selain bunga, Anda juga harus membayar biaya mutasi kustodian sebesar Rp49.500, biaya disbursement Rp2.500 dan biaya administrasi sebesar 0,25% dari jumlah pinjaman yang diajukan. Nah, itu tadi pembahasan mengenai gadai efek. Adanya layanan gadai efek ini tentu akan memudahkan Anda untuk mendapatkan dana segar tambahan ketika dibutuhkan dengan tanpa harus menjual aset terkait. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa membuka laman resmi Pegadaian atau menghubungi nomor WhatsApp resmi lembaga ini di  0813 8000 4200 dan 0819 4500 8000.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *