Kartu kredit kini hadir sebagai salah satu solusi pembayaran yang cepat dan mudah. Tidak hanya itu, pemilik credit card juga berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas lainnya seperti promo-promo menarik dan menarik uang tunai dari kartu kredit tersebut.
Hal ini tentu membuat memiliki kartu kredit menjadi sangat menggoda. Apalagi dengan fasilitas tarik tunai yang bisa membuat kita sedikit terbantu ketika membutuhkan uang dengan cepat.
Tapi, tahukah Anda bahwa ada dua cara untuk menarik uang dari kartu kredit? Cara pertama adalah menggunakan mesin ATM atau yang sering disebut dengan tarik tunai sedangkan cara yang kedua adalah gesek tunai atau menarik uang tunai dari kartu kredit melalui mesin EDC.
Sayangnya, metode yang kedua ini dilarang oleh Bank Indonesia. Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Gesek Tunai (Gestun)
Gesek tunai (Gestun) adalah metode pencairan uang tunai dari kartu kredit menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Jadi, berbeda dengan tarik tunai biasa yang harus menggunakan mesin ATM, gesek tunai bisa dilakukan di berbagai merchant yang telah bekerja sama dengan bank (umumnya toko).
Dibandingkan dengan tarik tunai biasa, gestun memiliki beberapa kelebihan diantaranya:
- Jumlah biaya yang dibebankan lebih rendah. Umumnya jika menarik tunai dari kartu kredit di mesin ATM, nasabah akan dikenakan bunga sekitar 2,9% dan biaya administrasi sekitar 4% (akan tambah jika ditarik menggunakan ATM milik bank lain). Apabila menggunakan gestin, biaya yang dikenakan hanya 2% baik untuk bunga maupun biaya administrasi.
- Limit yang ditetapkan tidak terbatas. Untuk menarik tunai menggunakan mesin ATM, nasabah dibatasi hanya boleh menarik 40%-60% limit sedangkan menggunakan gestun tidak ada batas maksimum.
- Biaya administrasi dipotong langsung. Misalnya Anda mengajukan penarikan sebesar 1.000.000, maka uang yang akan Anda terima hanya 980.000 sebab 2% dari uang tersebut harus dibayarkan sebagai biaya administrasi.
Tentu dengan berbagai kelebihan di atas, gestun bisa menjadi metode yang populer digunakan masyarakat ketika butuh uang cepat.
Cara Kerja Gestun
Cara kerja gestun sebenarnya cukup simpel. Anda tinggal berbelanja ke toko atau merchant yang menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (punya mesin EDC) lalu setelah berbelanja Anda tinggal bilang kalau ingin gesek tunai ke kasir.
Pihak kasir lantas akan meminta kartu kredit Anda dan menggeseknya ke mesin EDC. Mesin EDC akan merekam dan mengirim data kartu kredit tersebut ke perusahaan penerbit kartu kredit dan bank untuk memvalidasi. Pihak bank lantas akan memvalidasi transaksi ini sebagai transaksi pembayaran.
Setelah proses selesai Anda akan mendapatkan uang tunai. Namun, seperti yang telah tertulis di atas, jumlah uang yang Anda terima ini akan lebih rendah daripada yang Anda inginkan sebab harus dipotong biaya administrasi secara langsung.
Pada waktunya tagihan, jumlah uang yang Anda ambil beserta bunganya akan tercatat sebagai penggunaan kartu kredit bulanan yang harus dibayar. Hal ini karena pada dasarnya kartu kredit adalah alat bantu pembayaran yang setiap nominalnya harus dikembalikan.
Jadi, gestun masih mengikuti cara kerja kartu kredit secara umum namun mengeksploitasi celah batasan tarik tunai maksimalnya.
Apakah Gestun Legal di Indonesia?
Gestun adalah praktik yang dilarang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Dalam peraturan tersebut terlihat jelas bahwasannya kartu kredit bukanlah fasilitas pinjaman melainkan lebih ke fasilitas pembayaran. Akibatnya, untuk memanfaatkan fasilitas ini seseorang perlu berbelanja terlebih dahulu dan tidak dibenarkan mengambil uang melebihi nilai yang digunakan untuk belanja.
Selain itu, praktik ini dilarang di Indonesia sebab rawan disalahgunakan. Entah itu digunakan untuk praktik pencucian uang atau rawan dipakai sebagai modus penipuan. Maka dari itu, baik gestun offline maupun online kini dilarang.
Mengapa Gestun Sebaiknya Tidak Dilakukan?
Pada bagian pertama di atas, Anda telah tahu bahwasanya gestun adalah salah satu alternatif terbaik untuk mendapatkan uang besar dalam jangka waktu singkat. Apalagi jika uang ini dipakai untuk keperluan mendesak.
Namun demikian, transaksi ini sebaiknya tidak dilakukan. Alasannya selain karena praktik gestun dilarang oleh Bank Indonesia adalah:
1. Memancing perilaku konsumtif
Gestun memang akan sangat bermanfaat untuk memenuhi keperluan mendesak tapi disisi lain keberadaan gestun juga dapat memancing orang untuk membeli barang-barang yang sebenarnya tidak perlu tanpa pertimbangan yang matang.
Padahal tagihan atas uang yang diambil dengan metode ini juga tetap akan ditagihkan kepada nasabah beserta bunganya.
2. Memancing kredit macet
Perilaku konsumtif yang tidak didasari dengan kemampuan finansial yang baik akan menimbulkan kredit macet. Apalagi jika kredit tersebut diambil dengan menggunakan gestun.
Seperti yang tertulis diatas, untuk menggunakan fasilitas ini nasabah perlu menanggung setidaknya dua biaya yaitu biaya transaksi dan biaya bunga yang dibebankan oleh bank kepada nasabah.
Belum lagi jika merchant tempat nasabah tersebut mengambil uang juga membebankan biaya administrasi tambahan. Tentu biaya yang harus ditanggung nasabah akan jadi tambah besar.
Jika nasabah yang melakukan gestun tidak memiliki kondisi finansial yang baik, maka tidak menutup kemungkinan jika mereka tidak mampu membayar utang ini dan pada akhirnya menimbulkan kredit macet.
3. Memperburuk profil kredit
Nasabah yang memiliki kredit macet bisa terhalang jika ingin mendapatkan kredit lain baik di bank yang sama maupun di bank yang berbeda. Hal ini karena sejak tahun 2019 seluruh bank di Indonesia telah memberlakukan penyamaan status kolektibilitas kredit yang artinya, status kredit dalam satu produk kredit perbankan akan mempengaruhi status kredit lain yang diajukan oleh nasabah yang sama.
Selain itu, nasabah juga akan masuk daftar hitam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membuatnya kesulitan untuk mendapatkan fasilitas kredit lainnya baik di bank maupun di perusahaan keuangan non perbankan.
4. Rawan penipuan
Gestun rawan menjadi modus penipuan atau money laundering. Dana dari gestun bisa dimanfaatkan untuk apa saja yang bisa jadi melanggar hukum atau bisa saja nasabah yang menggunakan fasilitas ini menjadi objek money laundering dari perusahaan merchant terkait.
Disisi lain saat ini banyak beredar penipuan berdalih gestun online. Para penipu akan menghubungi pemilik kartu kredit dan berpura-pura menjadi pihak penyedia layanan yang sah untuk menawarkan layanan gestun. Padahal yang mereka lakukan hanyalah menerima data kartu kredit nasabah dan menggunakannya untuk hal-hal lain yang tidak bertanggung jawab.
5. Bisa membahayakan perekonomian nasional
Jika gestun dilegalkan, bukan tidak menutup kemungkinan inflasi akan naik tajam karena jumlah uang yang beredar di masyarakat meningkat tajam. Selain itu, potensi gagal bayar masal yang bisa diakibatkan gestun juga bisa berakibat runtuhnya industri perbankan nasional. Padahal bank adalah institusi yang sangat dibutuhkan sebagai lembaga distributor keuangan.
Oleh sebab itu, hindari penggunaan gestun. Untuk memenuhi kebutuhan mendadak, sebaiknya Anda menyiapkan dana darurat atau asuransi sejak dini.