Lompat ke konten
Daftar Isi

Investasi Emas Menurut Hukum Islam

Kata hukum Islam tentang emas

Investasi emas kini menjadi salah satu investasi alternatif sebab mekanisme jual beli emas mudah dan aset tersebut bisa langsung dicairkan ke dalam bentuk barang. Namun yang menjadi permasalahan adalah apakah investasi jenis ini diperbolehkan dalam hukum Islam.

Artikel ini akan membahas mengenai cara investasi emas yang halal dalam hukum agama Islam untuk Anda.

Pengertian Hukum Islam dalam Investasi

Hukum Islam adalah hukum yang tidak hanya membahas mengenai tata cara peribadatan kepada Tuhan, tetapi juga membahas mengenai tata cara berinteraksi dengan sesama manusia (fikih muamalah).

Berbeda dengan fiqih yang membahas tentang tata cara peribadatan, fiqih muamalah dituntut untuk menyesuaikan trend interaksi manusia-termasuk dalam hal ekonomi- sepanjang zaman dan relatif lebih rawan perbedaan.

Cara utama untuk melakukan penyesuaian ini adalah dengan melakukan qiyas (analogi) antara masalah ekonomi yang terjadi saat ini dengan masalah ekonomi yang dibahas dalam Al Qur’an, terjadi pada saat Nabi S.A.W masih hidup (Hadits atau Sunnah) atau dibahas dalam konsensus Ulama’ (Ijma’).

Tidak sembarang orang bisa melakukan teknik qiyas ini. Hanya mereka yang memiliki pengetahuan komprehensif tentang hukum agama Islam dan tata cara analogi hukum Islam (Ushul Fikih) yang bisa melakukan teknik ini.

Karena investasi emas adalah masalah ekonomi kontemporer, maka diperlukan teknik qiyas untuk memastikan apakah hukum praktik ekonomi ini.

Hukum Investasi Emas Menurut MUI

Hukum Investasi Emas syariah menurut MUI adalah boleh (mubah). Hukum ini tertera dalam Fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/V/2010.  Itu artinya, secara garis besar transaksi investasi emas diperbolehkan kecuali apabila ada hal-hal yang membuat hukum investasi tersebut menjadi makruh, haram, sunnah ataupun wajib.

Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi cendekiawan muslim dari seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia memiliki divisi khusus bernama Dewan Syariah Nasional (DSN) yang bertugas untuk memberikan fatwa praktik-praktik ekonomi Islam di Indonesia.

Umumnya, fatwa MUI dinilai sebagai salah satu sumber yang paling kredibel dalam menentukan hukum-hukum fikih kontemporer seperti investasi. Namun demikian, beberapa ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum investasi emas ini.

Hukum Investasi Emas Menurut Ulama Lain

Menurut Buya Yahya -Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah- dalam saluran Youtube milik pondok pesantren tersebut, investasi atau tabungan emas diperbolehkan jika emas tersebut dibeli secara tunai lalu disimpan di rumah.

Lain halnya apabila nasabah menabung emas dengan cara mencicil lalu pihak bank mencatat tabungan nasabah tersebut menjadi emas menurut Buya Yahya, praktik tersebut tidak diperbolehkan. Sebab, Buya yahya menilai dalam transaksi tersebut tidak ada serah terima secara langsung dan barangnya masih belum jelas.

Tabungan emas bisa diperbolehkan jika tabungan uang tunai nasabah tersebut sudah terkumpul untuk membeli emas dan kemudian antara pihak bank dan nasabah sepakat untuk mengganti tabungan nasabah tersebut dengan emas.

Di sisi lain, Gus Baha’-salah seorang pendakwah populer- menilai investasi emas diperbolehkan selama nilai jual beli emas telah disesuaikan dengan harga ketika transaksi berlangsung (takwim).

Artinya, apabila Anda membeli 1 gram emas di tahun 2020 dengan harga per gram 830.000 dan kemudian menjualnya kembali di tahun 20201 dengan harga 850.000 per gram itu masih diperbolehkan. Sebab menurut beliau ini berarti harga emas hanya mengalami penyesuaian dan tidak termasuk riba.

Langkah-Langkah Investasi Emas Yang Halal

Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda tempuh agar investasi emas Anda halal:

1. Pilih perusahaan investasi terpercaya

Salah satu praktik yang tidak diperbolehkan sama sekali dalam ekonomi Islam adalah praktik Tadlis atau penipuan. Jadi, agar Anda terhindar dari praktik ini, pastikan Anda memilih perusahaan dengan legalitas yang jelas yaitu perusahaan terdaftar dan diawasi OJK dan memiliki informasi lengkap dan memiliki kredibilitas yang bagus.

2. Hindari riba

Singkatnya, riba adalah uang tambahan yang harus Anda bayarkan atas utang yang Anda miliki. Namun, menurut pemaparan Gus Baha’ di atas, beliau menilai apabila tambahan utang tersebut masih sebatas inflasi, maka hal ini belum termasuk riba.

Contohnya adalah jika Anda berhutang 1 juta pada kawan Anda di tahun 2005 yang mana pada saat itu, uang 1 juta sudah bisa dibelikan anak sapi. Jika Anda baru bisa membayarnya sekarang, tentu tidak akan adil jika Anda membayar 1 juta saja sebab, nilai anak sapi sekarang sudah mencapai 9 juta rupiah. Menurut Gus Baha’  transaksi yang seperti ini masih belum termasuk riba.

3. Pahami jenis-jenis transaksi dalam ekonomi Islam

Emas dalam investasi emas umumnya dijual dengan mekanisme Murabahah. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jika emas dijual menggunakan jenis transaksi lainnya.

Maka dari itu, ada baiknya Anda memahami jenis-jenis transaksi dalam ekonomi Islam terlebih dahulu seperti, Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Rahn dan lain sebagainya. Tujuannya adalah agar Anda tahu investasi yang Anda lakukan menggunakan kontrak atau akad transaksi jenis apa.

4. Pelajari jenis-jenis transaksi yang tidak boleh dalam ekonomi Islam

Selain Riba dan Tadlis, ada beberapa transaksi yang perlu Anda hindari. Transaksi-transaksi tersebut seperti:

a. Tanajusy atau permintaan palsu. Dalam hal ini adalah Anda bersedia membeli emas dengan jumlah banyak dengan tujuan agar seolah-olah emas sedang diminati oleh masyarakat sehingga masyarakat lain ikut membeli dan Anda mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Dalam istilah saham, tindakan ini disebut sebagai penggorengan saham.

b. Ikhtikar atau menimbun. Tindakan penimbunan emas ditujukan agar supply emas menurun sehingga harga emas meningkat. Ketika harganya meningkat penimbun menjual emas yang dia timbun sehingga dia mendapatkan keuntungan. Dalam ekonomi Islam, tindakan ini tidak diperbolehkan.

c. Bai’ Al Ma’dum atau menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi milik penjual. Dalam Islam, si penjual barang adalah pemilik seutuhnya barang yang dijual atau orang yang menjadi wakil sah si pemilik barang untuk menjual barang tersebut. Oleh karena itu, menjual barang curian atau barang yang belum sepenuhnya milik penjual tidak diperbolehkan oleh agama Islam.

Jika dikaitkan dengan emas, Anda tidak boleh menjual sertifikat emas yang bukan milik Anda atau Anda masih membeli emas yang tertera dalam sertifikat tersebut secara mengangsur. Anda perlu membayarnya secara lunas terlebih dahulu baru bisa menjualnya kembali.

5. Jangan lupa bayar zakat

Perlu Anda ingat bahwa emas adalah objek zakat. Maka dari itu, agar investasi Anda diberkahi oleh Allah S.W.T, Anda perlu membayar zakat. Syarat zakat emas adalah:

  1. Emas yang dihitung adalah emas yang sudah sepenuhnya milik sendiri (pembayarannya sudah lunas).
  2. Emas tersebut sudah mencapai berat 85 gram (1 hisab).
  3. Emas tersebut sudah Anda miliki selama 1 tahun (1 haul).

Besaran zakat emas adalah 2,5% dari total emas yang Anda miliki. Anda bisa membayarnya dengan emas langsung ataupun dengan uang. Jika Anda membayar zakat emas dengan uang, maka Anda perlu mengonversi nilai emas tersebut ke dalam bentuk rupiah.

Contoh, Anda memiliki 100 gram emas yang sudah Anda beli sejak tahun 2020 lalu. Maka, besaran zakat yang harus Anda bayarkan adalah sebanyak 2,5 gram emas. Jika Anda membayar zakat dengan uang sementara harga jual emas per gram saat ini 800.000, maka jumlah zakat yang harus Anda bayarkan adalah 2,5 kali 800.000 atau sebesar 2 juta rupiah.

Nah, itu tadi cara agar investasi Anda menjadi investasi yang syariah dan Insya Allah berkah. Terapkan hal-hal tersebut dalam investasi Anda supaya investasi Anda tidak hanya menguntungkan di dunia, tapi juga di akhirat.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *