Lompat ke konten
Daftar Isi

Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah Di Indonesia

Jenis Pembiayaan Bank Syariah

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Menurut data yang ditampilkan oleh Statista, terdapat 87% atau sekitar 231 juta orang penduduk Indonesia yang beragama Islam. Ini artinya, lebih dari 1 dari 10 penduduk muslim di dunia merupakan orang Indonesia. 

Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila perbankan syariah di negeri ini tumbuh dengan cukup subur. Dilansir dari statistik perbankan syariah Indonesia yang diterbitkan oleh OJK, per Desember 2021 terdapat 198 bank syariah di Indonesia. Jumlah ini termasuk Bank Umum Syariah, bank yang memiliki Unit Usaha Syariah dan BPRS atau BMT. Hal ini menjadikan produk-produk bank syariah sebagai salah satu produk perbankan alternatif di Indonesia. 

Salah satu produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah produk pembiayaan. Produk pembiayaan bank syariah ini sedikit banyak memiliki kesamaan dengan produk pinjaman dan kredit bank lainnya, hanya saja produk ini dijalankan menurut prinsip dan akad-akad syariah. Berikut ini penjelasannya:

Definisi Pembiayaan Syariah

Pembiayaan syariah adalah proses penyediaan dan penyaluran sumber daya baik barang maupun uang dari bank ke nasabah. Proses penyediaan sumber daya ini berlaku sesuai dengan hukum syariah. 

Dalam proses ini, pihak bank dan nasabah menyepakati jangka waktu pembiayaan dan nilai imbal hasil yang berhak diterima oleh bank hingga proses pembiayaan tersebut berakhir. Dengan demikian terdapat win-win solution antara nasabah yang mengajukan pembiayaan dan pihak bank yang menyalurkan pembiayaan tersebut. 

Menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, per September 2021 industri perbankan syariah di Indonesia telah menyalurkan lebih dari 413 triliun rupiah atau naik sekitar 7,5% dibandingkan September 2020.

Semua bank syariah top di Indonesia menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang dapat diakses oleh nasabah yang membutuhkan dana segar.

Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah

Sama seperti perbankan konvensional, bank syariah juga menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang bisa diakses oleh nasabah. Berbagai jenis pembiayaan tersebut adalah:

1. Pembiayaan modal kerja

Jenis pembiayaan syariah yang pertama adalah pembiayaan modal kerja. Dalam pembiayaan jenis ini, pihak bank menyediakan bantuan berupa dana yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Biasanya jangka waktu pembiayaan modal kerja ini cukup pendek. 

Dalam pembiayaan modal kerja, terdapat dua jenis akad atau kontrak syariah yang umum digunakan yaitu:

  1. Akad murabahah: Akad murabahah adalah salah satu turunan dari akad jual beli yang mana pada akad ini, pembeli (nasabah) harus mengetahui jumlah keuntungan yang ingin diambil oleh penjual (bank). 
    Keuntungan dari pembiayaan modal menggunakan akad ini adalah jumlah cicilan yang tetap dari awal sampai akhir masa kontrak sehingga bisa memudahkan nasabah dalam membuat catatan keuangan. 
  1. Profit sharing atau bagi hasil: Kelebihan dari skema ini adalah jumlah imbalan yang diterima oleh bank sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan pada saat itu. Kekurangannya, nasabah akan lebih ribet saat mencatat keuangan. 

2. Pembiayaan konsumtif

Jenis pembiayaan syariah yang kedua adalah pembiayaan syariah untuk tujuan-tujuan konsumtif seperti, membeli KPR berbasis syariah, kendaraan bermotor, atau bahkan haji dan umroh. Sama halnya dengan pembiayaan modal, pembiayaan konsumtif ini juga menggunakan skema murabahah. Namun, selain murabahah, bank juga umumnya menggunakan skema lain seperti, ijarah atau mudharabah. 

  1. Ijarah: Sederhananya, ijarah adalah akad sewa menyewa dimana bank menyewakan sumber daya yang dimilikinya kepada nasabah dengan syarat bank berhak mendapatkan uang sewa (ujrah). Nasabah yang menyewa sumber daya ini hanya berhak menggunakannya dan tidak berhak memilikinya. 
  2. Mudharabah:  Mudharabah adalah transaksi dimana bank sebagai pemilik sumber daya “menginvestasikan” sumber daya tersebut untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan jaminan mendapatkan imbal hasil.

Perlu diingat bahwasannya akad yang diterima oleh seorang nasabah bisa berbeda-beda tergantung dengan produk yang ingin dibeli. Misalnya, beberapa bank menyediakan skema mudharabah dan murabahah untuk pembelian rumah tetapi ada juga yang tidak.

3. Pembiayaan investasi

Jenis pembiayaan syariah yang terakhir adalah pembiayaan investasi. Dalam pembiayaan jenis ini, bank menyediakan sumber daya yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Sedikit berbeda dengan pembiayaan modal kerja di atas, pembiayaan investasi lebih fokus kepada pemberian sumber daya berupa aset seperti gedung, tanah dan lainnya. 

Adapun akad yang umumnya digunakan dalam pembiayaan jenis ini adalah akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT). Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) adalah skema transaksi ijarah (sewa menyewa) yang memungkinkan nasabah untuk memiliki aset terkait begitu jangka waktu kontrak telah selesai. 

Sebagaimana yang tertulis dalam pembahasan pembiayaan konsumtif di atas, pada transaksi ijarah biasa, nasabah hanya memiliki hak untuk menggunakan aset (hak guna) dengan tanpa mempunyai hak milik atas aset tersebut. Nah, dalam skema Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT), nasabah bisa memiliki hak milik atas aset tersebut pada akhir periode akad. Oleh karena itu, acapkali mekanisme ini disebut dengan leasing syariah. 

Manfaat Dari Pembiayaan Syariah

1. Opsi pembiayaan dengan tanpa riba

Riba adalah salah satu jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini secara tegas disebut dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 dan beberapa ayat lainnya. Dalam perekonomian modern, riba sering diartikan dengan bunga atau kompensasi atas penggunaan uang. 

Perbankan syariah di Indonesia juga diawasi secara ketat tidak hanya oleh OJK, tetapi juga oleh Dewan Syariah Nasional dari MUI atau DSN-MUI. Pihak DSN-MUI inilah yang mengawasi dan memberikan fatwa apakah suatu transaksi keuangan menurut hukum agama Islam boleh atau tidak untuk dilakukan.

Oleh karena itu, meminjam uang di bank syariah bisa memberikan alternatif yang jelas bagi masyarakat Indonesia baik muslim maupun non muslim yang ingin mendapatkan pembiayaan dengan tanpa riba di dalamnya. 

2. Opsi pembiayaan dengan akad bermacam

Salah satu keunggulan mekanisme pembiayaan di bank syariah adalah adanya berbagai jenis kontrak atau akad yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pada pembiayaan untuk pembelian rumah misalnya, Anda bisa memilih untuk menggunakan akad murabahah atau mudharabah. 

Setiap bank juga menyediakan berbagai jenis akad yang berbeda dalam setiap pembiayaannya sehingga nasabah bisa memilih mana bank yang menyediakan angsuran paling mudah dan menguntungkan. Bahkan beberapa dari jenis akad tersebut memungkinkan nasabah untuk membayar jasa bank sesuai dengan kondisi keuangan usaha nasabah tersebut.

Pada awalnya sistem ini mungkin terdengar agak lebih rumit dibandingkan kredit konvensional. Hal ini mengingat ada banyak jenis akad yang perlu diketahui nasabah. Namun, nasabah tidak perlu khawatir sebab pihak customer service bank siap memberikan penjelasan lebih rinci mengenai akad-akad tersebut.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *