Kini banyak sekali hal yang dapat dilakukan secara online, mulai dari kelas, belanja, transportasi, sampai pinjaman online. Belakangan ini banyak sekali perusahaan yang menawarkan pinjaman secara daring.
Berbagai iklan platform pinjaman saat ini dapat dengan mudah kita temukan di media sosial ataupun laman daring tertentu. Iklan-iklan tersebut menawarkan berbagai pilihan pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, bunga yang kecil dan jangka waktu yang panjang.
Sekilas, pinjol tersebut memang sangat menarik dan memudahkan nasabahnya. Namun, banyak sekali perusahaan pinjaman yang menjerat nasabahnya dengan biaya administrasi serta bunga yang tinggi
Berikut adalah 6 kasus terjerat pinjaman online terupdate 2021 yang telah dirangkum dari beberapa sumber:
1. Bapak NF (Sopir Angkot 38 Tahun asal Sumatera)
Salah satu kisah terlilit hutang pinjaman online yang cukup menghebohkan publik terjadi di Padang, Sumatera Barat. Nahasnya, kejadian ini sampai merenggut nyawa korban yang merupakan seorang sopir angkot berusia 38 tahun berinisial NF.
Korban ditemukan gantung diri di dekat sebuah ladang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Keluarga NF sempat berusaha membawa korban ke rumah sakit namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi.
Kerabat korban menjelaskan bahwa sebelumnya, korban yang berinisial NF sempat melakukan pinjaman online. Namun, lama-kelamaan NF tidak mampu lepas dari lilitan utang pinjol dan tidak mampu melunasi pinjaman serta besarnya bunga yang dikenakan.
Tak hanya itu, NF juga kerap kali mendapat teror dari pihak pinjaman online. Jika Anda mendapat teror serupa, segera laporkan pinjaman online tersebut ke OJK.
2. Kasus PT SCA
Kasus selanjutnya adalah pinjaman online ilegal dari perusahaan PT. SCA. Perusahaan pinjaman ilegal tersebut pun menugaskan penagih utang atau yang kerap disebut sebagai debt collector untuk menagih utang seorang nasabah.
Parahnya, debt collector tersebut menggunakan cara yang licik untuk menagih utang nasabah. Mereka memfitnah korban sebagai seorang bandar narkoba, kemudian menyebarkan tuduhan palsu tersebut ke media sosial. Dalam hal ini, mereka menyebarkan pesan-pesan, yang bersifat mencemarkan nama baik korban.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga mengakses data-data pribadi milik nasabah secara ilegal, serta sempat memalsukan data kependudukan. Hal tersebut tentu melanggar pidana dan sangat merugikan pihak nasabah.
3. Korban Pinjol di Boyolali
Kasus ketiga jeratan pinjaman online tidka dibayar ini tak kalah menghebohkan. Kejadian ini menimpa seorang warga berinisial S asal Boyolali, Jawa Tengah. Sebelumnya, S sempat mengajukan kredit sebesar 900 ribu rupiah melalui sebuah aplikasi pinjol.
S mengetahui perihal aplikasi ini karena iklannya yang masif melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan sebagainya. Iklan-iklan tersebut menyebutkan bahwa pinjaman dapat dikembalikan dalam jangka waktu 90 hari dan bunga yang kecil, yakni hanya beberapa ribu rupiah. Namun ternyata setelah ia menyetujuinya, waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunga yang dikenakan tidak sesuai.
Selain itu, ternyata tak hanya satu perusahaan pinjaman saja yang menyetujui pinjamannya, namun ada beberapa perusahaan lain yang menyetujui pinjaman kepada S saat ia mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut. S akhirnya terlilit utang senilai 75 juta rupiah, karena terpaksa menggunakan pinjaman lain untuk membayar pinjaman sebelumnya.
4. Guru Honorer Asal Semarang Terjerat Utang Pinjol Hingga 206 Juta Rupiah
Kasus selanjutnya sempat menyita perhatian publik. Kasus pinjaman online tidak dibayar ini menimpa seorang guru honorer bernama Afifah Muflihati asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pada mulanya Afifah sempat mengajukan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk membeli susu anaknya yang masih balita.
Iapun mengajukan pinjaman senilai 5 juta. Namun, dana yang diterima hanya 3,7 juta dengan tenor 7 hari. Dalam waktu 5 hari, Afifah menerima sejumlah teror dari pihak pinjol untuk segera melunasi hutangnya.
Pihak perusahaan illegal tersebut bahkan dapat mengakses data-data pribadi di ponsel korban dan melancarkan berbagai teror. Hal inipun membuatnya sempat depresi. Untuk melunasi hutangnya tersebut, Afifah terpaksa meminjam uang di lebih dari 20 aplikasi pinjaman, untuk melunasi hutangnya yang awal secara gali lubang tutup lubang. Parahnya, selama kurun waktu 67 hari, hutang Afifah pun membengkak hingga 206 juta rupiah.
Karena praktik meresahkan dari berbagai perusahaan yang tidak memiliki izin, tidak heran banyak yang mencari cara lari dari pinjaman online ilegal.
5. Wanita Asal Semarang Terlilit Utang Hingga Data Diretas
Kisah nyata orang terlilit hutang pinjaman online selanjutnya menjerat seorang wanita berinisial YI asal Solo, Jawa Tengah. Awalnya, YI mengajukan pinjaman online senilai 1 juta rupiah. Dana ini hendak ia gunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun saat mengajukan pinjaman senilai 1 juta rupiah, dana yang didapatkan hanya sekitar Rp 650.000 karena dipotong biaya administrasi serta biaya lainnya.
Tak hanya itu, bunga yang dikenakan juga sangat besar, yakni 70 ribu rupiah per hari. YI sempat merasa keberatan karena bunga yang dikenakan tersebut. Tak disangka, perusahaan pinjol ternyata dapat mengakses data-data pribadi di ponsel korban. Iapun menerima sejumlah intimidasi apabila tidak dapat membayar sesuai tanggal jatuh tempo.
6. Utang Pinjaman Online Guru TK Asal Malang Membengkak, Dari 2,5 Juta Jadi 35 Juta Rupiah
Kasus penagihan pinjaman online terakhir menimpa seorang guru taman kanak-kanak asal Malang, Jawa Timur. Awalnya, guru tersebut sempat mengajukan pinjaman online untuk membayar biaya kuliahnya di salah satu universitas di kota Malang.
Dana yang ia pinjam pada mulanya hanya sebesar 2,5 juta rupiah. Pada saat pinjaman tersebut jatuh tempo, ia tidak mampu membayar. Parahnya, pihak perusahaan menagih utang dengan cara mengakses kontak di ponsel pribadi korban dan melancarkan teror pada kontak tersebut termasuk pihak sekolah tempat guru tersebut bekerja.
Karena hal ini, korban akhirnya dipecat oleh pihak sekolah sehingga kehilangan sumber penghasilan utamanya. Karena tertekan, korban terpaksa meminjam dana melalui 24 aplikasi pinjaman online lainnya untuk menutup utang sebelumnya. Pada akhirnya, utang guru tersebut membengkak hingga 35 juta rupiah.
Jika kita melihat 6 kasus terjerat pinjaman online di atas, banyak sekali kerugian yang dialami oleh masyarakat. Banyak perusahaan pinjol yang menawarkan berbagai kemudahan di awal pinjaman pada nasabah, namun berbuntut merugikan. Berbagai perusahaan pinjol mengenakan biaya administrasi serta bunga yang sangat tinggi pada nasabah.
Tak hanya itu, banyak perusahaan ilegal yang melakukan penagihan utang kepada nasabah dengan cara yang tidak wajar, seperti menyewa debt collector, mengakses data pribadi nasabah, bahkan menyebarkan fitnah atas nama nasabah untuk menagih hutangnya.
Oleh karena itu, kita harus lebih hati-hati lagi dalam mengajukan pinjaman online, pastikan perusahaan tersebut aman dan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia.