Lompat ke konten
Daftar Isi

Kebijakan Fiskal: Pengertian, Tujuan, Instrumen, dan Jenis-Jenisnya

Kebijakan fiskal

Pemerintah Indonesia memutar roda ekonomi negeri ini dengan dua jenis kebijakan, yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Dalam artikel kali ini, penulis hanya akan membahas jenis kebijakan yang kedua dan berbagai rinciannya. 

Pengertian Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan tata cara pemerintah mengelola penerimaan dan pengeluarannya. Sama seperti pelaku ekonomi pada umumnya, pemerintah juga memiliki penerimaan dan pengeluaran. Di Indonesia, kebijakan ini dikelola oleh Kementerian Keuangan. 

Penerimaan pemerintah termasuk dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, hibah dan berbagai sumber lainnya. Adapun pos-pos pengeluaran pemerintah contohnya seperti, gaji PNS, pembayaran utang dalam maupun luar negeri, subsidi dan lain sebagainya. Penerimaan dan pengeluaran ini harus diatur sedemikian rupa supaya, target program pemerintah bisa tercapai dengan tanpa harus membuat keuangan negara berdarah. Dalam kasus Indonesia, rincian penerimaan dan pengeluaran ini tertulis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) .

Teori mengenai kebijakan fiskal ini pertama kali dikemukakan oleh seorang ekonom dari Inggris bernama John Maynard Keynes ketika terjadi the Great Depression pada tahun 1929. Keynes berpendapat bahwa dalam tingkat tertentu, pemerintah perlu menstabilkan ekonomi. Pendapat Keynes ini menentang pendapat ekonom yang ada pada waktu itu. Ketika itu, mayoritas ahli berpendapat bahwa ekonomi sebuah negara harus dilandaskan pada kebebasan pasar dengan pemerintah kontribusi yang minim. 

Tujuan Kebijakan Fiskal

1. Mengatasi permasalahan ekonomi negara

Masalah perekonomian negara bisa bermacam-macam, mulai dari pertumbuhan ekonomi yang terhambat sampai kesenjangan, kemiskinan dan pengangguran. Salah satu tujuan kebijakan fiskal adalah mengatasi masalah-masalah ini. 

Contohnya, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan padat karya seperti, pembangunan infrastruktur pada masa-masa pandemi covid19. Tujuannya adalah supaya masyarakat Indonesia tetap memiliki pekerjaan dan tidak stress di saat ancaman penyakit dan pengangguran yang tinggi. 

2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM)

Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia dan penduduk negeri ini didominasi oleh penduduk usia kerja (15-65 tahun). Ini artinya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM negeri ini. Dengan kualitas SDM yang baik, diharapkan generasi muda tersebut dapat menjadi pemutar roda ekonomi negeri ini kedepannya. Sebaliknya, apabila SDM buruk, generasi muda tadi justru akan menjadi beban negara. 

Maka dari itu, tidak heran jika pemerintah menerapkan berbagai kebijakan yang terkait dengan pengembangan SDM. Contohnya seperti, pembuatan kartu prakerja di kala pandemi, pemberian berbagai beasiswa seperti Bidikmisi dan LPDP untuk anak berprestasi atau kurang mampu dan banyak lainnya. 

3. Mengontrol stabilitas harga

Pernahkah Anda mendengar berita mengenai inspeksi mendadak (sidak) di berbagai pasar tradisional induk atau kebijakan 1 harga untuk BBM? Nah, sidak dan kebijakan satu harga adalah dua contoh kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah untuk mengontrol harga barang-barang di dalam negeri. 

4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi

Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator pembangunan ekonomi suatu negara. Pertumbuhan ini umumnya diukur dengan tingkat konsumsi masyarakat (C), tingkat investasi (I), pengeluaran pemerintah (G), dan net ekspor (ekspor – impor). 

Biasanya, semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi, semakin baik pula pembangunan ekonomi negara tersebut. Namun umumnya, pertumbuhan ekonomi negara maju cenderung lebih kecil dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara berkembang. 

Instrumen Kebijakan Fiskal

Ada banyak alat (instrumen) yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk menerapkan kebijakan fiskal. Diantara berbagai instrumen tersebut adalah:

1. Pajak

Pajak adalah kontribusi moneter yang wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang termasuk objek pajak. Pajak terdapat beberapa jenis, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn dan PPnBM) dan lain sebagainya. Pajak ada yang masuk ke kas pemerintah pusat, ada juga yang masuk ke kantong pemerintah daerah. Besar kecilnya kontribusi moneter pajak diatur oleh undang-undang. Dengan merevisi undang-undang yang berlaku, pemerintah bisa mengatur besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan masyarakat. 

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling dominan. Selain pajak, pemerintah juga bisa mendapatkan uang dari sumber-sumber lainnya, seperti hibah, retribusi, pembayaran bea dan cukai, penghasilan dari BUMN dan lain sebagainya. 

2. Pengeluaran

Pendapatan dari pajak dan sumber-sumber lainnya di atas harus disalurkan ke berbagai pos pengeluaran yang dapat menunjang program pemerintah pusat maupun daerah. Pos pengeluaran ini bisa jadi berbentuk gaji untuk PNS dan ASN, program pembangunan berbagai infrastruktur, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU). pembayaran kupon obligasi negara, pembayaran utang negara dan lain sebagainya. 

Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal

1. Kebijakan fiskal netral

Kebijakan fiskal netral umumnya terjadi apabila sebuah negara sedang tidak dalam fase membangun atau resesi. Dalam jenis ini, pemerintah umumnya memastikan kalau pendapatan dan pengeluaran negara seimbang, sehingga tidak terjadi surplus maupun defisit. 

2. Kebijakan fiskal ekspansif

Kebijakan fiskal ekspansif terjadi apabila pengeluaran pemerintah lebih besar dibandingkan dengan penerimaannya (defisit). Secara teoritis, seharusnya kebijakan jenis ini terjadi ketika ekonomi suatu negara sedang dalam proses perbaikan setelah resesi. Namun pada kenyataanya, hampir semua negara di dunia saat ini sedang menerapkan kebijakan ini. Termasuk Indonesia. 

Kebijakan fiskal ekspansif umumnya dilakukan dengan cara menurunkan pendapatan pajak atau meningkatkan belanja negara. Logikanya adalah apabila pajak berkurang, akan ada uang lebih banyak di kantong masyarakat yang siap dibelanjakan untuk keperluan bisnis, investasi maupun konsumsi.

Sisi positifnya adalah pemerintah negara ini dapat menjalankan berbagai program yang dibutuhkan, seperti membangun sekolah, mensubsidi BBM, memberikan vaksinasi covid19. Namun sisi negatifnya, utang luar negeri bisa membengkak dan apabila tidak dikontrol dengan baik, utang tersebut bisa menyebabkan krisis yang mirip dengan krisis moneter 1998. 

3. Kebijakan fiskal kontraktif

Kebijakan fiskal kontraktif adalah jenis kebijakan yang terjadi ketika pemerintah menggenjot pendapatan dari pajak dan mengurangi belanja. Biasanya, kebijakan yang satu ini diterapkan apabila pertumbuhan ekonomi dirasa terlalu cepat atau kondisi ekonomi negara sudah membaik, sehingga pemerintah perlu meningkatkan pajak supaya tidak terjadi inflasi.

Logikanya adalah, dengan penarikan pajak yang meningkat atau pengurangan subsidi, uang yang ada di kantong masyarakat menurun, sehingga masyarakat akan mengurangi konsumsi dan investasi. Akibatnya, inflasi bisa ditekan

Contoh Kebijakan Fiskal

Berikut ini beberapa contoh kebijakan fiskal:

  1. Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak untuk masyarakat tertentu yang melaporkan seluruh kekayaannya. 
  2. Diskon pajak. Pemerintah acap kali juga menerapkan kebijakan diskon pajak (selain tax amnesty) untuk memulihkan ekonomi Indonesia. 
  3. Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT), kartu prakerja dan berbagai bantuan lain yang disalurkan langsung dalam bentuk uang tunai.
  4. Pengurangan subsidi BBM.
  5. Kebijakan penetapan upah minimum regional (UMR)
  6. Kebijakan pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.
Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *