Lompat ke konten
Daftar Isi

Jangan Gunakan KTP Palsu untuk Pinjaman Online, Ini Alasannya

Risiko KTP Palsu Untuk Pinjol

Semakin banyaknya penyedia layanan pinjaman online belakangan menggoda orang untuk menggunakan KTP palsu milik orang lain yang diperoleh tanpa izin.

Lantas, apa risiko menggunakan kartu identitas palsu untuk pinjaman online ini?

Bagaimana Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online Terjadi?

Sebelum jauh mengulas tentang risiko menyalahgunakan KTP untuk keperluan mendapatkan uang instan dari layanan pinjaman online, perlu kita bahas terlebih dahulu tentang KTP sebagai suatu dokumen. Ya, foto atau hasil scan KTP sudah menjadi dokumen eletronik yang wajib disertakan untuk mengakses layanan pinjaman online, dan tak jarang pula disalahgunakan.

Penjelasan tentang KTP elektronik dapat dilihat sesuai penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Dijelaskan bahwa dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

KTP elektronik yang menerapkan sistem chip merupakan dokumen pribadi berupa kartu yang berisi data identitas resmi penduduk dan diterbitkan oleh lembaga pelaksana. Kartu ini kemudian difoto atau dipindai (scan) untuk mendapatkan file gambar atau dokumen digital, baik itu JPG maupun PDF. Selanjutnya, file ini dikirim atau disertakan sebagai dokumen elektronik atau digital untuk memenuhi syarat mengajukan pinjaman.

KTP palsu sering digunakan untuk mengajukan kredit terutama karena pinjaman online yang cair dalam hitungan menit dengan bermodal kartu identitas saja. Kemudahan ini ternyata menarik maksud tidak baik oleh para pemalsu.

Tentu saja, sebagai dokumen pribadi yang memuat data penting, kartu ini seharusnya selalu dijaga seaman mungkin. Pemilik sebaiknya tidak secara sembarangan menyimpan atau menyerahkan KTP untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Kartu ini biasa disimpan di dalam dompet, sementara cadangan file digital sebaiknya diamankan dalam folder khusus dengan enkripsi atau password.

Namun sayangnya, berbagai tips untuk mengamankan data pribadi dalam KTP, masih belum cukup untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggungjawab. Bisa saja, data pribadi ini dicuri pada saat pemilik KTP lengah atau ceroboh mengamankan datanya. Sembarang menyerahkan fotocopy KTP masih menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan kartu identitas palsu, salah satunya untuk mendapatkan uang dari pinjaman online.

Data pribadi dari dokumen elektronik dapat disalahgunakan karena adanya akses tanpa sepengetahuan pemilik KTP. Dan berdasarkan undang-undang, tindakan semacam ini dikategorikan sebagai ilegal dan melawan hukum yang berujung pada konsekuensi pidana dan perdata.

Risiko Menggunakan KTP Palsu untuk Pinjaman Online

Menggunakan KTP milik orang lain ataupun KTP palsu untuk meminjam uang secara online, bisa saja berujung pada kurungan penjara paling lama 12 tahun dan/ atau denda hingga Rp.12 miliar. Selain itu, pemilik KTP juga bisa mengajukan gugatan perdata yang mengharuskan Anda membayar ganti rugi. Oleh karena itu, sebaiknya Anda tidak menyalahgunakan KTP orang lain ataupun memalsukan identitas Anda menggunakan data diri orang lain untuk keperluan Anda, termasuk pinjaman online. 

Berikut ini beberapa alasan sebaiknya Anda tidak menyalahgunakan KTP untuk keperluan pinjaman online:

1. Dapat memicu konsekuensi pidana

Alasan pertama adalah karena tindakan penyalahgunaan dokumen eletronik (foto atau scan KTP orang lain) secara sengaja dan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Dalam pasal tersebut melarang “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”.

Lebih lanjut, UU ITE dan perubahannya mengartikan bahwa tindakan transmisi adalah pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik. Selanjutnya, pengiriman KTP palsu atau ilegal tersebut dapat dikenai konsekuensi hukum berupa pidana kurungan penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 miliar. Hukuman ini dijatuhkan atas transmisinya, belum kepada dampak merugikan orang lain.

Sanksi kurungan penjara 8 tahun maupun denda Rp.2 miliar tersebut masih bisa diperberat lagi apabila aktivitas tersebut memicu dampak kerugian terhadap pihak lainnya. Dalam hal ini misalnya pemilik KTP elektronik yang sebenarnya, maupun pihak penyedia layanan pinjaman online. Atas kerugian tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan penjara maksimal 12 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.12 miliar.

Dalam hal ini, korban bisa saja melaporkan pelaku atas dugaan pelanggaran UU ITE ke pihak berwajib. Bukan hanya gugatan kabur dari pinjaman online yang Anda terima, tetapi juga pemalsuan identitas.

Pelapor dapat melampirkan bukti seperti halnya percakapan dan lain sebagainya di kantor Polisi untuk melengkapi berkas berita acara. Selanjutnya, petugas akan mulai melakukan pelacakan dan segala yang diperlukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

2. Berisiko gugatan perdata

Tak hanya berujung pidana, penggunaan KTP palsu atau milik orang lain juga bisa saja memicu gugatan perdata dari pihak yang merasa sebagai korban. Seseorang yang KTP-nya disalahgunakan, atau dalam kasus pinjaman online ini, dikirim ke penyedia pinjaman tanpa sepengetahuan, bisa saja mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Terlebih saat korban tersebut dihubungi atau ditagih oleh debt collector yang menganggap bahwa dirinya terlilit utang pinjaman online, padahal tidak pernah mengajukan apa-apa.

Gugatan perdata atas penyalahgunaan KTP ini juga telah diatur dalam undang-undang, kecuali apabila ditetapkan berbeda. Penggunaan atas setiap informasi lewat media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, haruslah dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan oleh orang yang bersangkutan, atau dalam hal ini adalah pemilik data pribadi (KTP) tersebut. Hal ini karena perlindungan data pribadi ditetapkan sebagai salah satu bagian dari hak pribadi dan dilindungi dalam UU ITE dan perubahannya.

Secara kronologis, dapat ditelaah melalui pengertian hak pribadi itu sendiri. Hak pribadi diartikan sebagai

  • hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan,
  • hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan
  • hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Siapa pun yang hak pribadinya dilanggar, sehingga menyebabkan kerugian tertentu, dapat mengajukan gugatan berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Ya, seseorang yang merasa telah menjadi korban penyalahgunaan akses terhadap hak pribadinya dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Hal ini diatur berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa siapa pun yang berani menggunakan KTP orang lain atau menggunakan KTP palsu untuk mengajukan pinjaman online, dapat berurusan dengan pengadilan.

Selain halnya digugat secara pidana, pelaku juga bisa digugat secara perdata atas kerugian yang muncul akibat perbuatan ilegal tersebut. Korban yang merasa terganggu privasinya, atau bahkan harus kehilangan harta bendanya, pasti akan menuntut ganti rugi.

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *