Lompat ke konten
Daftar Isi

Apakah Reksa Dana Kena Pajak?

Pajak reksa dana

Hampir semua produk investasi dikenakan pajak. Akan tetapi, satu hal yang sering ditanyakan oleh investor adalah apakah pendapatan dan penjualan reksa dana terkena pajak? Pertanyaan seperti ini wajar adanya mengingat bahwasanya pendapatan dari deposito akan terkena pajak sebesar 20%.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Reksa Dana Bukan Termasuk Objek Pajak

Berbeda dengan saham yang kena pajak PPh sebesar 0,1% dari total penjualan bruto, reksa dana bukan merupakan objek pajak. Hal ini menjadikan reksa dana sebagai merupakan satu-satunya instrumen investasi yang tidak terkena pajak.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 4 Ayat 3 poin (i). Undang-undang tersebut berbunyi kurang lebih:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif”. 

Namun demikian, jumlah pendapatan dan total investasi reksa dana harus tetap disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal ini karena walau bagaimanapun, reksa dana dan pendapatannya termasuk kekayaan sehingga tetap wajib dilaporkan. 

Cara Membuat SPT Tahunan Reksa Dana

Dalam pelaporan pajak untuk reksa dana, yang perlu Anda laporkan adalah pendapatan pastinya (bukan floating profit) dan total harta perolehan dari reksa dana Anda. Untuk contohnya, mari kita lihat gambar berikut ini:

Contoh e-statement reksa dana dari Bibit
Gambar 1: Contoh e-statement reksa dana

Dalam gambar tersebut, yang perlu Anda laporkan hanyalah dua keterangan di bagian bawah, yaitu keuntungan yang direalisasikan selama 2021 dan portofolio per 31 Desember 2021. Untuk yang keuntungan harus Anda taruh pada bagian penghasilan bukan objek pajak, sementara untuk portofolio per 31 Desember 2021 bisa Anda masukkan ke bagian harta perolehan.

Jadi, kalau Anda memiliki reksa dana tapi belum menjualnya sama sekali, Anda tidak perlu mengisi kolom pendapatan dan hanya perlu mengisi di bagian harta saja. Hal ini juga berlaku apabila investasi reksa dana Anda merugi. 

Di aplikasi Bibit, data mengenai keuntungan yang telah direalisasikan ini dapat Anda unduh di bagian e-statement. Caranya adalah:

  • Buka menu profil.
  • Pilih e-statement. 
  • Masukkan PIN.
  • Tentukan tahun pembayaran pajak. 
  • Klik kirim ke email. 
  • Buka kotak masuk email Anda. 
  • Download dokumen yang tertaut.
  • Anda akan melihat dokumen dengan tampilan seperti gambar di atas. Lihat bagian bawah untuk mengetahui profit yang sudah direalisasikan dan total harta berupa reksa dana per akhir periode pajak.

Pelaporan SPT untuk reksa dana bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk offline, Anda bisa mengunjungi kantor pajak terdekat dan mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi, atau formulir nomor 1770. Di bagian 1770-III Anda bisa mengisikan pendapatan (profit yang sudah direalisasikan) ke dalam kolom penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak. Lalu untuk harta, Anda bisa mengisinya di 1770 – IV pada bagian harta pada akhir tahun.

Adapun untuk pelaporan SPT online, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka DJP Online.
  2. Masukkan NIK/NPWP, password dan Captcha.
  3. Klik login. 
  4. Pilih menu E-Filing.
  5. Isi sesuai petunjuk.
  6. Isi kolom dengan benar hingga pada kolom “Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak?”. 
  7. Pilih ya. 
  8. Isikan jumlah profit yang terealisasi di atas pada kolom “Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak”. 
  9. Pilih ya pada bagian “Apakah Anda memiliki harta?”.
  10. Klik tambah.
  11. Isikan form Harta baru/ New Asset dengan benar:
  • Pada kode harta isi 036.
  • Nama harta diisi dengan reksa dana.
  • Harga perolehan diisi dengan jumlah total reksa dana Anda pada akhir tahun pajak. 
  • Kolom keterangan diisi dengan perusahaan penyedia jasa jual beli reksa dana.
  1. Pastikan data telah benar. 
  2. Klik simpan.
  3. Lanjutkan pengisian SPT dengan data harta lainnya. 

Kesimpulan

Reksa dana adalah instrumen investasi bebas pajak. Namun demikian, total kekayaan dan pendapatan dari instrumen ini tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pendapatan reksa dana dilaporkan di bagian pendapatan dari bukan objek pajak, sementara harta perolehan dilaporkan di bagian harta.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *