Lompat ke konten
Daftar Isi

Perbedaan Bank Umum Dan Bank Perkreditan Rakyat

Ilustrasi perbedaan bank umum dan bank perkreditan rakyat

Terdapat perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau sering disebut sebagai BPR. Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan disalurkan kembali ke masyarakat.

Hampir semua orang pernah menggunakan jasa pelayanan mereka. Tentunya dengan masing-masing tujuan. Namun, ada perbedaan yang mendasar dan menonjol dari kedua jenis badan usaha tersebut. Adapun perbedaan dari Bank Umum dan BPR akan dijelaskan dalam artikel berikut.

Pengertian Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang pelaksanaan kegiatannya dilakukan secara konvensional maupun syariah  tergantung dari prinsip bank tersebut. Definisi tersebut dikutip dari situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kegiatan yang dilakukan oleh Bank Umum adalah memberikan jasa terkait pembayaran. Adapun sebagian kegiatan usaha dari Bank Umum di antaranya sebagai berikut:

  • Menghimpun dana dari keuangan masyarakat yang secara umum disimpan dalam bentuk giro, deposito (berjangka dan sertifikat), tabungan,  serta bentuk  lain yang tidak jauh berbeda dengan jenis simpanan tadi.
  • Memberikan kredit kepada masyarakat yang mengajukan perkreditan dana.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang masyarakat dan lembaga.
  • Melakukan pemindahan dana para nasabah maupun kepentingan sendiri.
  • Menerima pembayaran tagihan nasabah berupa surat berharga dengan perhitungannya bersama pihak ketiga.
  • Memberikan tempat persediaan untuk menyimpan barang dan surat berharga bagi para nasabah.
  • Melaksanakan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak yang ditentukan.
  • Melaksanakan tugas penempatan dana dari nasabah yang diteruskan ke nasabah lainnya berupa surat berharga (tidak dicatat dalam bursa efek).
  • Mengurus kegiatan valuta asing guna memenuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), dan sebagainya.

Di Indonesia, peraturan tentang perbankan disebutkan pada UU Nomor 10 Tahun 1998, bahwa bank merupakan badan usaha yang bertujuan menghimpun dana atau uang masyarakat dan kembali menyalurkan kepada masyarakat kembali dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk simpanan lainnya, guna memberikan peningkatan taraf hidup masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa menggunakan hak mereka untuk menyimpan uang agar tidak rugi dan tetap aman.

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau prinsip syariah, tergantung jenisnya. Namun, setiap kegiatan BPR tidak menanggung kepengurusan jasa dalam hal pembayaran.

Sehingga, kegiatan yang dilakukan oleh BPR lebih sempit dibandingkan dengan Bank Umum. Hal ini dikarenakan tugas BPR tidak diperbolehkan untuk memberikan layanan simpanan giro, perasuransian, dan kegiatan valas. Berikut adalah sebagian kegiatan usaha BPR secara umum:

  • Menghimpun dana dari keuangan masyarakat yang secara umum disimpan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,  serta bentuk  lain yang tidak jauh berbeda dengan jenis simpanan tadi.
  • Memberikan kredit kepada masyarakat yang mengajukan perkreditan dana.
  • Memberikan persediaan terkait biaya dan penempatan dana sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan dari Bank Indonesia (BI).
  • Melakukan penyimpanan dana dalam berbagai bentuk, seperti Sertifikat Bank Indonesia, deposito (berjangka dan sertifikat) atau dalam bentuk tabungan sejenisnya  pada bank lain.

Perbedaan Bank Umum Dan Bank Perkreditan Rakyat

Dunia perbankan di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu Bank Umum dan BPR. Secara umum, bank sendiri adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan dan memiliki tiga kegiatan utama, seperti menampung dana nasabah atau masyarakat dalam berbagai bentuk, menyalurkan dana berupa kredit dan memberikan dana bantuan bagi pelaku usaha (UKM), serta melakukan seluruh pelayanan jasa transaksi (dalam dan luar negeri) maupun di sektor perdagangan.

Setelah Anda tahu pengertian dan tugas serta fungsi dari keduanya, kini saatnya untuk mempelajari perbedaannya agar bisa membedakannya. Berikut di antaranya:

1. Syarat permodalan

Terdapat perbedaan dalam syarat permodalan antara Bank Umum dengan BPR. Sebagai bank konvensional, syarat permodalan yang bisa diajukan minimal senilai Rp 3 triliun sedangkan untuk prinsip syariah sebesar Rp 1 triliun.

Sedangkan BPR memiliki syarat permodalan yang lebih kecil dan disesuaikan dengan empat zona dalam pencatatan aturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 pasal 5. Dimana modal BPR pada zona 4 dimulai dengan nominal Rp 4 miliar, sementara untuk zona 1 senilai Rp 14 miliar.

2. Jangkauan wilayah

Dalam jangkauan wilayah di Indonesia, Bank Umum membuka seluruh cabang tak terbatas mulai dari tingkat kabupaten hingga nasional. Sementara BPR hanya berada pada jangkauan wilayah kabupaten saja. Hal ini disesuaikan dengan tujuan dan fungsi BPR.

Pendirian kantornya pun hanya sederhana, fasilitas seadanya bahkan hanya kursi di ruang tunggu. Sementara Bank Umum memiliki kantor yang lebih luas dengan fasilitas yang lengkap, seperti kamar mandi dan mushola. Hal ini karena tujuan masyarakat mendatangi Bank Umum bervariasi dengan antrian yang cukup lama, sehingga mereka membutuhkan fasilitas yang memadai.

3. Pelayanan

Sebagai badan usaha konvensional  maupun dengan prinsip syariah, Bank Umum memiliki tugas dan kegiatan yang lebih kompleks, mencakup pelayanan asuransi nasabah, valas, dan giro. Tak hanya itu, Bank Umum menerima keluhan dari nasabah mereka melalui customer service masing-masing cabang. Tentu saja, hal ini yang membuat pelayanan Bank Umum lebih bervariasi, seperti mengurus dana asuransi, pensiun, dan sejenisnya.

Sementara itu, BPR hanya memiliki keterbatasan layanan secara sederhana. Sebab, dilihat dari tugas dan kegiatan BPR hanya memberikan layanan terkait kredit, mencakup pengajuan pinjaman, pembayaran dan pelunasan kredit. Sehingga, staff di BPR juga lebih spesifik untuk memberikan layanan terkait kredit atau pinjaman.

4. Pelayanan Simpanan dan Kredit

Sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa kedua jenis bank ini memiliki kesamaan terkait pelayanan simpanan dan kredit. Hanya saja, Bank Umum memiliki pelayanan yang lebih kompleks mengingat tugas dan kegiatannya yang bervariasi. Mereka melayani nasabah terkait simpanan (dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito), kredit investasi, dan kredit modal kerja dari berbagai segmen nasabah  mereka. Namun, jangan salah, terdapat beberapa bank dengan bungan deposito yang cukup tinggi. Jadi, Anda harus tetap memilih dengan bijak.

Sedangkan BPR hanya memberikan pelayanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka. Mengenai kredit yang disediakan adalah kredit bagi karyawan, kredit untuk usaha kecil seperti permodalan, dan kredit tanpa agunan. Namun, BPR tidak melayani kartu kredit seperti halnya Bank Umum.

5. Jenis Kegiatan Usaha

Seperti yang sudah dijelaskan, Bank Umum memiliki tugas dan kegiatan  yang lebih umum terkait dengan dana masyarakat. Berbagai jenis kegiatan yang juga dilakukan oleh Bank Umum selain pada umumnya adalah valuta asing, kliring, inkaso, transfer, hingga penerbitan surat atas pengakuan hutang dan sebagainya.

Sementara BPR memiliki kegiatan usaha untuk memberikan pelayanan terkait dengan deposito (berjangka dan sertifikat), kredit atau pinjaman, tabungan, penempatan dana SBI (Surat Berjangka Indonesia), dan penempatan dana.

Demikian penjelasan lengkap mengenai pengertian dan perbedaan Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat yang serupa namun memiliki perbedaan menonjol dalam tugas serta kegiatan usaha dalam melayani masyarakat Indonesia. 

Sastia Ainun

Sastia Ainun

Sastia Ainun adalah seorang penulis lulusan Universitas Negeri Malang yang aktif berbagi pemikiran dalam dunia bisnis dan finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *