Lompat ke konten
Daftar Isi

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan dan perlindungan tenaga kerja. Namun ternyata, masih banyak orang yang belum bisa mengetahui perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bahkan menganggap keduanya sama. Padahal secara fungsi dan jenis pesertanya, keduanya berbeda dan punya kebijakannya masing-masing.

Baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, keduanya sama-sama memberikan jaminan perlindungan untuk masyarakat Indonesia sesuai peruntukannya masing-masing. Daripada bingung membedakan keduanya, coba simak beberapa perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berikut ini. Jangan sampai keliru lagi, ya!

Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang ditugaskan sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia, di mana hal ini sudah tercantum ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kemudian hal ini pun dinyatakan pula dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial, yang isinya menyatakan bahwa rakyat di Indonesia wajib memperoleh jaminan perlindungan terkait kesehatannya berdasarkan sistem asuransi.

Adanya BPJS Kesehatan menjamin asuransi kesehatan bagi rakyat, sehingga dapat berobat dengan biaya yang lebih terjangkau ketika sakit, meringankan biaya operasi, dan berbagai macam kebutuhan pengobatan lainnya. Biaya iuran yang dikeluarkan pun benar-benar terjangkau sekaligus tidak memberatkan, yakni mulai Rp25.000 hingga Rp80.000 saja setiap bulannya. Sistem pembayaran iurannya pun mudah dilakukan, bisa melalui e-commerce, mobile banking, minimarket, mesin ATM, dan sebagainya.

Cara mendaftar Asuransi Kesehatan dari pemerintah tersebut tidak perlu melakukan medical check up (tes MCU) terlebih dahulu seperti yang banyak dilakukan oleh perusahaan swasta. Peserta pun dapat memilih jenis kelas untuk faskesnya, mulai Kelas I sampai III dengan biaya iuran yang berbeda setiap bulannya. Apabila sudah memutuskan untuk bergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka akan diberikan jaminan perlindungan hingga usia 100 tahun.

Ketika sudah menjadi peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pasti mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan untuk rawat inap maupun melakukan pengobatan untuk penyakit tertentu, namun tidak dapat dicairkan. Meskipun begitu, beberapa jenis pengobatan serta perawatan yang tidak ikut ditanggung oleh BPJS, antara lain perawatan dengan tujuan estetika (kecantikan), meratakan gigi, permasalahan keturunan, ketergantungan alkohol, alat kontrasepsi, serta yang bertujuan untuk melakukan eksperimen tertentu.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan jaminan tenaga kerja yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini dibentuk oleh badan hukum publik (transformasi dari PT Jamsostek Persero) dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai yang ada di Indonesia dalam bentuk asuransi supaya kehidupannya lebih terjamin.

Berdasarkan pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan (TK) berbeda dengan BPJS Kesehatan, salah satunya dalam segi pesertanya. Sebab jaminan ini hanya diperuntukkan kepada para pekerja Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, bukan penerima upah (BPU), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Sistem iurannya sendiri biasanya dibayarkan oleh perusahaan juga pegawai itu sendiri dengan persentase berbeda-beda, Anda bisa membacanya lebih lengkap di website resmi BPJS Ketenagakerjaan pada bagian tab FAQ.

Pegawai yang dimaksud bukan hanya pegawai tetap suatu perusahaan saja, tetapi juga termasuk siswa praktik, pegawai internship atau magang, bahkan narapidana pun berhak memperoleh jaminan perlindungan. Hasil dari program perlindungan pegawai dari pemerintah ini dapat dicairkan atau diklaim apabila peserta sudah keluar atau dikeluarkan dari perusahaan (kehilangan pekerjaan), mengalami kecelakaan, cacat, pensiun, dan meninggal. Pelajari cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline di InvestBro!

Perlu diperhatikan bahwa nomor yang tertera pada kartu BPJS baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan tentu saja berbeda. Hal ini karena keduanya merupakan instansi yang berbeda, jadi tidak akan memperoleh angka yang sama.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Sekilas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan terlihat mirip karena keduanya ini memang termasuk asuransi untuk perlindungan rakyat Indonesia. Akan tetapi sebenarnya keduanya berbeda jika dilihat berdasarkan tugas dan fungsinya, jenis peserta, serta tanggal beroperasinya.

Supaya tidak lagi keliru, sebaiknya ketahuilah perbedaannya. Berikut ini adalah perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang perlu diketahui!

1. Tugas dan fungsi

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing. Karena berasal dari dua instansi yang berbeda, berikut ini merupakan rincian lengkap terkait tugas dan fungsinya.

BPJS Kesehatan

Tugas dan fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan perlindungan berupa kesehatan mendasar bagi seluruh masyarakat di Indonesia (masyarakat umum) melalui program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yang meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, rujukan lanjutan, serta rawat inap. Sehingga selama proses pengobatan dan perawatan, biayanya jadi lebih ringan karena sudah membayarkan iuran sesuai ketentuan.

Iuran untuk asuransi kesehatan dibayarkan setiap bulan secara mandiri sesuai pilihan fasilitas kesehatan (faskes), yakni tingkat I, II, dan III. Dari iuran tersebut, peserta tidak dapat mencairkannya menjadi uang. Akan tetapi dapat menikmati pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan untuk penyakit tertentu, maupun melakukan operasi.

BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan jaminan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia (bukan masyarakat umum), termasuk warga asing yang bekerja setidaknya minimal 6 bulan di Indonesia. Layanan BPJS TK, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh perusahaan dan pegawai yang persentasenya menyesuaikan jenis layanannya. Jaminan perlindungan ini berlaku bagi pegawai pada sektor formal maupun non-formal.

2. Jenis peserta

Selain tugas dan fungsi, bedanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dilihat dari jenis pesertanya. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan meliputi seluruh warga Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Bukan pegawai
  • Pemerintah daerah
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Berdasarkan daftar peserta BPJS Kesehatan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerimanya merupakan masyarakat umum. Seluruh rakyat harus memiliki asuransi kesehatan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi para pegawai dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Penerima upah
  • Bukan penerima upah
  • Jasa konstruksi
  • Warga asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan

Dapat dikatakan bahwa para peserta BPJS TK merupakan mereka yang bekerja di Indonesia pada sektor formal dan non-formal. Jadi, perlindungan tenaga kerja ini juga berlaku untuk orang asing atau imigran yang bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia.

3. Tanggal beroperasi

Terakhir, perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bisa dilihat berdasarkan tanggal beroperasinya. BPJS Kesehatan beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015. 

Keduanya merupakan lembaga yang berasal dari dua instansi berbeda, sehingga tanggal beroperasinya pun juga berbeda. Oleh karena itu, kartu serta nomor pesertanya pun berbeda (tidak menjadi satu).

Itulah bedanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Semoga penjelasan di atas bisa membantu!

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma adalah seorang yang memiliki minat pada informasi edukasi tentang finansial, maupun memberikan informasi penting lainnya seputar produk keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *