Lompat ke konten
Daftar Isi

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pengertian, Tujuan, Kewenangan

rapat umum pemegang saham

Salah satu hak yang berhak diterima oleh seorang investor, khususnya untuk investor dengan nominal investasi besar adalah terlibat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun sebelum Anda terlibat dalam rapat ini, sebaiknya Anda tahu terlebih dahulu apa itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengapa rapat ini penting dalam manajemen sebuah perusahaan. 

Pengertian RUPS

Sederhananya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah rapat yang membahas mengenai berbagai keputusan penting yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan investasi dan operasional perusahaan. Biasanya, rapat ini diselenggarakan sebanyak satu tahun sekali, namun terkadang juga bisa dilakukan lebih dari sekali.

RUPS adalah organ tertinggi dalam struktur tata kelola perusahaan. Oleh sebab itu, rapat ini juga membahas mengenai tanggung jawab direksi dan komisaris, mengangkat direksi atau komisaris baru dan memberhentikan yang lama, mengubah anggaran dasar, mengubah susunan job desk direksi, hingga menentukan dividen. 

RUPS adalah even penting dalam sebuah perusahaan. Sebab, dalam event ini kinerja direksi dan komisaris dipertanggungjawabkan dan kinerja operasional perusahaan dievaluasi oleh para investor. 

Tujuan RUPS

Secara sederhana, tujuan adanya RUPS adalah untuk mengevaluasi kinerja perusahaan, direktur dan komisaris dalam satu periode waktu tertentu. Dengan demikian, akan ada check and balance dalam perusahaan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat berakibat buruk untuk kinerja perusahaan kedepannya. Namun apabila dirinci, berikut ini beberapa tujuan adanya RUPS:

  • Mengevaluasi laporan keuangan perusahaan dalam satu tahun terakhir,
  • Mengubah Anggaran Dasar (AD). 
  • Mengubah susunan dewan direksi dan komisaris, Termasuk diantaranya mengangkat komisaris atau direksi baru dan memberhentikan yang lama. 
  • Memutuskan status badan hukum. 
  • Menyetujui keputusan terkait merger, akuisisi dan keputusan bisnis besar lain dalam sebuah perusahaan. 
  • Menyetujui permohonan pengajuan status pailit yang dilakukan oleh perusahaan. 
  • Memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai kegiatan bisnis dalam satu tahun terakhir. 
  • Memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
  • Membahas permasalahan bisnis yang mengganggu kegiatan usaha perseroan dalam satu tahun terakhir.  
  • Membahas kemungkinan kenaikan remunerasi dan gaji. 
  • Membahas laporan pertanggungjawaban direksi dan komisaris. 
  • Memutuskan hal-hal penting terkait investasi, seperti pembagian dividen, keputusan buyback saham, keputusan untuk listing atau delisting dari bursa dan lain sebagainya. 

Kewenangan RUPS

Wewenang RUPS adalah membuat keputusan yang tidak termasuk wewenang dari direksi maupun komisaris. Termasuk diantaranya adalah mengganti Anggaran Dasar (AD) dan mengganti anggota jajaran komisaris dan direksi perusahaan tersebut. Perlu diingat bahwasanya jajaran dewan komisaris maupun direksi tidak berhak untuk mengubah Anggaran Dasar perusahaan. Perubahan AD harus disepakati dalam RUPS. 

Sama halnya dengan perubahan remunerasi. Baik komisaris maupun direksi tidak bisa mengubah nominal remunerasi yang mereka dapatkan dengan tanpa disepakati terlebih dahulu dalam RUPS. Maka dari itu, RUPS adalah organ terpenting dalam sebuah perusahaan untuk tetap menjaga kinerja perusahaan tersebut sebagaimana yang seharusnya. 

Kapan RUPS Dilakukan?

Menurut Pasal 77 UU No. 40 Tahun 2007, RUPS tahunan wajib dilakukan paling lambat 6 bulan setelah satu tahun buku berakhir. Misalnya, akhir tahun buku sebuah perusahaan adalah 31 Desember, maka RUPS perusahaan tersebut wajib dilakukan sebelum 31 Juni.

Namun, di luar jangka waktu tersebut, RUPS Luar Biasa (RUPSLB) juga bisa dilaksanakan. RUPSLB biasanya diselenggarakan untuk membahas hal-hal penting yang sifatnya mendesak dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya RUPS tahunan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) direktur yang terkena skandal dan lain sebagainya. 

Lalu, dimana RUPS dilakukan? RUPS tahunan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dan tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan. Selain offline, rapat ini juga bisa diselenggarakan secara online. Adapun mengenai RUPSLB, lokasi dan waktu rapat lebih fleksibel. Jika RUPS hanya bisa dilakukan di jam kerja, maka RUPSLB bisa dilakukan di luar jam kerja. 

Tata Cara Menyelenggarakan RUPS

Bagi perusahaan yang sudah go public, ada tata cara khusus untuk menyelenggarakan acara penting ini karena jumlah investor yang memiliki sahamnya ada banyak. Berikut ini rinciannya:

  1. Perusahaan wajib melaporkan agenda RUPS kepada OJK paling lambat 5 hari sebelum acaranya diselenggarakan. 
  2. Sebelum RUPS, dewan komisaris wajib juga melapor ke Pengadilan Negeri (PN) setempat supaya keputusan RUPS tersebut sah di mata hukum. 
  3. Mengumpulkan para investor menggunakan iklan atau surat paling lambat 15 hari sebelum tanggal RUPS ditetapkan. Apabila investor yang datang kurang dari setengah, maka ketentuan penyelenggaraan RUPS yang diterbitkan oleh PN akan hangus, sehingga perusahaan harus mengajukan pembaharuan. Pembaharuan ini dapat dilakukan sebanyak 3 kali. Hanya saja pada kali ke-3, perusahaan tidak mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri lagi, tetapi ke Pengadilan Tinggi.
  4. Setelah RUPS dapat dilaksanakan secara sukses, perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke OJK paling lambat 2 hari setelah acara selesai dan kepada pihak-pihak terkait, seperti Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), koran dan lain sebagainya. 

Persyaratan Boleh Ikut RUPS

Anda ingin ikut Rapat Umum Pemegang Saham? Berikut ini syarat dan caranya:

Syarat:

  1. Memiliki saham perusahaan penyelenggara RUPS tersebut minimal sebanyak 1 lot. 
  2. Mengisi Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR). KTUR adalah file yang berisi data-data yang dibutuhkan perusahaan untuk mengidentifikasi investor yang ikut RUPS, seperti nama dan alamat investor tersebut, jumlah saham yang dimilikinya, serta informasi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan RUPS. Dokumen ini dapat Anda peroleh dengan menghubungi perusahaan sekuritas yang Anda gunakan.
  3. Membawa KTP. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibutuhkan untuk melakukan verifikasi data sebelum mengikuti RUPS.

Caranya:

  1. Ketahui jadwal RUPS. Jadwal RUPS dapat Anda ketahui melalui situs KSEI atau melalui fitur calendar di aplikasi investasi saham yang Anda gunakan. 
  2. Setelah emiten memasukkan data RUPS ke sistem, investor emiten tersebut akan mendapatkan email dari eProxy@ksei.co.id yang berisi undangan RUPS. 
  3. Login ke akun Akses KSEI. Apabila Anda tidak memiliki akun ini, maka Anda bisa meminta perusahaan sekuritas atau bank kustodian yang Anda gunakan untuk mewakili Anda dalam rapat tersebut. 
  4. Tentukan tipe kehadiran. Terdapat dua jenis tipe kehadiran, yaitu hadir langsung dan dikuasakan (diwakilkan). Investor dapat diwakilkan oleh perusahaan sekuritas tempat dia bernaung, bank kustodian atau oleh individu lain yang menerima kuasa. 
  5. Jika dikuasakan, maka Anda harus menunggu persetujuan dari si penerima kuasa. 
  6. Masuk ke laman eASY.KSEI untuk melihat pelaksanaan RUPS dengan streaming dan berpartisipasi langsung dalam rapat tersebut. 

Tidak dapat dipungkiri lagi kalau perkembangan teknologi memudahkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham dan memudahkan investor ritel untuk terlibat di dalamnya. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini. Partisipasi Anda dalam rapat tersebut dapat menentukan arah bisnis perusahaan dan investasi Anda kedepannya.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *