Lompat ke konten
Daftar Isi

Restrukturisasi Kredit: Tujuan, Syarat, dan Cara Mengajukan

Restrukturisasi kredit

Anda kesulitan membayar cicilan pinjaman bank? Alih-alih kabur dan membuat skor SLIK Anda buruk, lakukan restrukturisasi kredit saja!

Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi kredit adalah program perbaikan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya untuk nasabah yang memiliki masalah dalam melunasi kreditnya. Program restrukturisasi kredit ini dapat Anda pilih jika Anda mengalami masalah keuangan, perusahaan terancam bangkrut, terdampak pandemi dan lain sebagainya. 

Pada dasarnya, bank tentu juga tidak ingin ada nasabah yang gagal membayar utangnya. Oleh karena itu, jika Anda menunjukkan niat yang sungguh-sungguh untuk melunasi utang, tentu bank akan mempertimbangkan memberikan restrukturisasi kredit untuk Anda. 

Jenis-jenis Restrukturisasi Kredit

Saat mengajukan restrukturisasi kredit ke bank, Anda bisa jadi akan ditawari beberapa jenis skema berikut:

1. Penurunan suku bunga

Skema yang pertama adalah penurunan suku bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah. Misalnya, dari 10% menjadi 8% per bulan. Tentunya hal ini akan membuat cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah menjadi lebih ringan. 

2. Perpanjangan tenor pinjaman

Sesuai dengan namanya, skema restrukturisasi kredit yang kedua adalah bank akan menawarkan perpanjangan tenor tapi dengan besaran bunga yang tetap. Misalnya, tenor pinjaman diperpanjang dari 5 tahun menjadi 7 tahun dengan bunga yang sama, yaitu 10%. Hal ini secara otomatis akan membuat besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah menjadi lebih ringan.

3. Kombinasi penurunan suku bunga dan perpanjangan tenor

Jika masalah keuangan yang Anda hadapi cukup parah, maka bank bisa jadi akan menawarkan kombinasi diantara dua skema di atas. Misalnya, awalnya bunga kredit yang Anda ambil adalah sebesar 10% dengan tenor 5 tahun. Tapi, karena terdampak pandemi, bunga berkurang menjadi 8% dan tenor bertambah menjadi 7 tahun. 

4. Skema pembayaran suku bunga saja untuk periode waktu tertentu

Dilansir dari laman resmi Yuk Bisnis Kos (2020), beberapa bank juga menawarkan relaksasi kredit dalam bentuk pembayaran bunga saja dalam kurun waktu tertentu. Hal ini dengan asumsi bahwasanya dalam periode pembayaran suku bunga saja itu, kondisi keuangan Anda dan atau perusahaan Anda akan membaik.

Misalnya, Anda punya kredit sebesar Rp10.000.000 dengan bunga sebesar 5% per bulan. Maka jika Anda mendapatkan keringanan ini, bisa jadi dalam 1 tahun Anda hanya perlu membayar Rp500.000 (5%*10.000.000) saja.  

5. Debt-for-equity swap

Dalam kasus restrukturisasi kredit untuk bisnis, khususnya bisnis besar, bank juga bisa menawarkan solusi berupa debt-for-equity swap. Dalam solusi ini, utang perusahaan kepada bank tersebut akan ditukar menjadi saham. Ini artinya, bank secara langsung memiliki hak kepemilikan di perusahaan tersebut dan berhak mengawasi serta menentukan kebijakan perusahaan secara keseluruhan. 

Misalnya, sebuah perusahaan dengan nilai market value sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), memiliki utang di bank sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar). Apabila perusahaan tersebut terancam gagal bayar, maka ia bisa negosiasi dengan bank untuk menukar utang tersebut dengan 10% saham perusahaan. 

Hal ini tentunya dengan risiko saham investor lain akan terdilusi dan keterlibatan bank dalam pengambilan keputusan perusahaan semakin besar. Oleh karena itu, sebelum mengambil opsi ini sebaiknya Anda berhati-hati. 

Skema restrukturisasi kredit di atas notabene-nya adalah skema dasar. Bank bisa memberikan skema lain dalam bentuk kombinasi sesuai dengan potensi bisnis dan risiko nasabah. 

Syarat dan Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit

Secara garis besar, syarat mengajukan restrukturisasi kredit adalah perusahaan atau kondisi keuangan nasabah berpotensi menunjukkan perbaikan dan nasabah pemohon memiliki itikad yang kuat untuk melunasi pinjaman. Kedua hal ini dibuktikan dengan beberapa dokumen pendukung, seperti laporan keuangan atau slip gaji terakhir dan lain sebagainya. 

Adapun cara mengajukan restrukturisasi kredit adalah:

1. Nasabah mengajukan permohonan restrukturisasi

Kumpulkan dokumen-dokumen yang sekiranya mendukung pendapat Anda bahwa Anda membutuhkan keringanan kredit. Kunjungi bank terkait dan isi formulir permohonan restrukturisasi dan serahkan kepada customer service bank tersebut. 

2. Bank akan melakukan penilaian dan penawaran

Bank akan memeriksa kelayakan dan kondisi keuangan Anda untuk menentukan jenis penawaran yang cocok. Setelah pemeriksaan selesai maka, pihak customer service akan memberitahukan penawaran yang diberikan oleh bank. 

3. Pilih penawaran yang sesuai dengan keinginan Anda

Sebelum menyetujui penawaran yang diberikan oleh bank, Anda harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti jumlah cicilan yang harus dibayarkan, potensi kenaikan suku bunga dan lain sebagainya. 

Kerugian Restrukturisasi Kredit Bagi Nasabah

Restrukturisasi kredit adalah program yang bagus untuk meringankan beban cicilan nasabah dalam jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, program ini justru bisa memberatkan beban keuangan nasabah karena total pinjaman yang harus dibayarkan (bunga beserta pokok pinjaman menjadi lebih besar). 

Contoh, Pak Amri mengajukan pinjaman untuk pernikahan anaknya sebesar Rp120.000.000 dengan tenor selama 5 tahun dan bunga sebesar 12% per tahun flat rate (tidak berubah) selama 5 tahun tersebut. Maka, jumlah uang yang harus dibayar Pak Amri dalam 5 tahun tersebut adalah:

Bunga = (P x I x t) / jb.

P adalah pokok pinjaman

I adalah tingkat suku bunga per tahun

t adalah tahun

jb adalah jumlah bulan

Maka:

Bunga = (120.000.000 x 12 %x 5) / 60 = Rp1.200.000 per bulan. Dengan cicilan pokok utang sebesar Rp2.000.000, maka total uang yang harus Pak Amri berikan kepada bank (tidak termasuk biaya administrasi) adalah sebesar Rp3.200.000 x 60 = Rp192.000.000

Karena merasa berat, pada tahun kedua, Pak Amri mengajukan restrukturisasi kredit. Bank kemudian menyetujuinya dengan skema baru tenor diperpanjang hingga 7 tahun (jadi sisa 6 tahun cicilan) tapi bunga tetap 12% per tahun. 

Karena Pak Amri sudah membayar cicilan sebesar Rp24.000.000 di tahun pertama, maka jumlah pinjaman Pak Amri yang terkena kontrak kredit baru adalah sebesar Rp120.000.000 – Rp24.000.000, yaitu sebesar Rp96.000.000. Dengan rumus yang sama, maka jumlah cicilan yang harus dibayarkan oleh Pak Amri setiap bulannya adalah:

Bunga = (96.000.000 x 12 %x 6) / 72 = Rp960.000. 

Pokok utang = 96.000.000 : 72 = Rp1.334.000

Jadi, total cicilan perbulan turun dari  Rp3.200.000 menjadi Rp2.294.000.

Namun, apabila dijumlahkan hingga tahun terakhir, nominal uang yang harus diberikan oleh Pak Amri kepada bank adalah sebesar:

Total uang pelunasan = Cicilan pokok dan bunga tahun pertama + Cicilan pokok dan bunga tahun selanjutnya

Total uang pelunasan = (3.200.000 x 12) + (2.294.000 x 72) = Rp203.568.000 atau 83 juta lebih banyak dibandingkan pokok utang yang sebenarnya. Cara menghitung restrukturisasi kredit ini tentu akan berbeda jika bank menawarkan suku bunga flat untuk beberapa tahun saja dan suku bunga floating untuk tahun selanjutnya. Jadi, pastikan Anda berhati-hati sebelum mengambil program ini.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *