Lompat ke konten
Daftar Isi

Risiko Mengajukan Pinjaman Online Memakai Identitas Orang Lain, Jangan Coba-Coba

Ajukan Pinjol Dengan Identitas Orang Lain

Keberadaan perusahaan fintech (financial technology) yang menjual produk finansial berbasis digital seolah memberikan kesempatan lebar kepada orang yang hendak mencari hutang. Tak seperti produk kredit konvensional yang dijual perbankan atau koperasi, produk pinjaman online bisa diajukan secara mudah bebas ketentuan ribet.

Malah, dengan hanya memperlihatkan dokumen pribadi misalnya, KTP, kartu keluarga, NPWP, atau slip gaji, setiap orang bisa menikmati pinjaman online guna menyelesaikan beragam masalah keuangan. Dari pengajuan sampai uang hutangan di tangan peminjam cuma membutuhkan waktu tak melebihi 24 jam.

Keunggulan tersebut yang menyebabkan produk pinjaman ini langsung populer dan diminati banyak masyarakat. Namun jangan coba-coba mengajukan pinjaman online memakai identitas orang lain, akibatnya bisa runyam.

Sanksi Mengajukan Pinjaman Online Memakai Identitas Orang Lain

Mudahnya persyaratan dalam mengajukan pinjaman online membuka celah bagi orang yang tak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya. Misalnya saja mengajukan pinjaman online memakai identitas orang lain.

Ini bisa terjadi jika orang yang memiliki maksud jahat itu sebelumnya sudah memiliki file foto KTP dan foto selfie dari korban. Bila itu yang terjadi tentu sangat berbahaya yang akan merugikan korban sebab ia yang akan mendapatkan tagihan angsuran. Dan bila menunggak, nama baik korban pun akan rusak.

Mengajukan pinjaman online menggunakan identitas orang lain dapat diberikan sanksi penjara karena merupakan tindakan kriminal. Pemalsuan identitas bukan hal yang sepele di mata hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Seandainya mengajukan pinjaman online memakai identitas orang lain meski orangnya tahu pun sebaiknya tak dilakukan. Apakah itu identitas milik kerabat atau teman, tetap saja jangan dilakukan. Sebab ke depannya kita tak tahu risiko yang akan terjadi.

Bila memang sudah terlanjur disalahgunakan, korban dapat melaporkannya pada pihak berwenang. Sebagai langkah pencegahan, coba cek data dari layanan yang diberikan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).

Langkah tersebut guna mengecek terjadi tidaknya penyalahgunaan data pribadi kita. Lebih penting, hindari membagi data pribadi kepada siapa saja sebelum dipastikan keamanannya. Kadang ada yang memberi imbalan sejumlah tertentu agar mau mengirimkan beberapa data pribadi.

Tidak boleh sembarangan mengetuk link dari tawaran pinjaman online sebab akibatnya bisa berbahaya. Kita mungkin pernah memperoleh pemberitahuan misalnya, “Bapak/Ibu, selamat pinjaman Anda telah disetujui, silakan klik tautan berikut”. Padahal, kita dalam posisi tidak mengajukan pinjaman online pada fintech manapun.

Apabila kita sebelumnya pernah mengajukan pinjaman atau mengirimkan data ke aplikasi tertentu, maka pemberitahuan semacam itu akan ditemui. Hendaknya, tidak usah mengetuk link semacam itu. Sebab, kita tak mengerti apakah pinjol itu terdaftar di OJK atau ilegal. Mungkin saja link itu memang dibuat untuk mengambil data yang tersimpan di ponsel pengguna.

Risiko Tak Melunasi Pinjaman Online

Meski mudah dan praktis, namun sebagian nasabah menggunakan pinjaman online tersebut secara tidak bijaksana. Apabila dikomparasi dengan kredit konvensional, pinjaman online memberlakukan tingkat suku bunga lebih besar dengan jangka waktu angsuran yang pendek.

Faktor ini pastinya berisiko mengakibatkan peminjam pinjol mudah terjebak dalam lilitan hutang yang berat sampai tidak sanggup melunasinya. Sederet risiko langsung mengintai nasabah jika sampai tak sanggup membayar angsuran pinjaman online. Apabila Anda mengajukan kredit melalui perusahaan ilegal, beberapa ahli mengatakan pinjaman online ilegal tidak usah dilunasi. Namun, tindakan tersebut tetap memiliki risiko.

Supaya lebih bijakana serta bertanggung jawab, berikut beberapa konsekuensi tidak membayar pinjaman online yang harus Anda hindari:

Dimasukkan Daftar Hitam SLIK OJK

Tiap mengajukan pinjol, nasabah tentu diwajibkan mengirimkan dokumen pribadi untuk persyaratan yang ditentukan fintech. Dokumen itu umumnya berupa KTP, kartu keluarga, NPWP, sekaligus slip gaji.

Meskipun mudah, namun ketentuan tersebut rupanya dimaksudkan supaya pihak fintech mengetahui data diri calon peminjam misalnya nama lengkap, alamat, pekerjaan, alamat kantor, nomor hp orang terdekat dan banyak lagi. Apabila tak dapat membayar angsuran pinjaman online, nasabah mesti siap dengan akibatnya yaitu dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk dimasukkan dalam daftar hitam peminjam yang tak mau membayar.

Tak boleh dipandang sepele sebab bila sudah termasuk dalam daftar hitam tersebut artinya nasabah akan mengalami masalah ketika mengajukan pinjaman ke bank atau institusi keuangan. Nasabah tak akan memperoleh kesempatan mendapat pinjaman saat sedang terdesak.

Sebab itu, penting buat para nasabah senantiasa mempertahankan skor kredit tetap positif yaitu melunasi hutang tepat waktu. Sehingga, nasabah dipercaya mendapatkan hutang lagi di kala darurat yang bisa terjadi setiap saat.

Kewajiban Bunga Dan Denda Yang Makin Besar

Nasabah mesti melunasi denda ketika tak bisa membayar angsuran pinjaman online sesuai waktu yang ditentukan. Bila sengaja tak mau membayar pinjaman online maka akan dikenakan denda yang makin hari akan makin akumulatif sehingga menjadikan total hutang kian menggunung.

Termasuk juga bunga yang terhitung besar, tak perlu waktu lama pasti total pinjaman online langsung membengkak sampai akibatnya sangat sulit untuk dapat dibayar. Untuk solusinya, ketika angsuran pinjol kian sulit dilunasi, nasabah bisa meminta potongan bunga atau menambah jangka waktu pembayaran kredit. Sehingga, besaran angsuran akan sedikit turun yang mungkin saja dapat dibayar sampai lunas.

Bilamana sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK, besaran bunga sekaligus denda keterlambatan yang diberlakukan paling banyak sebesar 0,8% per hari. Di samping itu, nilai denda keterlambatan paling banyak yang dapat dipungut yaitu 100 % dari besaran pokok pinjaman.

Misalnya, ketika nasabah berhutang senilai Rp. 3 juta kemudian menunggak selama jangka waktu tertentu maka total uang yang wajib dibayarkan yaitu Rp. 6 juta. Akan tetapi, ketentuan tersebut cuma dikenakan untuk perusahaan fintech yang menawarkan produk pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.

Jadi, tidak usah kaget apabila ada korban pinjaman online ilegal yang mesti melunasi tagihan lebih dari 100 % dari nilai pokok pinjaman yang diminta dulu.

Teror Debt Collector Yang Mengusik Kenyamanan

Perusahaan Fintech mempunyai prosedur ketat tetapi tertib untuk mengatasi urusan debitur yang macet dalam membayar angsuran. Ketentuan terkait tatacara penagihan yang dilakukan fintech tersebut ditetapkan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia) sebagai organisasi resmi asosiasi para pengusaha fintech.

Di tahap pertama mekanisme penagihan, nasabah cuma akan diingatkan lewat pesan singkat, semisal SMS, e-mail, atau telepon. Tetapi, apabila tetap tak mau membayarnya, tim collection langsung menagih di rumah debitur atau juga menelepon orang terdekat. Apabila hal itu terjadi terus menerus maka pasti akan mengganggu kerja sehari-hari nasabah maupun orang terdekat, sekaligus mengakibatkan hidup pun tak tenang.

Usahakan Angsuran Pinjaman Tak Melebihi 30% Gaji

Sesungguhnya, cuma satu cara keluar dari lilitan pinjaman online yaitu bijaksana dan bertanggung jawab ketika menggunakan hutang apapun, tidak cuma pinjaman online. Supaya anggaran rumah tangga tak kelewat terbebani, yang paling ideal yaitu total angsuran dari segala pinjaman yang diambil itu takmelebihi 30 persen dari penghasilan bulanan. Sehingga, nasabah akan cukup mudah dalam membayar angsuran pinjaman sampai lunas dan tak akan kewalahan dalam mencukupi berbagai kebutuhan pokok yang lain.

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *