Lompat ke konten
Daftar Isi

Risiko Pinjaman Online yang Harus Diperhatikan

ditagih pinjol

Terlepas dari Anda telat bayar atau pun gagal bayar, pinjaman online tetap memiliki risiko tersendiri. Jadi Anda harus tetap bijak dalam menggunakannya.

Memang, pinjaman online merupakan salah satu kemajuan teknologi yang bisa dimanfaatkan apabila Anda memang membutuhkannya. Anda tidak perlu melakukan proses pengajuan pinjaman secara langsung, cukup dengan mengisi formulir dan data pendukung secara online, Anda sudah bisa mencairkan pinjaman apabila disetujui.

Pinjaman online ini sangat bermanfaat bagi Anda yang hendak membutuhkan dana dalam waktu yang singkat dan juga praktis. Bermodalkan KTP saja, Anda sudah bisa memperoleh dana cair dengan cepat. 

Namun,tetap ada pertimbangan yang harus Anda pikirkan sebelum benar-benar mengajukannya. Nah, apa saja risiko tersebut?

Risiko yang Wajib Diperhatikan Sebelum Mengambil Pinjaman Online

Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online, berikut risiko yang wajib diperhatikan oleh Anda. 

1. Risiko bunga yang terus bertambah 

Risiko pertama yang harus Anda terima dari pinjaman online adalah bunga yang terus bertambah. Memang, lembaga penyedia kredit ini memiliki aturan besaran bunga tersendiri supaya tidak menjadi beban, yaitu maksimal 0,4 % per hari. Tetapi apabila diakumulasikan menjadi terus bertambah persennya.

Misalnya, Anda memilih untuk mengajukan kredit dengan tenor pinjaman 1 bulan, artinya bunga 0,4 % tersebut harus dikalikan 30 hari, dan pada akhirnya Anda harus membayar bunga sebesar 12 % ketika melunasi hutang, sangat besar karena lebih dari 10 % pinjaman Anda.

Untuk mengatasinya, pastikan hanya mengajukan kredit di pinjol dengan bunga rendah.

2. Risiko keamanan data 

Saat memasukkan identitas diri Anda ketika mengajukan pinjaman online, itu artinya Anda menerima risiko bahwa data Anda mungkin saja bisa dengan mudah disebarkan dan KTP disalahgunakan oleh lembaga penyedia pinjaman yang tidak bertanggung jawab.

Padahal kebocoran data, ini dampaknya sangat serius. Data tersebut bisa dijadikan bekal untuk disalahgunakan mulai dari mengajukan pinjaman dengan identitas Anda, atau melakukan penagihan padahal Anda sudah melunasi hutang, bahkan risiko terbesarnya dengan identitas, Anda bisa terkena penipuan hingga pengurasan rekening.

3. Risiko biaya administrasi

Tidak hanya bunga, Anda juga harus menanggung risiko untuk membayar biaya administrasi. Biasanya ketika dana cair terpotong beberapa persen untuk membayar biaya administrasi ini. Hal ini supaya penyedia layanan pinjaman bisa terus berjalan. 

Biaya administrasi ini juga termasuk denda keterlambatan apabila Anda telat membayar, dan nominal denda ini juga bisa lebih besar dari bunga karena ditentukan oleh pihak perusahaan P2P. Sadari risiko ini dari awal.

4. Risiko tidak ada transparansi 

Karena bersifat online, biaya ada beberapa asimetris informasi sehingga debitur kadang tidak mengetahui mengapa tiba-tiba jumlah pinjaman mereka bertambah, atau misal bunga tiba-tiba naik. Memang pinjaman online, biasanya kurang ada transparansi terhadap debiturnya.

Jadi sebagai debitur, Anda harus jeli dan kritis. Selalu tanyakan apabila ada kebijakan baru, atau tanyakan jika tiba tiba jumlah pinjaman Anda berubah. Karena jika tidak ini hanya akan merugikan diri Anda sendiri.

Biasanya, pinjaman online resmi dari pemerintah memiliki transaparansi yang lebih baik dibanding swasta.

5. Risiko plafon pinjaman kecil

Mungkin belum banyak orang yang tahu, bahwa Anda tidak akan bisa mengajukan pinjaman yang terlalu besar dengan pinjaman online. Sebab biasanya pinjaman online hanya memiliki plafon pinjaman yang kecil.

Hal ini karena tujuan mereka memberi pinjaman bukan untuk membeli aset besar atau untuk berbisnis, melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam waktu singkat. Jadi plafonnya hanya kecil sehingga bisa dicairkan dengan proses yang lebih cepat.

Risiko Saat Tidak Dapat Membayar Pinjaman Online 

Tidak hanya risiko yang harus dipertimbangkan saat hendak mengajukan pinjaman online, Anda juga perlu memikirkan risiko apabila tidak dapat membayar pinjaman online. Berikut risiko saat tidak dapat membayar pinjaman online.

1. Denda yang terus bertumpuk

Ketika tidak dapat membayar pinjaman online sehari saja, maka Anda sudah akan dikenakan denda oleh pihak penyelenggara P2P tersebut. Besaran denda ditentukan dari perusahaan dan bahkan bisa lebih besar daripada bunga.

Semakin lama Anda melakukan penundaan pembayaran, maka akan semakin banyak denda yang bertumpuk harus dibayar hingga lunas oleh Anda. Tak main-main, bahkan penghitungan keterlambatan itu dilakukan per hari Anda telat membayar.

Jadi selain Anda harus membayar pokok pinjaman beserta bunga, Anda juga harus membayar denda yang bertumpuk tersebut. Bukan semakin ringan, namun pada akhirnya jumlah pinjaman Anda akan semakin membesar.

2. Terganggu dengan penagihan yang dilakukan

Apabila Anda tidak bisa melakukan pembayaran, maka risiko yang Anda dapatkan adalah mendapatkan penagihan dengan berbagai cara. Apalagi jika Anda mengajukan pinjaman pada aplikasi pinjaman online yang illegal, biasanya debt collector  akan melakukan penagihan kepada Anda terus menerus. Seperti menelpon setiap jam atau menghubungi nomor orang yang Anda jaminkan.

Hal ini tentunya akan sangat mengganggu aktivitas harian Anda, karena debt collector akan mencoba menghubungi Anda hingga diangkat dan Anda membayar cicilan. Jadi pertimbangkan hal ini sebelum mendaftarkan diri mengajukan pinjaman online.

3. Masuk dalam daftar blacklist 

Apabila Anda tidak bisa membayar pinjaman online, maka Anda akan berurusan dengan sistem di OJK. Apalagi jika platform atau aplikasi yang Anda gunakan merupakan aplikasi yang sudah terdaftar resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, Anda justru melakukan gagal bayar yang membuat nama Anda tercemar. Dengan data yang sudah didaftarkan, Anda akan dilaporkan di OJK memiliki kredit macet. Setelah itu Anda akan dimasukkan ke daftar blacklist. Sehingga suatu saat tidak bleh lagi mengambil pinjaman.

Masuk ke dalam daftar blacklist bukan sesuatu yang mudah, sebab Anda sudah ditandai di SLIK OJK bahwa Anda memiliki kasus dalam peminjaman, meski hanya pada pinjaman online, dampaknya akan panjang sehingga Anda tidak bisa mengambil pinjaman di mana pun, termasuk KPR atau kredit kendaraan.

4. Mendapatkan sanksi hukum

Terakhir, risiko apabila kabur tidak membayar pinjaman online adalah Anda harus berurusan dengan hukum. Meski pada pasal 19 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dimana terdapat jaminan bahwa seseorang tidak dapat dipidana sebab tidak memiliki kemampuan dalam memenuhi kewajibannya dalam perjanjian utang piutang. 

Namun, pihak perusahaan P2P bisa membawa kasus gagal bayar ini ke dalam hukum perdata, sehingga Anda tetap harus mempertanggungjawabkan kesalahan Anda di mata hukum. Anda harus menghadiri berbagai sidang dan gugatan di pengadilan. 

Nah, berikut di atas risiko pinjaman online yang harus diperhatikan oleh calon debiturnya. Pastikan sebelum mengajukan kredit, Anda sudah memahami hal-hal di atas, karena seluruh risiko harus siap Anda tanggung jika benar-benar mengajukan pinjaman. Risiko tersebut sepaket dengan penggunaan aplikasi pinjaman online. Waspada dan hati-hati!

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota A'yun adalah mahasiswa Ekonomi di UPN Veteran Yogyakarta yang senang menulis topik-topik seputar literasi finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *