Lompat ke konten
Daftar Isi

Perbedaan Shareholder Loan dan Equity

shareholder loan

Setidaknya ada dua sumber permodalan yang bisa didapatkan oleh sebuah perusahaan. Sumber pertama adalah modal yang disetor oleh pendiri maupun pengelola atau investor secara umum. Untuk memudahkan manajemen dan pembagian keuntungan, modal yang disetor dari investor ini dibagi dalam surat penyertaan modal yang disebut dengan saham. 

Sumber yang kedua adalah pinjaman atau utang atau kredit (loan). Kredit ini bisa diperoleh dari pihak eksternal perusahaan, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya, maupun dari investor dalam bentuk obligasi. Tidak jarang, kredit ini juga diperoleh perusahaan dari investor yang sebelumnya sudah memiliki saham di perusahaan. Kredit yang diperoleh dari existing investor inilah yang disebut dengan shareholder loan

Apa Itu Shareholder Loan?

Seperti yang telah disebutkan di atas, shareholder loan adalah kredit atau pinjaman yang diambil perusahaan dari investor perusahaan tersebut yang sudah ada. Kredit ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan perusahaan, mulai dari ekspansi, pelunasan jenis utang lainnya hingga keberlanjutan operasi. 

Contohnya, PT. XYZ didirikan oleh Pak A dan Pak B dengan jumlah iuran yang sama. Oleh karena itu, dapat dikatakan kalau baik Pak A maupun Pak B masing-masing memiliki 50% saham PT. XYZ. Pak C, selaku operasional perusahaan tersebut lantas merasa membutuhkan modal tambahan. Alih-alih meminta tambahan modal, Pak C mengunjungi Pak A untuk mengajukan penambahan kas perusahaan dengan akad utang atau pinjaman dan Pak A setuju. Pinjaman uang dari Pak A untuk PT. XYZ inilah yang disebut dengan shareholder loan

Biasanya, shareholder loan ini diajukan oleh perusahaan yang baru berdiri dan tidak mampu atau memiliki waktu untuk mengajukan pinjaman dari pihak ketiga baik itu bank, lembaga keuangan lainnya atau menerbitkan obligasi. Dengan demikian, mengajukan pinjaman kepada investor yang sudah ada menjadi solusi. 

Kelebihan pendanaan menggunakan shareholder loan adalah, relatif lebih mudah didapatkan dan bunga pinjaman yang dapat dinegosiasikan dengan investor. Sebaliknya, bagi investor, keuntungan menjadi shareholder loan adalah keuntungan investasi (kupon) yang bersifat tetap terlepas dari kondisi bisnis perusahaan dan hak klaim yang lebih dulu dibandingkan investor saham. Namun, pembayaran keuntungan investasi (kupon) melalui metode ini umumnya tidak rutin sebagaimana kupon obligasi atau bunga bank, melainkan ditunda (deferred) sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan shareholder terkait. 

Hanya saja kekurangannya adalah, investor shareholder loan tidak memiliki hak voting sebagaimana pemilik saham. Selain itu, status shareholder loan juga lebih rendah dibandingkan dengan investor pendanaan utang dari sumber eksternal. Jadi kalau perusahaan bangkrut,  bank atau investor obligasi akan memiliki hak klaim terlebih dahulu dibandingkan dengan investor shareholder loan

Bagi perusahaan, memiliki terlalu banyak shareholder loan juga bisa menimbulkan konflik kepentingan antar investor. Oleh sebab itu, penggunaan sumber pembiayaan ini untuk membiayai operasional perusahaan harus dilakukan dengan hati-hati. 

Apa Itu Shareholder Equity?

Shareholder equity adalah jumlah modal perusahaan yang dimiliki oleh investor saham perusahaan tersebut. Apabila merujuk pada contoh PT. XYZ di atas, Pak A dan Pak B adalah sama-sama shareholder equity karena memiliki saham perusahaan tersebut masing-masing sebesar 50%. 

Dalam laporan keuangan, jumlah shareholder equity diperoleh dari hasil pengurangan antara total aset dan total liabilitas (kewajiban, bisa berupa utang dan lain sebagainya)  perusahaan. Jadi, apabila total aset PT. XYZ adalah sebesar Rp1 miliar rupiah dan utangnya Rp800 juta, maka jumlah  shareholder equity perusahaan tersebut adalah Rp200 miliar. 

Apabila perusahaan bangkrut, shareholder equity ini memiliki hak klaim yang paling akhir, khususnya apabila mereka memiliki saham biasa (common stock). Dengan kata lain, apabila PT. XYZ bangkrut, maka aset PT XYZ yang bisa diklaim oleh Pak A dan Pak B selaku shareholder equity hanyalah sebesar Rp200 miliar, setelah utang perusahaan tersebut dilunasi. 

Hanya saja kelebihannya adalah seorang shareholder equity memiliki hak voting untuk menentukan keputusan bisnis perusahaan dan jumlah keuntungan (dividen) yang diperolehnya bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi bisnis perusahaan dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Perbedaan Shareholder Loan dan Equity

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara shareholder loan dan shareholder equity adalah:

  1. Konsep. Meskipun diperoleh dari investor yang sudah ada, namun status shareholder loan masih merupakan pinjaman dan bukan penyertaan modal. Oleh karena itu, keuntungan dan kewajiban metode pembiayaan ini sama seperti pendanaan berupa utang pada umumnya.
  2. Kewajiban pelunasan. Sama seperti utang lainnya, utang yang diperoleh dari shareholder (shareholder loan) juga harus dilunasi pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Di sisi lain, tidak ada kewajiban mengembalikan atau melunasi ekuitas atau saham yang harus dipenuhi oleh perusahaan. 
  3. Hak klaim. Shareholder loan memiliki hak klaim aset terlebih dahulu dibandingkan dengan shareholder equity saat perusahaan bangkrut. Namun, hak klaim shareholder loan lebih akhir dibandingkan dengan pemberi pinjaman jenis lain, entah itu pinjaman perbankan, atau obligasi.
  4. Keuntungan (return). Keuntungan atau return shareholder loan bersifat tetap meskipun perusahaan mengalami kerugian. Di sisi lain, shareholder equity baru akan menerima keuntungan investasi berupa dividen apabila perusahaan mengalami keuntungan dan besaran dividen ini bervariasi tergantung dengan nominal keuntungan perusahaan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. 
  5. Hak voting. Di sisi lain, shareholder loan tidak memiliki hak voting atas pinjaman yang ia berikan kepada perusahaan. Hal ini berbeda dengan shareholder equity yang memiliki hak voting dan menentukan arah bisnis dan operasional perusahaan kedepannya. 

Kapan Menggunakan Shareholder Loan dan Equity?

Shareholder loan dapat menjadi alternatif pembiayaan usaha bagi perusahaan yang baru berdiri dan belum mampu mendapatkan pinjaman bank, investasi dari venture capital atau menerbitkan saham secara resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Alternatif pembiayaan ini menyediakan fasilitas pembiayaan dengan bunga yang lebih rendah, bisa ditunda tapi wajib dilunasi. 

Sebaliknya, shareholder equity dapat digunakan perusahaan dalam level apapun. Hal ini khususnya apabila perusahaan tersebut sudah mapan dan ingin mendapatkan modal dari masyarakat luas melalui mekanisme initial public offering (IPO).

Nah, itu tadi pembahasan mengenai perbedaan shareholder loan dan equity. Pelajari istilah investasi penting lainnya, seperti shareholder, stockholder dan stakeholder dengan subscribe blog Investbro!. Dengan Investbro, belajar investasi dan keuangan jadi lebih gampang!

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *