Dalam perinvestasian Indonesia, Single Investor Identification (SID) berfungsi sebagai tanda identitas seorang investor layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu ini secara resmi dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan bertujuan untuk memudahkan para investor beraktivitas di pasar modal.
Namun, masih ada beberapa yang belum mengetahui lebih lanjut soal kartu ini. Oleh karena itu, pada kali ini akan dijelaskan tentang pengertian, fungsi, beserta cara untuk membuatnya.
Pengertian Single Investor Identification
Single Investor Identification (SID) adalah kartu identitas yang wajib dimiliki investor di Indonesia. Single Investor Identification berisi nomor identitas yang terdiri dari 3 huruf serta 12 angka. Setiap orang hanya akan mempunyai satu nomor SID saja.
Tujuan dari SID adalah sebagai bukti bahwa seseorang sudah resmi terdaftar sebagai investor di bursa pasar modal, bukan sebagai identifikasi nomor pajak. Tanpa kartu ini, transaksi para investor tidak akan dimasukkan dalam daftar sistem perdagangan saham. Jadi, bagi yang berminat memiliki saham, Anda harus memiliki kartu ini sebelum melakukan pembelian saham.
SID memiliki 15 digit yang terdiri dari:
- Digit pertama dan kedua merupakan kode tipe investor. Beberapa kode tersebut antara lain PF untuk dana pensiun, CP untuk korporasi, IS untuk bank, MF untuk mutual fund, SC untuk perusahaan, serta OT untuk tipe investor lain.
- Digit ketiga merupakan status dari investor, apakah F (Asing) atau D (Domestik).
- Digit keempat sampai ketujuh merupakan bulan serta tanggal lahir pemilik ID dan juga waktu pembukaan rekening tersebut.
- Digit kedelapan sampai ketiga belas adalah ID trading investor.
- Dua digit terakhir adalah digit pemeriksaan identitas.
Dengan adanya SID ini, para investor dapat mengecek portofolio dengan lebih mudah dan menyeluruh walaupun saham yang ditanam terdapat di berbagai sekuritas. Hal tersebut karena SID mempunyai cara kerja layaknya e-KTP, yakni adanya integrasi data secara nasional. Pada intinya, fungsi dari ID ini adalah sebagai pengawas aset kekayaan.
Fungsi Single Investor Identification
Lalu, apa saja fungsi dari ID ini? Selain digunakan sebagai sebuah identitas seorang investor, SID juga memiliki manfaat lain yang tak kalah menarik. Fungsi Single Investor Identification antara lain:
- Mempermudah para investor dalam mengakses dan memantau portfolionya, terutama ketika memiliki banyak investasi di berbagai sekuritas.
- Memfasilitasi investor untuk memantau aset mereka secara daring dengan cara mengunjungi website akses.ksei.co.id. Website ini sudah terbukti aman karena dikelola langsung oleh PT KSEI.
- Membantu investor memeriksa aset lewat bank yang menyediakan Rekening Dana Investor. Hal ini karena SID sudah terintegrasi dengan sistem perbankan. Aktivitas ini bisa dilakukan hanya melalui ATM atau i-banking saja.
- Sebagai sarana untuk mengakses, mengawasi, dan mengidentifikasi data atas kepemilikan sebuah investasi.
- Membatu investor memantau segala transaksi jual beli saham di pasar modal Indonesia sampai ke tahap penyelesaian.
Cara Membuat SID
Sebenarnya tidak sulit dalam membuat SID. Namun, sebelumnya Anda harus mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah memastikan semua dokumen sudah lengkap, barulah Anda bisa mulai membuat ID ini.
Umumnya, dokumen yang dijadikan syarat adalah KTP dan NPWP. Proses pembuatannya dibedakan sesuai peruntukannya, yakni untuk pemodal, nasabah, dan pihak lain. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini.
1. Pembuatan untuk pemodal
Untuk pemodal, proses pembuatannya pertama-tama mengajukan permohonan terlebih dahulu perihal pembuatan SID lewat Biro Administrasi Efek (BAE) serta perusahaan yang menyelenggarakan Administrasi Efek. Setelah ID berhasil dibuat, BAE dan perusahaan sebagai pihak yang dipercaya tersebut wajib menyampaikan ID ke pemodal.
2. Pembuatan untuk nasabah
Untuk nasabah, proses pembuatannya adalah nasabah mengajukan permohonan lewat pihak partisipan. Yang termasuk pihak ini adalah Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang sudah mempunyai rekening di KSEI. KSEI kemudian akan membuat SID berdasarkan data yang diberikan oleh nasabah.
Ada beberapa ketentuan yang wajib dipahami. Apabila nasabah belum mempunyai SID namun telah memiliki Sub Rekening Efek, pembuatan SID ini tetap harus disampaikan. Hanya saja, prosesnya perlu dilakukan update data nasabah untuk memastikan semua data masih valid. Kemudian, SID akan diproses dan dihubungkan dengan Sub Rekening Efek nasabah.
3. Pembuatan untuk pihak lain
Proses yang ketiga adalah pembuatan untuk pihak lain. Untuk kasus ini, pihak lain berupa Bank Kustodian atau perusahaan efek yang sudah mempunyai rekening efek di KSEI akan dibuatkan sesuai dengan permohonan yang diajukan. Permohonan pembuatan ini harus dilengkapi dengan persyaratan dokumen seperti Rekening Efek yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kendala dalam Kepemilikan SID
Pada dasarnya, adanya sistem pemberian identitas bagi para investor adalah langkah yang sangat baik guna mendapatkan data aktivitas mereka di pasar modal. Bahkan akurasi data ini juga cukup baik.
Akan tetapi, jika dilihat dari segi eksekusi atau pelaksanaannya, masih ada beberapa kendala yang menyebabkan fungsinya tidak terlalu bisa dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini karena ID tersebut hanya diberikan pada investor saham saja.
Pada peraturan transaksi pasar saham, seorang investor yang ingin masuk ke investasi ini diharuskan mempunyai nomor SID terlebih dahulu. Tanpa ID ini, ia tidak akan diberikan akses untuk membuka rekening saham. Di sisi lain, pembukaan rekening adalah sesuatu yang wajib dilakukan jika ingin mulai berinvestasi di dunia saham. Tentu saja hal ini menjadi problema tersendiri.
Hal ini berbeda cerita dengan investor di pasar reksa dana. Pemberian nomor identitas pada pelaku investasi reksa dana seperti tidak berlaku secara mutlak, tapi jika memilikinya akan lebih aman. Hal tersebut dikarenakan para investor reksa dana memang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Mereka lebih tepatnya adalah melakukan pembelian reksa dana dari manajer investasi, agen perdagangan, atau bank. Inilah alasan kenapa para investor reksa dana tidak terlalu memperhatikan SID ini.
Kendala berikutnya terdapat pada proses pendataan para investor reksa dana. Penjualan reksa dana tidak pernah dilakukan hanya lewat satu pintu saja. Hal ini berarti transaksi reksa dana tidak hanya dilakukan oleh manajer investasi saja, melainkan pihak lain seperti bank atau agen.
Sebagai contoh kasus, manajer investasi akan kesulitan mengetahui jumlah investor ketika terjadi jual beli reksa dana melalui bank. Hal ini dikarenakan laporan transaksi yang ada bukan atas nama investor, tetapi bank. Selain itu, transaksi reksa dana juga tidak melewati tahap pembukaan rekening, namun lebih ke cara transfer antar bank yang membuat laporan reksa dana tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa Single Investor Identification (SID) memang memiliki manfaat cukup baik. Hanya saja itu berlaku untuk pelaku pasar saham saja. Hal berbeda jika dilihat dari sudut pandang investor reksa dana. Mengenai penting atau tidaknya memiliki ID ini, sepertinya tidak ada salahnya untuk segera memiliki jika ingin serius menekuni investasi saham.