Dalam beberapa hari ini, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan adanya wacana pemerintah memberlakukan potongan Tapera untuk pekerja swasta. Meskipun sudah digagas sejak tahun 2016, namun tak urung kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra.
Apa yang dimaksud dengan Tapera dan apa saja manfaatnya? Simak selengkapnya berikut ini:
Apa Itu Tapera?
Tapera singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Tapera merupakan salah satu program pemerintah untuk menyediakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Dengan program ini, diharapkan masyarakat dapat mendapatkan fasilitas perumahan yang lebih baik.
Jadi, dalam program ini, gaji pegawai swasta maupun ASN akan dipotong sebesar 3%, yang mana 0,5% dari iuran tersebut akan ditanggung oleh perusahaan atau instansi pemberi kerja, sementara 25%-nya oleh pekerja itu sendiri. Adapun untuk pekerja mandiri, seluruh potongan ditanggung oleh peserta.
Dana tersebut kemudian dikumpulkan ke Bank Kustodian dan oleh Bank Kustodian bersama Manajer Investasi, dana tersebut akan diinvestasikan untuk instrumen investasi, seperti deposito, SBN dan lain sebagainya. Peserta akan mendapatkan manfaat dari program ini, jika ia ingin membangun rumah, membeli rumah baru atau sudah selesai masa kepesertaannya.
Penerbitan program ini didasarkan pada UUD 1945 PASAL 28 H AYAT (1), UU No. 1/2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman, UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada tahap pertama, program ini dikenakan untuk ASN, kemudian untuk pegawai BUMN. Adapun untuk pekerja swasta, program tapera akan diterapkan maksimal 7 tahun setelah penerbitan BP Tapera atau sekitar tahun 2027.
Manfaat Tapera
Setidaknya, program ini memiliki 2 manfaat yaitu:
1. Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan KPR yang lebih fleksibel
Dengan mengikuti program ini, masyarakat bisa lebih mudah mengakses kredit perumahan. Kemudahan tersebut, seperti:
- Suku bunga yang lebih rendah, sehingga cicilan lebih murah.
- DP 0%.
- Tenor hingga 30 tahun tergantung dengan program yang dipilih.
Dengan kemudahan ini, harapannya masyarakat dengan pendapatan setara atau di bawah UMR dapat mendapatkan tempat tinggal yang layak.
2. Saldo dapat dicairkan
Saldo iuran Tapera juga dapat dicairkan setelah periode kepesertaan peserta terkait berakhir. Dalam hal ini, saldo ini baru dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun (bagi karyawan atau ASN), berusia 58 tahun (bagi tenaga kerja mandiri), atau tidak lagi menjadi pekerja atau karyawan selama 5 tahun berturut-turut. Hal ini mengindikasikan bahwa jika Anda sudah memiliki rumah, tabungan perumahan rakyat ini bisa Anda manfaatkan sebagai tempat untuk menyimpan dana pensiun.
Jenis-jenis Produk Tapera
Dilansir dari laman resmi BP Tapera, tabungan perumahan rakyat terdiri dari 3 produk, yaitu:
1. KPR Tapera
Program ini ditujukan untuk individu dengan pendapatan maksimal sebesar Rp8.000.000 dan Rp10.000.000 (untuk daerah Papua) yang ingin membeli rumah baru. Adapun manfaatnya adalah, peserta bisa mendapatkan kredit KPR dengan bunga flat paling rendah 5% per tahun hingga akhir tenor dan dengan tenor maksimal 30 tahun. Selain itu, peserta juga ada kemungkinan bisa mendapatkan rumah dengan DP 0% alias tanpa uang muka.
2. KRR Tapera
Program ini ditujukan untuk peserta yang ingin memperbaiki atau merenovasi rumahnya. Dengan program ini, peserta bisa mengajukan pinjaman kepada bank mitra dengan mendapatkan bunga flat paling rendah 5% per tahun hingga akhir masa pinjaman (maksimal 10 tahun).
3. KBR Tapera
KBR Tapera adalah produk kredit pemilikan rumah yang ditujukan untuk peserta yang ingin membangun rumahnya di atas tanahnya sendiri (bukan membeli dari pengembang seperti KPR). Sama seperti KPR dan KRR, suku bunga yang ditawarkan kepada peserta program ini adalah suku bunga flat paling rendah 5% per tahun dengan tenor maksimal 20 tahun.
Ketentuan Peserta Tapera
Syarat untuk menjadi peserta Tapera cukup mudah, yaitu semua pekerja baik itu pekerja mandiri maupun pekerja di bawah naungan pemerintah dan perusahaan yang memiliki gaji minimal sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar.
Adapun yang dimaksud dengan pekerja menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7 adalah:
- Aparatur Sipil Negara, baik yang berbentuk PNS maupun PPPK.
- Anggota TNI.
- Anggota POLRI.
- Pejabat negara.
- Karyawan BUMN, BUMD maupun BUMDes.
- Karyawan swasta.
- Pekerja lain, termasuk karyawan BP Tapera, karyawan Bank Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan.
Cara Daftar Tapera
Untuk karyawan, perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya di portal kepesertaan website BP Tapera. Adapun untuk pekerja mandiri, pendaftaran harus dilakukan secara mandiri di portal yang sama. Caranya:
- Buka laman BP Tapera.
- Klik menu aplikasi di bagian kanan atas, lalu klik portal kepesertaan.
- Klik tulisan registrasi akses anda disini.
- Masukkan NIK dan tanggal lahir, lalu klik kirim.
- Masukkan informasi data diri.
- Masukkan email dan tanda centang pada box captcha, lalu klik kirim.
- Email verifikasi akan dikirim ke email tersebut. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email.
- Buat password baru.
- Lalu mulai login dengan memasukkan NIK dan password yang baru dibuat.
- Baca syarat dan ketentuan.
- Perbaharui data pribadi Anda.
- Selesai.
Pro Kontra Tapera
Meskipun memiliki niat yang baik, namun program pemerintah ini tampak kurang disukai oleh masyarakat, khususnya karyawan swasta. Salah satu alasan utamanya adalah, selama ini gaji karyawan swasta sudah dipotong oleh banyak hal, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Pajak PPh 21, sehingga apabila ditambah dengan Tapera, maka take home pay karyawan swasta akan semakin kecil.
Apalagi dengan ancaman inflasi yang tinggi akibat potensi kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok, pembebanan tapera adalah cara yang pas untuk menurunkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara umum. Hal ini ditambah dengan fakta bahwa peningkatan UMR atau gaji karyawan secara umum seringkali tidak lebih tinggi dari inflasi.
Pemerintah juga perlu kerja ekstra untuk meyakinkan masyarakat mengenai kapabilitas pengelolaan dana ini. Pasalnya, dengan korupsi yang merajalela, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus menurun. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi yang baik mengenai pemanfaatan dana Tapera ini untuk mencegah adanya abuse of power.
Tapera adalah salah satu program pemerintah yang mendapat sorotan dari masyarakat saat ini. Dengan adanya perkembangan internet dan sosial media, tak pelak masyarakat dapat menyampaikan keberatan mereka terhadap program ini secara langsung dan blak-blakan. Tugas pemerintah saat ini adalah membuat masyarakat yakin bahwa program ini akan dikelola dengan baik, kredibel dan transparan serta memiliki manfaat untuk masyarakat banyak.