Lompat ke konten
Daftar Isi

Trading Halt: Cara Kerja dan Dampaknya bagi Investor Saham

Trading halt

Ada banyak kebijakan yang akan dilakukan oleh sebuah bursa saham untuk mencegah penurunan atau peningkatan harga saham yang terlalu tajam. Selain ARA dan ARB, salah satu kebijakan yang mungkin terjadi ketika harga saham mengalami penurunan atau peningkatan tajam adalah trading halt.  

Apa Itu Trading Halt?

Trading halt adalah kebijakan dari sebuah bursa saham untuk menghentikan perdagangan saham di bursa tersebut sementara waktu. Sedikit berbeda dengan suspensi saham, kebijakan ini biasanya terjadi hanya dalam waktu kurang dari satu hari dan investor masih bisa memodifikasi data order yang mereka masukkan. 

Kebijakan ini umumnya diterapkan dalam sebuah saham karena tiga hal yaitu tidak seimbangnya permintaan dan penawaran saham tersebut, adanya kesalahan sistem atau teknis dan adanya informasi penting yang akan disampaikan oleh emiten penerbit saham itu. Informasi penting ini adalah informasi atau berita yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham emiten tersebut, seperti berita penerbitan saham baru, berita perubahan kondisi keuangan, penerbitan dividen dan lai sebagainya.

Dengan adanya pemberhentian sementara ini, diharapkan investor mampu mencerna dan menganalisis informasi yang disampaikan oleh perusahaan, sehingga mampu menentukan strategi investasi dan trading yang tepat.  Selain itu, adanya trading halt ini juga bermanfaat untuk mencegah investor yang mendapatkan informasi terlebih dahulu baik dari insider trading atau bukan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Dilansir dari laman resmi Financial Industry Regulatory Authority (FINRA), kebijakan ini juga bisa diterapkan kepada saham yang hanya ditransaksikan dalam mekanisme over the counter (OTC) atau tidak diperjualbelikan langsung kepada publik apabila saham tersebut listing di bursa efek lain dan bursa terkait menghentikan perdagangan saham tersebut karena satu dan lain hal. 

Contohnya, saham PT ABC dijual secara OTC di NYSE tapi dijual secara publik di BEI. BEI lantas menghentikan sementara perdagangan saham tersebut selama 30 menit karena PT ABC lupa melaporkan berita terkait saham mereka ke OJK. Karena pemberhentian ini, NYSE berhak untuk menghentikan perdagangan saham ABC di bursa saham Amerika Serikat tersebut.

Tidak hanya itu, penyebab trading halt adalah adanya kondisi memaksa (force majeure) yang mendorong bursa saham untuk menerapkan kebijakan ini. Kondisi memaksa ini seperti, bencana alam, krisis ekonomi dan lain sebagainya.

Cara Kerja Trading Halt

Sesuai dengan namanya, ketika sebuah bursa saham mengumumkan trading halt untuk saham tertentu atau keseluruhan saham di bursa tersebut, maka perdagangan akan dihentikan sementara waktu. Selama periode waktu yang ditentukan, investor tidak akan bisa mengeksekusi order yang telah mereka masukkan, tapi mereka masih bisa mengedit data order tersebut. 

Baru setelah periode yang telah ditentukan itu, perdagangan bisa dimulai kembali. Misalnya, BEI mengumumkan trading halt seluruh saham di Indonesia selama 30 menit dari jam 9.00 WIB sampai jam 9.30 WIB. Selama masa tersebut, investor tidak bisa mengeksekusi order beli atau order jual, tapi bisa mengeditnya entah itu mengubah data harga yang diminta atau jumlah saham yang diminta. Baru setelah jam 9.30 WIB, transaksi tersebut bisa dieksekusi. 

Namun dalam kasus tertentu, periode penerapan kebijakan ini bisa diperpanjang. Misalnya, BEI membekukan perdagangan saham A selama 15 menit dari jam 10.00 WIB sampai jam 10.15 WIB karena emiten saham tersebut akan merilis informasi hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), sehingga trading halt dibutuhkan supaya harga saham tersebut tidak anjlok lebih dari 5%. Namun ternyata setelah informasi tersebut dirilis, harga saham A masih turun hingga 5%. Untuk mencegah penurunan lebih tajam, lantas BEI memperpanjang periode penghentian perdagangan ini selama 10 menit lagi. 

Trading Halt IHSG

Dilansir dari CNBC, Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah memberlakukan kebijakan trading halt untuk IHSG sebanyak 7 kali. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah IHSG anjlok lebih dalam sepanjang tahun 2020. Perintah trading halt IHSG ini berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. 

Dalam surat tersebut, OJK memerintahkan penerapan pemberhentian transaksi sementara selama 30 menit apabila IHSG turun hingga 5% dalam 1 hari, trading halt 30 menit lanjutan apabila indeks ini masih turun lagi hingga 10% dan suspensi perdagangan apabila IHSG turun lebih dari 15% hanya dalam waktu satu hari. 

Hal ini berdasarkan data pada masa merebaknya covid19, IHSG sempat anjlok sebanyak 6,58% pada 9 Maret 2020, anjlok hingga 5,2% pada 19 Maret 2020 hingga anjlok  sebesar 5,01% pada September 2020.  Namun demikian, seiring dengan pemulihan covid19 dan kondisi ekonomi setelah masa pandemi ini, IHSG perlahan-lahan kembali menguat. 

Dampak Trading Halt bagi Investor Saham

Secara garis besar, dampak trading halt bagi investor saham adalah investor tidak dapat memperjualbelikan saham yang mereka miliki selama beberapa waktu. Dengan demikian, transaksi penjualan maupun pembelian dapat terhambat meskipun sebentar. 

Tidak hanya itu, ketika pintu perdagangan kembali dibuka, tidak menutup kemungkinan adanya ketidakpastian pada harga saham tersebut. Misalnya, keputusan trading halt bursa untuk sebuah saham diumumkan 30 menit sebelum penutupan, karena emiten penerbit saham tersebut akan melakukan konferensi pers. Maka keesokan harinya, volatilitas harga saham tersebut pasti akan lebih tinggi pada jam pembukaan, sebab investor akan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari konferensi pers tersebut. 

Lalu apa yang harus dilakukan oleh investor? Jika Anda bukan tipe investor dengan risiko tinggi yang berani mengambil keputusan pada saat trading halt baru dibuka kembali, maka tentu akan lebih baik jika Anda menunggu dan melihat situasi terlebih dahulu (wait and see). Cobalah untuk menganalisis respons investor atau trader lainnya terhadap informasi yang baru diberikan perusahaan sebelum mengambil keputusan. 

Kesimpulan

Trading halt adalah kebijakan pemberhentian transaksi satu atau keseluruhan saham di bursa selama kurang dari 1 hari bursa. Biasanya hal ini disebabkan oleh hal teknis, seperti adanya berita besar mengenai saham tersebut, kesalahan sistem dan adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran saham.

Kebijakan ini dapat mendatangkan keuntungan maupun kerugian bagi investor. Mendatangkan kerugian karena investor tidak bisa segera menjual atau membeli saham yang diinginkan, menguntungkan karena dengan adanya kebijakan ini, investor memiliki waktu yang cukup untuk memutuskan strategi investasi setelah rilisnya berita saham tertentu.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *