Lompat ke konten
Daftar Isi

Warrant: Pengertian, Fungsi, Karakteristik

Warrant

Salah satu instrumen turunan dari saham yang diperdagangkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah warrant. Penjelasan lengkapnya akan dibahas di artikel ini.

Pengertian Warrant

Warrant adalah hak terhadap pemegang saham untuk melakukan pemesanan saham pada harga tertentu dari sebuah emiten. Umumnya masa berlaku warrant adalah 6 bulan atau lebih sejak diterbitkannya.

Lebih sederhana lagi, warrant merupakan produk turunan (derivatif) saham di pasar modal yang diberikan oleh perusahaan kepada investor secara gratis ketika membeli saham baru. Hak ini diberikan untuk pemanis supaya investor menjadi tertarik membeli saham yang ada. Dengan adanya warrant, investor akan memperoleh hak untuk menebus saham pada harga eksekusi di kemudian hari.

Harga eksekusi tersebut adalah harga yang ditentukan oleh pemilik saham, sehingga harga ini bisa lebih murah dan memiliki potensi keuntungan lebih besar. Sebagai contoh, Anda saat ini membeli warrant dengan harga Rp. 300 per lembar di perusahaan A. Sementara harga eksekusi saham adalah Rp. 4.000.

Ternyata pada waktu eksekusi dilakukan, harga saham tersebut di perusahaan A telah menyentuh angka Rp. 4.500 untuk per lembarnya. Tentu Anda bisa memperoleh keuntungan dari sini, sebab Anda bisa menebus saham dengan harga yang telah ditentukan yakni Rp. 4.000. Bahkan Anda bisa langsung menjual warrant ke pasar sekunder dan mendapatkan keuntungannya.

Warrant sendiri ditransaksikan menggunakan kode “-W” untuk lembaran sahamnya, yang diletakkan di belakang kode saham emiten. Dalam bursa efek Indonesia, biasanya istilah warrant ini lebih dikenal sebagai call warrant. Dan biasanya perusahaan memberikan warrant ketika melakukan initial public offering (IPO) untuk menarik minat investor.

Fungsi Warrant

Warrant diberikan secara cuma cuma alias gratis oleh emiten bukan tanpa tujuan. Sebab fungsi saham ini ternyata cukup besar bagi perusahaan yang mengeluarkannya. Seperti yang telah disinggung secara singkat sebelumnya, perusahaan menerbitkan warrant dengan tujuan untuk menarik minat para investor.

Sehingga perusahaan bisa langsung terlibat dalam right issue pada suatu saham baru. Pasalnya para investor biasanya cenderung akan melirik saham dari perusahaan yang terlihat stabil. Apalagi investor sendiri kebanyakan mempunyai keinginan untuk melakukan investasi dalam jangka waktu yang panjang.

Jadi dengan merilis warrant, tentu emiten dapat menarik perhatian para investor tersebut. Terlebih harga saham ditawarkan jauh lebih murah bila dibandingkan saham reguler. Sebaliknya, di sisi investor pun warrant mampu menawarkan keuntungan. Jika saham yang diberikan oleh emiten ini dikelola dengan baik, maka fungsi warrant akan mendatangkan keuntungan yang melebihi saham reguler.

Karakteristik Warrant

Pada umumnya, warrant yang diterbitkan oleh perusahaan publik di pasar modal atau emiten mempunyai sifat detachable. Itu berarti produk investasi tersebut bisa dipisahkan dari saham induknya, sekaligus bisa diperdagangkan di bursa efek pada papan tersendiri. Warrant ini merupakan instrumen derivatif yang mempunyai harga didasarkan pada instrumen lain.

Beberapa karakteristik yang dimiliki oleh warrant antara lain mencantumkan nama perusahaan yang menerbitkannya, memiliki ketentuan yang sama terkait jumlah saham yang bisa dibeli per-warrant, dan punya periode jatuh tempo yang lebih panjang dibandingkan dengan opsi lain.

Warrant yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia umumnya juga mempunyai karakteristik sendiri. Seperti diterbitkan oleh emiten yang telah mencatatkan sahamnya di BEI, harga pelaksanaan setinggi tingginya adalah sebesar 125% dari saham terakhir, pemegang hak tidak wajib melaksanakan haknya tersebut, dan jumlah yang beredar tidak lebih dari 35% jumlah saham yang telah ditempatkan.

Perbedaan Saham dan Warrant

Melalui pengertian, fungsi, dan karakteristik warrant, Anda mungkin sudah memahami bagaimana perbedaan dari warrant dengan saham itu sendiri. Karena meskipun produk turunan dari saham, warrant memang sekilas mirip dengan saham tapi sekaligus juga berbeda. Lebih rinci, Anda bisa melihat perbedaan antara keduanya sebagai berikut.

1. Hak Kepemilikan

Berdasarkan hak kepemilikannya, membeli saham dari perusahaan tertentu secara otomatis akan menjadikan Anda ikut serta sebagai pemilik perusahaan tersebut. Sedangkan embeli warrant tidak berarti Anda menjadi pemilik perusahaan yang telah menerbitkannya.

2. Jatuh Tempo

Lazimnya, saham tidak mempunyai masa berlaku atau jatuh tempo. Jadi ketika Anda sudah membeli saham, maka Anda bisa menyimpan atau menjualnya kapan saja. Sedangkan warrant mempunyai waktu jatuh tempo. Umumnya masa berlakunya adalah sekitar 6 bulan sampai 5 tahun. Jika ditebus, maka produk ini nantinya akan hangus.

3. Kewajiban Pemberian

Bagi emiten, saham yang sudah dibeli tentu wajib diberikan kepada investor atau pemegang saham. Sedangkan warrant hanya digunakan sebagai pemanis saja supaya para investor tertarik untuk membeli saham IPO. Sehingga warrant ini tidak wajib diberikan oleh perusahaan.

4. Harga

Jika Anda ingin memiliki saham dari perusahaan tertentu, maka Anda harus mengeluarkan uang untuk membeli saham tersebut. Akan tetapi berbeda halnya dengan warrant, karena produk turunan saham ini diberikan secara gratis oleh emiten. Sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk memilikinya.

5. Kode Saham

Kode saham umumnya terdiri atas empat huruf kapital, sedangkan warrant diikuti dengan tambahan huruf “W” yang diletakkan di belakang saham induk. Jadi di depannya tertulis empat huruf kapital yang sama dengan saham induk. Namun di bagian belakangnya diikuti dengan tanda huruf W yang menunjukkan sebagai saham warrant.

Keuntungan dan Risiko Memiliki Warrant

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda peroleh ketika mempunyai warrant. Salah satunya yaitu tidak adanya proses auto-reject, yang biasanya terjadi pada trading saham. Dengan ketiadaan auto-reject, maka Anda pun bisa menemukan potensi lebih besar dalam meraup keuntungan.

Meski begitu, bukan berarti mempunyai warrant lantas tidak mempunyai risiko. Karena di balik adanya keuntungan yang menggiurkan, terdapat nilai risiko yang sebanding dengan keuntungan tersebut. Itu karena harga produk ini sangat spekulatif, bahkan lebih dari saham reguler. Pasalnya warrant memang bukan aset keuangan sesungguhnya seperti halnya dengan saham.

Dalam investasi saham, Anda sudah bisa dikatakan ikut mempunyai perusahaan meski baru memiliki satu lot saja. Akan tetapi warrant tidak demikian, karena di dalamnya Anda hanya mempunyai hak untuk membeli saham bukan memiliki perusahaan. Dan tinggi atau rendahnya harga warrant sangat dipengaruhi oleh perusahaan emiten. Jadi Anda dituntut mampu menganalisis waktu terbaik menjualnya.

Demikian pembahasan singkat mengenai warrant, yang merupakan produk turunan dari saham. Jadi warrant ini tidak sama dengan saham reguler, baik dari pengertian, fungsi, dan karakteristiknya pun berbeda. Meski begitu, Anda tetap mempunyai peluang mendapatkan keuntungan besar ketika memiliki produk tersebut. Akan tetapi di baliknya juga terdapat risiko tersendiri dari kepemilikan warrant ini.

Melvern Pradana

Melvern Pradana

Melvern Pradana adalah seorang investor yang aktif menanam modal di pasar saham, cryptocurrency, P2P lending, dan reksa dana. Idolanya adalah Warren Buffett dan Peter Thiel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *