Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa itu Delisting Saham? Penyebab, Dampak & Solusinya

delisting saham

Menurut pemberitaan dari Tempo, pada 22 November 2023 lalu, BEI menerbitkan pengumuman yang menunjukkan adanya potensi delisting untuk perusahaan konstruksi nasional, PT Waskita Karya. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari kondisi manajerial dan keuangan perusahaan, hingga suspensi saham  yang berlarut-larut.  

Namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan delisting dan apa dampaknya bagi investor? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini:

Apa itu Delisting Saham?

Delisting saham adalah kegiatan penghapusan saham sebuah perusahaan dari bursa efek. Ini artinya, perusahaan tersebut kembali menjadi perusahaan private dan sahamnya tidak bisa diperjualbelikan oleh investor publik lagi. 

Delisting saham dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu secara sukarela (voluntary delisting) dan secara terpaksa (forced atau involuntary delisting). Voluntary delisting dapat terjadi ketika manajemen sebuah perusahaan memutuskan untuk kembali menjadi perusahaan private karena satu dan lain hal. Adapun involuntary delisting terjadi ketika emiten penerbit saham tersebut melanggar aturan-aturan bursa. 

Namun terlepas dari caranya keluar dari bursa, emiten yang melakukan delisting wajib melakukan buyback (pembelian kembali) saham dari investor publik, sehingga jumlah investor perusahaan tersebut dapat menurun hingga kurang dari 50 entitas. 

Untuk  voluntary delisting, emiten wajib melakukan tender offer atau membeli kembali sahamnya dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga saham tersebut pada 90 hari sebelum terjadinya RUPS yang memutuskan untuk delisting. Adapun untuk forced delisting, harga buyback saham harus lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata harga terendah saham tersebut dalam 90 hari terakhir (jika diputuskan oleh OJK) dan 30 hari terakhir (jika diputuskan oleh BEI). 

Hal ini secara tidak langsung berarti sebaiknya investor menghindari investasi di perusahaan yang memiliki potensi forced delisting yang tinggi. 

Penyebab Delisting Saham

Ada banyak faktor yang bisa menyebabkan sebuah saham delisting baik secara sukarela maupun tidak. Beberapa diantaranya adalah:

  1. Bangkrut. Perusahaan yang mengalami kebangkrutan tentunya akan menutup bisnisnya di Indonesia. Jadi tidak heran jika bangkrut juga merupakan salah satu alasan utama perusahaan keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI). 
  2. Merasa kalau menjadi perusahaan private lebih menguntungkan.Beberapa emiten memutuskan untuk kembali menjadi perusahaan private karena merasa biaya menjadi perusahaan publik lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan. 
  3. Merger dan akuisisi. Penyatuan dua perusahaan publik baik melalui merger atau akuisisi mengharuskan salah satu perusahaan tersebut untuk delisting secara sukarela dari bursa. Salah satu contoh perusahaan yang keluar dari BEI karena hal ini adalah Indosiar Karya Media (IDKM) yang keluar dari BEI pada tahun 2013 karena merger dengan SCTV atau grup Emtek (EMTK). 
  4. Suspensi saham yang berlarut-larut. Suspensi adalah larangan untuk memperjualbelikan saham tertentu dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, kebijakan ini dilakukan ketika BEI menemukan adanya transaksi mencurigakan (unusual market activity) pada saham tersebut atau ketika perusahaan terkait menyalahi aturan OJK atau bursa. Suspensi saham dapat berjalan satu atau dua hari hingga 24 bulan lamanya. Apabila dalam 24 bulan tersebut perusahaan masih belum memperbaiki kesalahannya, maka saham perusahaan tersebut terancam akan dikeluarkan dari bursa (forced delisting). 
  5. Perusahaan tidak patuh dengan aturan bursa dan OJK. Peraturan bursa dan OJK dibuat supaya iklim pasar modal di Indonesia bisa transparan dan dapat melindungi investor ritel. Oleh sebab itu, ketika sebuah perusahaan melanggar aturan bursa, seperti tidak melaporkan laporan keuangan selama beberapa periode tertentu, maka perusahaan tersebut terancam dikeluarkan secara paksa dari bursa. 
  6. Perusahaan tidak dapat menyelesaikan kewajiban keuangannya. Hal lain yang bisa menyebabkan sebuah perusahaan terkena suspensi dan dikeluarkan dari bursa secara paksa adalah karena perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan kewajiban keuangannya, seperti melunasi utang dan obligasi. 

Dampak Delisting Saham

Apabila perusahaan keluar dari bursa secara sukarela dan tidak disebabkan oleh kebangkrutan, investor masih bisa meraup keuntungan. Sebab, perusahaan yang delisting secara sukarela dalam hal ini dituntut untuk membeli saham investor dengan harga yang lebih tinggi (tender offer). 

Hal ini tidak berlaku apabila saham keluar dari bursa akibat kebangkrutan atau force delisting. Apabila perusahaan bangkrut, seluruh aset perusahaan tersebut harus dijual terlebih dahulu sebelum dibagi-bagikan kepada investor sesuai dengan keputusan pengadilan. 

Dalam hal ini, pemegang saham biasa (common stock) menjadi kelompok terakhir yang akan menerima ganti rugi, sehingga ada kemungkinan besar nilai ganti rugi tersebut tidak sebesar nilai modal yang dikeluarkan oleh investor untuk membeli saham tersebut sebelumnya. 

Sama halnya dengan saham yang keluar dari bursa akibat menyalahi aturan dari OJK maupun BEI. Seperti yang telah disebutkan di atas, perusahaan yang delisting karena hal ini harus membeli kembali saham investor dengan harga terendah, sehingga kemungkinan investor akan merugi tetaplah besar. 

Hal yang Harus Dilakukan jika Terjadi Delisting Saham

Tidak hanya harus cut loss, berikut ini beberapa hal yang bisa Anda lakukan ketika perusahaan penerbit saham Anda memutuskan untuk delisting:

1. Menerima tender offer

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menerima tender offer atau menjual saham tersebut kembali ke perusahaan dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata. Hal ini tentu akan menguntungkan Anda sebagai investor karena mendapatkan keuntungan lebih cepat dibandingkan seharusnya. Namun, menerima tender offer ini tentunya hanya bisa Anda lakukan ketika saham delisting tersebut bukan saham dari perusahaan yang bangkrut atau menyalahi aturan bursa. 

2. Melakukan cut loss

Apabila saham delisting terjadi karena adanya paksaan dari bursa, maka satu hal yang bisa Anda lakukan adalah melakukan cut loss. Hal ini dapat dilakukan dengan menjual kembali saham tersebut kepada perusahaan yang menerbitkannya dengan harga rendah atau menjualnya secara individu di pasar negosiasi. 

3. Tetap memegang saham tersebut

Meskipun sudah keluar atau dikeluarkan dari bursa, namun perusahaan masih berkesempatan untuk menjadi perusahaan publik kembali (relisting). Ini artinya, apabila Anda benar-benar yakin dengan kemampuan bisnis perusahaan tersebut, Anda masih bisa memegang sahamnya meskipun perusahaan melakukan delisting.  

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak semua perusahaan yang melakukan delisting adalah perusahaan yang buruk. Namun supaya meminimalisir kerugian akibat delisting, investor sebaiknya tetap memilih perusahaan dengan kinerja keuangan dan manajemen yang bagus, sehingga perusahaan tersebut tidak melanggar aturan bursa dan OJK serta tidak dipaksa keluar dari pasar modal Indonesia.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *