Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa itu Unusual Market Activity (UMA)?

Mengenal UMA

Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai institusi penyelenggara dan pengatur pasar modal di Indonesia berkewajiban untuk menerapkan berbagai kebijakan yang dinilai dapat membantu terwujudnya pasar modal Indonesia yang transparan, teratur, wajar dan efisien. 

Salah satu kebijakan yang diterapkan BEI adalah mengumumkan saham-saham tertentu yang disinyalir memiliki transaksi yang termasuk dalam Unusual Market Activity. Bahkan BEI berhak melakukan suspensi saham jika dinilai aktivitas aneh pada saham tersebut terjadi secara terus menerus dan terindikasi dapat mengganggu kestabilan pasar modal secara keseluruhan. 

Pelajari apa itu Unusual Market Activity (UMA) dan bagaimana seharusnya seorang investor menanggapi fenomena ini dengan membaca artikel ini hingga selesai. 

Pengertian Unusual Market Activity

Unusual Market Activity (UMA) adalah adanya aktivitas perdagangan atau perubahan harga efek yang tidak biasa pada kurun waktu tertentu. UMA ditandai dengan adanya kenaikan atau penurunan harga yang tidak wajar senilai puluhan persen atau bahkan ratusan persen dalam kurun waktu beberapa hari.

Contohnya, saham Bank Mega yang pada bulan Januari 2021 terkena label UMA. Saham perusahaan perbankan ini tercatat naik 82,9% dari 7.000 rupiah per lembar pada akhir tahun 2020 menjadi 13.175 pada tanggal 14 Januari 2021.

Saham yang masuk kategori UMA akan terus diawasi oleh BEI, dan sekiranya apabila aktivitas tidak wajar ini berjalan lebih lama, BEI bisa saja melakukan suspensi atau pemberhentian sementara transaksi atas saham tersebut. 

Tujuan Adanya Informasi Unusual Market Activity

Setiap kali ada saham yang terindikasi UMA, BEI akan selalu mempublikasikannya di laman website resminya. Tujuannya adalah supaya para investor, terutama investor ritel, tahu saham perusahaan mana saja yang masuk kategori UMA dan berpikir kembali mengenai keputusan investasi yang mereka lakukan di saham perusahaan-perusahaan tersebut. 

Umumnya, kenaikan harga saham akan dimaknai sebagai peningkatan kinerja perusahaan sehingga peminat saham perusahaan tersebut meningkat. Akan tetapi, investor juga perlu waspada jika kenaikan harga tersebut telah berkali kali menembus Auto Rejection Atas (ARA) dalam waktu yang singkat. Karena, bisa jadi kenaikan tersebut bukan karena peningkatan performa perusahaan tetapi lebih karena adanya segelintir investor yang berencana menggoreng saham tersebut.

Atau kalaupun semisal bukan karena adanya investor tertentu yang menggoreng, kenaikan harga saham tersebut didorong oleh suatu hal yang tidak pasti. Seperti saham bank-bank kecil yang masuk UMA pada Maret 2021 lalu. Menurut CNBC Indonesia, saham bank-bank tersebut masuk UMA karena investor ritel tergiur rencana bank-bank kecil tersebut untuk masuk ke ranah bank digital. Padahal rencana berubah menjadi bank digital tersebut masih hanya sebatas rencana yang belum pasti kapan akan dieksekusi. 

Penyebab Saham Ditandai UMA

Seperti yang telah tertulis di atas, setidaknya ada dua penyebab mengapa sebuah transaksi pada sebuah saham dinilai masuk ke dalam kategori Unusual Market Activity. Dua penyebab tersebut adalah:

  1. Harga saham terus melonjak naik dan beberapa kali menembus Auto Rejection Atas (ARA). Biasanya kenaikan ini mencapai puluhan persen hingga ratusan persen sehingga BEI mencurigai adanya tindakan tidak wajar pada setiap transaksi dalam saham ini. 
  2. Harga saham terus turun dan beberapa kali menembus Auto Rejection Bawah (ARB). Penurunan harga ini juga bisa jadi drastis dari puluhan hingga ratusan persen sehingga terdapat indikasi adanya transaksi yang tidak wajar. 

Perlu diingat bahwasanya apabila sebuah saham masuk ke dalam kategori UMA, bukan berarti perusahaan yang merilis saham tersebut melanggar peraturan-peraturan yang ada di bursa. Hanya saja memang pergerakan harga saham ini cenderung lebih fluktuatif dari biasanya. 

Selain itu, tidak setiap saham yang masuk UMA akan dikenakan suspensi. Hanya saham-saham tertentu yang pergerakan harganya benar-benar dinilai tidak wajar oleh BEI yang akan terkena sanksi pemberhentian transaksi sementara. 

Perusahaan yang baru saja IPO bisa juga masuk ke dalam kategori UMA. Hal ini karena saham perusahaan yang baru IPO cenderung ditawarkan dengan harga yang rendah, memiliki volatilitas yang tinggi dan berpotensi overbought. Akibatnya, kenaikan harga saham perusahaan tersebut bisa berulang kali menembus ARA. 

Strategi Untuk Saham Yang Terkena Unusual Market Activity

Karena masuk UMA bukan berarti pelanggaran atas peraturan bursa dan secara otomatis terkena suspensi, investor tidak perlu khawatir jika saham yang dia miliki atau yang dia incar masuk kedalam kategori UMA. 

Menurut Muhammad Al Fatih, VP PT Samuel Sekuritas sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, yang perlu dilakukan oleh investor jika saham miliknya atau incarannya masuk ke dalam UMA adalah menunggu sampai status tersebut dicabut. 

Jika setelah status dicabut harga terus turun dan berpotensi menyentuh ARB, maka investor yang sudah memegang saham itu harus mengkalkulasikan potensi kerugian yang harus ditanggung. Fatih mengatakan bahwa jika demikian, lebih baik maksimal kerugian adalah 5% dari modal awal. 

Sementara jika investor belum memiliki saham tersebut, lebih baik investor mulai membelinya tapi dengan jumlah lot yang kecil saja sembari mempertimbangkan aspek risiko dan likuiditasnya. 

Sebab, jika tingkat likuiditas saham itu biasanya rendah tapi mendadak tinggi sebelum status UMA ditempelkan oleh BEI, bisa jadi saham itu adalah saham gorengan dan tingkat likuiditasnya akan menurun kembali.

Jika Anda masih dalam tahap pemula, pelajari bagaimana cara membeli saham dan gunakan tips di atas untuk menghindari saham bermasalah dengan status UMA.

Contoh Saham Yang Pernah Masuk Unusual Market Activity

Beberapa perusahaan terkenal yang pernah masuk status UMA antara lain:

  • PT Mahaka Media (ABBA). Perusahaan milik Erick Thohir ini masuk kategori UMA pada tanggal 26 Juli 2021 setelah naik lebih dari 100% dari 246 rupiah per lembar pada tanggal 12 Juli ke 540 rupiah per lembar pada 26 Juli 2021. 
  • PT Bank Sinarmas pada tanggal 23 Juli 2021. Harga saham perusahaan perbankan ini naik 82,73% hanya dalam waktu 5 hari sejak tanggal 8 Juli 2021. 
  • PT MD Pictures Tbk (FILM) pada tanggal 15 Januari 2021. Harga saham perusahaan film ini melonjak lebih dari 82% dalam waktu seminggu. 
  • PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) pada tanggal 23 Juli 2020. Kenaikan harga saham perusahaan farmasi ini mencapai 128% pada periode 10 Juli 2020-24 Juli 2020. 

Kesimpulan

Unusual Market Activity (UMA) adalah label yang diberikan oleh BEI kepada saham tertentu yang dinilai memiliki perubahan harga yang luar biasa. Kebijakan ini ditetapkan oleh BEI untuk menjaga pasar modal Indonesia agar wajar dan teratur serta menjaga investor dari kerugian yang tidak diperlukan. 

Pelabelan UMA pada saham suatu perusahaan bukan berarti saham atau perusahaan tersebut telah melanggar aturan BEI sehingga yang perlu dilakukan oleh investor adalah menunggu perubahan harga saham tersebut setelah status UMA dicabut.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *