Agama Islam adalah agama yang mengatur banyak aspek kehidupan penganutnya. Salah satunya adalah aspek ekonomi. Dalam ekonomi Islam, terdapat beberapa jenis transaksi yang tidak diperbolehkan. Satu yang paling terkenal dari beberapa jenis transaksi yang dilarang tersebut adalah riba.
Hal ini karena Al Qur’an secara tegas memberikan larangan terhadap transaksi ini dalam QS. Al Baqarah ayat 275-280 yang secara literal menyebutkan Allah memperbolehkan jual beli (bai’) mengharamkan riba dan menjelaskan konsekuensi praktik transaksi ini. Maka dari itu, tidak heran jika hukum riba terus membayang-bayangi inovasi dari industri keuangan Islam, termasuk dalam hal saham.
Tapi, apakah saham termasuk riba? Simak penjelasannya berikut ini:
Apakah Saham itu Riba?
Pengertian saham
Saham adalah surat berharga atau efek yang menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah instansi turut memiliki bagian modal di sebuah perusahaan. Dulu, saham memang berbentuk kertas sertifikat, namun seiring dengan perkembangan teknologi, saham kini berbentuk warkat elektronik (scriptless).
Sederhananya, apabila Anda patungan dengan kawan Anda untuk mendirikan usaha dengan modal sebesar Rp100.000.000. Rp100.000.000 tersebut kemudian dibagi menjadi 100 warkat kecil senilai Rp1.000.000. Warkat inilah yang disebut dengan saham. Jika Anda patungan Rp30.000.000 untuk mendirikan usaha tersebut, maka bisa dikatakan kalau Anda memiliki 30 warkat saham perusahaan Anda.
Di Indonesia, warkat tersebut kemudian bisa dipindahtangankan dengan cara dijual kepada masyarakat luas melalui Bursa Efek Indonesia. Karena bisa diperjualbelikan ini, nilai masing-masing warkat saham bisa berubah-ubah sesuai dengan jumlah permintaan dan penawaran saham tersebut.
Ketika sebuah saham dipindahtangankan, maka hak yang menyertainya juga berpindah dari penjual ke pembeli. Hak tersebut, seperti hak mendapatkan bagi hasil keuntungan bisnis perusahaan (dividen), hak menentukan keputusan bisnis perusahaan (hak voting) dan tentunya hak untuk mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga saham (capital gain).
Pengertian riba
Dalam Bahasa Arab, riba memiliki arti tumbuh atau bertambah. Secara Istilah keuangan Islam, riba merujuk pada tambahan atau keuntungan yang diberikan atas pinjaman uang. Riba terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Riba Fadhl, yaitu riba yang terjadi ketika terjadi pertukaran antara komoditas atau aset yang sama, tetapi dengan kuantitas dan kualitas yang berbeda. Misalnya, Beras Pandan Wangi 1 kg ditukar dengan Beras Rojo Lele 2 Kg.
- Riba Yad, yaitu riba yang terjadi ketika tidak ada penegasan harga saat transaksi jual beli dilakukan. Misalnya, jika membeli barang dengan tunai maka bernilai Rp10.000.000, namun jika membeli secara kredit, maka nilainya menjadi Rp19.000.000.
- Riba nasi’ah, yaitu penambahan utang yang timbul akibat peminjam gagal melunasi pinjaman tepat waktu.
- Riba qardh, yaitu riba yang timbul akibat seseorang meminjamkan uang kepada orang lain pada periode waktu tertentu dengan syarat adanya penambahan nilai uang yang harus dilunasi. Misalnya, Anda meminjam uang Rp100.000 kepada seorang teman dan teman tersebut mengatakan kalau Anda harus membayarnya senilai Rp110.000.
Apakah Saham itu Riba?
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwasannya saham dan riba adalah dua hal yang berbeda. Saham berupa warkat kepemilikan modal di sebuah perusahaan yang diperdagangkan di bursa, sementara riba adalah berbagai jenis tambahan yang timbul atas peminjaman uang dan berbagai aset ribawi lainnya, seperti emas atau bahan makanan pokok.
Lalu, apakah saham itu riba? Jawabannya adalah bukan. Transaksi saham tidak bisa dikatakan sebagai riba apabila Anda tidak meminjam uang untuk membeli saham tersebut dengan iming-iming akan mengembalikan pinjaman tersebut dengan nominal yang lebih besar (margin trading).
Hukum investasi saham dalam Islam dapat dilihat dari fatwa DSN MUI nomor 80/DSN-MUI/III/2011. Dalam fatwa tersebut, MUI dengan jelas menyebutkan bahwa hukum jual beli saham di Indonesia adalah halal atau boleh, tapi dengan catatan:
- Akad yang digunakan adalah akad jual beli (bai’);
- Harga dalam jual beli tersebut ditentukan dalam tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ al-musawamah);
- Pembeli dan penjual sepakat dengan harga dan volume perdagangan yang ditentukan.
- Efek yang diperdagangkan adalah efek yang sesuai dengan prinsip syariah;
- Pembeli tidak boleh memperjualbelikan saham sebelum masa settlement selesai.
Pahami Hukum Halal Haram dalam Investasi
Hukum investasi saham dalam Islam pada dasarnya adalah boleh (mubah) atau halal, selama tidak mengandung unsur-unsur yang bisa menyebabkan keharaman, seperti penipuan (tadlis), jual beli palsu (gharar), penimbunan (ikhtikar), riba, spekulasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, beberapa jenis transaksi ini dilarang dalam agama Islam:
1. Memperdagangkan efek yang tidak sesuai dengan hukum syariah
Misalnya, membeli saham perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan bir atau komoditas lain yang diharamkan dalam Agama Islam. Lalu bagaimana dengan berinvestasi pada perusahaan yang bergerak di bidang perbankan konvensional atau meminjam uang dari bank konvensional? Dalam hal ini, DSN-MUI telah menetapkan kriteria khusus untuk menyaring apakah sebuah perusahaan bisa dikatakan sebagai efek syariah atau bukan dari segi keuangan. Data-data perusahaan ini bisa Anda cek di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
2. Margin trading
Sederhananya, margin trading adalah transaksi jual beli saham menggunakan dana atau modal yang dipinjam dari broker atau perusahaan sekuritas dengan harapan ketika utang tersebut jatuh tempo, harga saham yang dibeli tersebut lebih tinggi. Adanya margin trading ini memungkinkan investor untuk membeli saham dengan nominal yang lebih besar dibandingkan dengan kemampuannya yang sebenarnya. Selain karena adanya unsur riba dalam utang, margin trading juga dilarang karena adanya spekulasi.
3. Pre-arranged trading
Sesuai dengan namanya, pre-arranged trading terjadi ketika ada sepasang penjual dan pembeli yang memasukkan order saham yang sama dalam waktu berdekatan untuk mendongkrak harga jual saham tersebut. Transaksi ini termasuk pump and dump dalam membeli saham gorengan.
4. Short selling
Short selling adalah praktik yang terjadi ketika seorang investor menjual saham yang belum dimilikinya. Saham yang dijual oleh investor tersebut adalah saham yang dipinjam dari broker, sehingga investor mengharapkan harga saham tersebut untuk turun supaya dia bisa mengembalikan saham tersebut kepada broker dengan nilai yang lebih rendah.
Hukum jual beli saham dalam Islam juga bisa haram apabila ada unsur judi (maysir) dan spekulasi dalam transaksi tersebut. Dalam definisi yang luas, hal ini termasuk apabila Anda membeli saham dengan tanpa analisis yang memadai dan hanya karena ikut-ikutan trend FOMO.
Apakah Saham Halal?
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum saham dalam Islam adalah halal (boleh) dan bukan riba. Hanya saja, investor saham harus berhati-hati dalam memilih saham supaya tidak terjebak membeli saham yang haram secara bisnis dan keuangan dan terjebak dalam transaksi yang mengandung unsur penipuan, judi, riba, dan spekulasi.