Lompat ke konten
Daftar Isi

7 Bahaya Pinjaman Online yang Sering Dilupakan

Bahaya meminjam di pinjol

Pinjaman online hadir dengan menawarkan berbagai kemudahan kredit kepada masyarakat. Tanpa agunan dan tanpa syarat yang ribet, dana pinjaman dapat cair dalam waktu kurang dari sehari, bahkan hanya dalam beberapa jam. Namun selain menjanjikan kemudahan, pinjaman online juga memiliki bahaya bagi nasabahnya.

Tidak jarang kita mendengar kasus pinjol yang cukup kontroversial antara peminjam dengan perusahaan keuangan tempatnya mengajukan pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mewanti-wanti masyarakat agar teliti dan waspada sebelum mengajukan pinjaman online. Karena meskipun fintech yang satu ini sangat membantu dalam kondisi darurat, namun ada beberapa risiko yang perlu Anda perhatikan dengan saksama.

Fokus tulisan ini bukan untuk menanamkan keraguan pada perusahaan pinjaman online, namun sebagai pertimbangan bagi Anda sebelum memutuskan mengajukan pinjaman ke fintech.

Berikut bahaya pinjaman online yang sering dilupakan oleh calon nasabahnya.

1. Bunga yang sangat tinggi

Bunga pinjaman online boleh dibilang sangat tinggi. Beberapa pinjol menerapkan bunga harian untuk pinjaman yang mereka salurkan, ada pula yang memberlakukan bunga bulanan atau tahunan.

Sampai saat ini OJK belum menetapkan batasan maksimal bunga yang boleh diberlakukan kepada peminjam, berbeda dari bank atau koperasi yang jumlah suku bunganya telah diatur. Sistem bunga pinjaman online diserahkan kepada market player, alias perusahaan pinjol itu sendiri.

Besaran bunga pinjaman berbeda-beda tiap perusahaan. IKI Modal misalnya, menetapkan bunga 0,13 persen per hari. Avantee menerapkan bunga 14-25 persen tiap tahun. Kontanku memberlakukan 3-5 persen bunga per bulannya.

Alasan perusahaan pinjaman online menetapkan bunga setinggi ini salah satunya adalah tingginya risiko nasabah online tidak membayar pinjaman mereka. Di samping itu, bunga yang tinggi merupakan konsekuensi wajar dari mudah dan cepatnya dana pinjaman turun.

2. Plafon pinjaman yang kecil

Dibanding bank, plafon pinjaman online relatif lebih kecil. Meskipun banyak pinjol yang mengatakan plafon mereka sebesar Rp 2 miliar, namun umumnya pinjaman yang dikabulkan untuk perseorangan berada di angka Rp 5 juta. Bahkan ada beberapa perusahaan yang menerapkan aturan plafon Rp 1-2 juta untuk beberapa pinjaman awal, baru kemudian boleh mengajukan untuk plafon yang lebih tinggi.

Sekali lagi, ini merupakan konsekuensi dari mudah dan cepatnya pengajuan pinjaman online, sehingga perusahaan fintech tidak berani menyalurkan pinjaman dengan jumlah yang besar.

3. Tenor yang singkat

Selain jumlah pinjaman yang kecil, tenor pinjaman online juga relatif singkat. Rata-rata waktu yang diberikan perusahaan kepada peminjam untuk melunasi hutangnya adalah antara 1-3 bulan, paling lama adalah 1-2 tahun itu pun untuk plafon yang cukup besar.

Hal ini dikarenakan pinjaman online merupakan kredit jangka pendek yang kebanyakan memang untuk kepentingan konsumtif, berbeda dengan kredit modal usaha berjangka panjang yang diberikan oleh bank. Selain itu, modal di banyak perusahaan fintech cenderung tidak sebesar yang dimiliki bank, sehingga dibutuhkan perputaran yang cepat agar perusahaan pinjaman online mendapatkan keuntungan.

4. Data pribadi yang dipegang perusahaan pinjaman online

Ini adalah persoalan serius yang wajib diperhatikan oleh calon nasabah pinjaman online. Saat mendaftar untuk meminjam, Anda diwajibkan mengunggah data-data pribadi seperti KTP, nomor telepon, dan nomor NPWP. Dengan mengajukan pinjaman kepada perusahaan pinjaman online, Anda berarti setuju menyerahkan data-data sensitif Anda kepada pihak kedua.

Belum lagi, aplikasi pinjaman online yang dipasang biasanya akan minta perizinan untuk mengakses data-data yang berada di perangkat Anda, seperti kontak di HP, galeri foto, lokasi, bahkan konfigurasi smartphone. Aplikasi tersebut umumnya belum bisa digunakan jika Anda belum mengizinkan data-data Anda diakses.

OJK sudah mengeluarkan regulasi agar perusahaan fintech melindungi data-data pribadi nasabahnya, namun tetap tidak menjamin tidak akan ada kebocoran di situ. Salah satu tindak penyalahgunaan data pribadi yang kerap ditemui adalah penjualan data kepada pihak ketiga. Imbas kecilnya, nasabah kerap mendapat SMS/telepon dari nomor tak dikenal yang memberikan penawaran tanpa henti. Imbas besarnya, data pribadi digunakan untuk menyerang nasabah.

Di sinilah pentingnya memilih pinjol yang benar-benar kredibel dan terpercaya. Pilihlah perusahaan fintech yang terdaftar atau diawasi OJK. Perusahaan fintech yang kredibel selayaknya akan lebih ketat menjaga data-data pribadi nasabahnya.

5. Biaya administrasi

Selain menerapkan bunga, perusahaan pinjaman online juga memberlakukan biaya administrasi, dan biaya ini biasanya dipotong langsung dari plafon pinjaman. Besarnya bervariasi antara 3-10 persen dari jumlah pinjaman yang disetujui.

Misalnya Anda meminjam Rp 1 juta dengan biaya administrasi 5 persen, maka dana yang akan Anda terima sebesar Rp 950 ribu, karena Rp 50 ribu langsung dipotong sebagai biaya administrasi. Namun besaran bunga tetap dikalikan dengan pinjaman awal, yakni Rp 1 juta.

6. Kredibilitas perusahaan pinjaman online

Layanan pinjaman online tak terhitung banyaknya, beberapa di antaranya menawarkan plafon besar dengan jaminan dana cair dalam beberapa jam, sangat menggiurkan bagi calon nasabah yang membutuhkan dana cepat dalam kondisi darurat. Namun, tidak semua perusahaan pinjaman online aman. Banyak yang bahkan tidak terdaftar di OJK.

Untuk mengecek apakah perusahaan fintech tempat Anda bakal mengajukan pinjaman merupakan perusahaan kredibel, kunjungi laman resmi OJK, di mana terdapat daftar perusahaan fintech yang telah mengantongi izin. Calon nasabah juga harus pintar dalam memperhatikan karakteristik pinjaman online ilegal sehingga bisa membedakan mana yang resmi dan tidak.

Mendaftar pinjaman online pada perusahaan ilegal amat berbahaya. Selain bunga yang tidak masuk akal dan keamanan data-data Anda dipertanyakan, pinjol ilegal kebanyakan juga tidak mengindahkan cara-cara profesional dalam penagihan pinjaman.

Berita baiknya, OJK bersama pihak berwenang telah menertibkan puluhan layanan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Namun masih banyak layanan pinjol tak terdaftar di luar sana, sebaiknya calon nasabah waspada dan hanya mengajukan kredit pada perusahaan yang terpercaya.

7. Cara penagihan yang mengganggu nasabah

Jika Anda belum bisa melunasi pinjaman online dalam tempo yang ditentukan, Anda akan dikenakan denda per hari, di samping bunga yang terus dihitung sampai Anda selesai membayar kewajiban. Selain itu, perusahaan pinjaman online juga akan gigih mendesak Anda agar segera melunasi hutang.

Pada perusahaan-perusahaan fintech yang kredibel, cara menagih nasabah umumnya masih dalam koridor profesional. Namun, pinjol ilegal sering menggunakan cara penagihan debt collector yang penuh dengan teror dan praktik tidak etis.

Pertama, Anda akan diberi pengingat berupa SMS, WA, atau telepon agar segera membayar pinjaman. Jika sudah mendapat reminder namun nasabah belum juga membayar, pihak penyedia pinjaman biasanya akan intensif melakukan penagihan, bahkan menyambangi langsung ke alamat nasabah.

Jika sampai Anda dianggap gagal membayar oleh perusahaan pinjol, maka perusahaan fintech ini dapat melapor ke OJK, di mana nasabah bisa dikenai sanksi maksimal berupa dimasukkan daftar hitam karena mangkir dari kewajiban, sehingga tidak dapat mengajukan kredit di mana pun.

Cara penagihan pinjaman online secara umum lebih ketat dan intensif dibanding bank atau perusahaan keuangan lain. Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memiliki kemampuan untuk mengembalikannya ditambah bunga dan biaya lain-lain.

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *