Lompat ke konten
Daftar Isi

Biaya Transaksi Saham: Jenis dan Besarannya

Macam-Macam Biaya Transaksi Saham

Sebelum Anda memulai investasi saham, penting untuk mengetahui berbagai biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan transaksi saham di pasar modal. Dengan mengetahui biaya-biaya tersebut, Anda dapat memperhitungkan dan mengelola pengeluaran yang diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli saham.

Berikut adalah beberapa biaya transaksi saham yang harus Anda ketahui beserta besaran yang dibebankan.

1. PPh atau Pajak Penghasilan

Untuk melakukan transaksi di sektor saham, individu harus membayar Pajak Penghasilan atau PPh. Jenis pajak ini biasanya tercantum dalam PPh pasal 4 ayat 2 dan memiliki sifat final yang akan dibayarkan melalui pihak sekuritas.

Besarannya sebesar 0,1% dari nilai keseluruhan transaksi saham yang dilakukan dan hanya dikenakan saat melakukan transaksi penjualan saham.

PPh merupakan pajak yang dikenakan sesuai dengan nominal penghasilan dari individu atau perusahaan, sehingga tidak akan dikenakan saat membeli saham karena saham tidak termasuk dalam golongan penghasilan individu atau entitas.

2. Komisi Broker Saham

Dalam melakukan transaksi saham, biaya untuk broker atau sekuritas juga perlu diperhatikan. Broker merupakan pihak yang memfasilitasi transaksi jual beli saham antara investor dan sistem perdagangan elektronik di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai investor, Anda harus membayar komisi kepada broker.

Komisi broker merupakan biaya yang dikenakan oleh sekuritas kepada investor sebagai imbalan atas pelayanan dan layanan yang diberikan. Ketika Anda mengajukan permintaan untuk transaksi jual beli saham, broker akan menangani permintaan tersebut dengan meneruskannya ke sistem perdagangan di BEI.

Dalam menggunakan jasa perusahaan sekuritas, komisi tersebut merupakan bentuk pengganti dari pelayanan yang diberikan oleh broker sebagai makelar atau perantara. Oleh karena itu, penting untuk memperhitungkan biaya komisi dalam melakukan transaksi saham.

Agar keuntungan trading tidak tergerus, gunakan sekuritas dengan fee murah terutama jika Anda banyak melakukan aktivitas jual beli saham. Biaya yang tinggi akan sangat berpengaruh pada pendapatan seorang investor, terutama jika melakukan day trading.

Biaya transaksi untuk pembelian online berbentuk komisi broker menjadi salah satu hal yang wajib untuk Anda perhitungkan. Kebanyakan dari broker saham terbaik yang pernah kami ulas menetapkan fee jual beli yang kompetitif sehingga Anda tidak akan rugi dalam melakukan aktivitas trading.

Untuk komisi broker saham, Anda biasanya akan membayar fee transaksi sebesar 0,15% hingga 0,25% kepada perusahaan sekuritas. Beberapa broker memiliki fee transaksi yang lebih tinggi yaitu sebesar 0,25% hingga 0,35% dari total transaksi investasi saham Anda.

Total yang Anda bayarkan untuk broker ini telah termasuk dengan pajak pertambahan nilai atau yang dikenal dengan PPN. Sehingga apabila transaksi yang Anda lakukan dalam jual beli saham hanya dalam nominal yang sejuta, maka biaya tersebut akan sangat ringan dan tidak terasa.

3. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

Untuk bermain saham, biaya tambahan yang perlu dikeluarkan adalah pajak pertambahan nilai atau PPN. Biasanya, pajak ini dibayarkan secara langsung ketika Anda membayar komisi untuk broker, termasuk biaya PPN di dalamnya. Pajak ini termasuk dalam biaya transaksi jasa dan barang yang harus dibayarkan oleh pelanggan.

Dalam transaksi jual beli saham, investor juga akan dikenakan biaya pajak ini. Besarannya sekitar 0,1% dari biaya transaksi. Jika investor menerima dividen, mereka harus membayar pajak penghasilan sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Dalam hal dasar pengenaan PPN pada transaksi investasi saham, jumlahnya sekitar 0,03% dari total transaksi dalam satu waktu. Meskipun investor harus membayar pajak, ini tidak akan merugikan mereka karena pendapatan dari investasi saham biasanya lebih besar daripada biaya pajak yang harus dibayar.

4. Biaya Transaksi Pada Bursa Efek Indonesia

Selain perpajakan dan broker, ada pula berbagai biaya dalam transaksi saham yang perlu Anda bayarkan saat melakukan transaksi dari Bursa Efek Indonesia. Sesuai dengan cara kerja bursa efek yang pernah Investbro jabarkan, terdapat potongan yang dibebankan pada trader setiap kali melakukan jual beli.

Levy fee adalah biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sebagai imbal jasa dari investor setiap kali melakukan transaksi jual beli saham.

Tak hanya itu saja, penggunaan fasilitas yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia untuk melakukan transaksi saham juga merupakan biaya transaksi yang perlu Anda bayarkan. Sehingga dapat diartikan jika Bursa Efek Indonesia akan membebankan biaya atas jasa yang telah diberikan kepada investor selama melakukan transaksi saham yang lancar.

Berkaitan dengan nominalnya sendiri, biaya transaksi pada bursa efek Indonesia ini dapat dikatakan cukup terjangkau. Bahkan tidak akan memberatkan investor yakni besaran levy telah ditentukan oleh keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia. Untuk transaksi jual beli saham yang dilakukan dengan menggunakan jasa tersebut yakni sekitar 0,04% saja.

Besaran dari persenan tersebut termasuk dari nilai transaksi yang telah dilakukan. Kemudian, untuk rinciannya sendiri, fee transaksi saham kepada BEI adalah sebesar 0,01%. Selanjutnya, sebanyak 0,01%% untuk KSEI, 0,01% untuk dana jaminan KPEI dan juga 0,01% untuk biaya kliring.

5. Biaya Materai

Sejak 1 Januari 2021, terdapat biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh investor saham dalam transaksi jual beli saham, yaitu biaya materai. Hal ini telah disahkan oleh UU Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea Meterai. Menurut ketentuan ini, setiap Trade Confirmation atau TC yang dilakukan tanpa batasan nilai nominal akan dikenakan biaya materai sebesar 10 ribu per dokumen.

Biaya materai ini akan membuat investor bertindak sebagai penerima dokumen yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban ini menjadi tanggung jawab investor. Meskipun demikian, pengenaan biaya materai ini seharusnya tidak memberikan dampak yang signifikan pada investor saham.

Itulah beberapa biaya tambahan yang perlu Anda persiapkan dalam melakukan transaksi jual beli saham. Di dalam melakukan transaksi saham, sebaiknya Anda mengetahui dan menyiapkan dana tambahan tersebut. Sehingga nantinya transaksi yang Anda lakukan akan bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundangan dan juga hukum yang berlaku. Transaksi saham Anda pun nantinya akan lebih aman ke depannya.

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

1 tanggapan pada “Biaya Transaksi Saham: Jenis dan Besarannya”

Tinggalkan Balasan ke mas anu Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *