Lompat ke konten
Daftar Isi

Ciri-Ciri Penipuan Pinjaman Online di Media Sosial dan Cara Menghindarinya

Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online di Media Sosial

Penipuan pinjaman online sedang marak di media sosial akhir-akhir ini, sehingga siapa pun yang hendak mengajukan peminjaman dana sebaiknya lebih berhati-hati agar tidak terjerat pinjol ilegal. Fasilitas kemudahan karena bisa meminjam uang tanpa perlu datang ke kantor sangat disukai oleh masyarakat karena bisa dilakukan hanya melalui perangkat gadget saja. Hal inilah justru malah dimanfaatkan oleh sekelompok orang tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya dalam menipu orang lain.

Penipuan pinjaman online banyak dilakukan di platform media sosial seperti Instagram dan Facebook, biasanya mereka menawarkan jasa hutang dengan persyaratan mudah serta dana cepat cair ke rekening. Maka dari itu, banyak orang jadi tergiur pada tawaran tersebut kemudian mencoba mengajukan pinjaman secara online tanpa menelusuri seluk beluk penyedia pinjol tersebut.

Bagaimanapun juga apabila sedang membutuhkan dana, sebaiknya perlu lebih berhati-hati agar tidak terjerat pinjol ilegal. Begini ciri-ciri penipuan pinjaman online di media sosial dan cara untuk menghindarinya.

Ciri-Ciri Penipuan Pinjaman Online di Media Sosial

Penipuan pinjaman online lewat WhatsApp, Instagram, maupun platform media sosial lainnya belakangan ini memang sedang marak, jadi Anda pun wajib mengetahui ciri-cirinya agar tidak terjerat dengan bahaya tersebut. Begini ciri penipuan pinjol yang perlu diperhatikan dengan seksama.

1. Tidak mewajibkan persyaratan dokumen lengkap

Ciri penipuan pinjaman online yang pertama yaitu biasanya mereka tidak mewajibkan persyaratan dokumen lengkap, seperti KTP, buku rekening tabungan, NPWP, slip gaji, dan lain-lain. Padahal ketika mengajukan pinjaman resmi pada pinjol legal, biasanya semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi secara lengkap supaya dana cepat cair.

Apabila ada iklan pinjaman online lewat WhatsApp atau media sosial lainnya menjanjikan dana cepat cair namun tak perlu melampirkan persyaratan lengkap dan bisa mengajukan pinjaman online pakai rekening orang lain, sebaiknya patut waspada karena bisa jadi itu adalah penipuan. Jangan mudah tergiur karena mereka menawarkan persyaratan yang mudah dibandingkan pinjaman legal.

2. Terkesan memaksa dengan mengiming-imingi banyak hal

Iklan pinjaman online di WhatsApp dan situs media sosial lain biasanya sangat gencar dan terlihat menarik karena seolah menawarkan banyak keuntungan, misalnya tak perlu nomor rekening, hanya bermodalkan KTP, ada cashback, dan lain sebagainya. Semua itu tidak dapat dipercaya bahkan tak akan menguntungkan sama sekali nantinya, apalagi jika penyedia jasa hutang tersebut ternyata namanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Biasanya pihak pinjaman online ilegal menawarkan melalui sosial media, chat WhatsApp, SMS, maupun panggilan melalui telepon dengan nada bicara yang seolah-olah meyakinkan. Namun mereka tidak akan menjelaskan produknya secara rinci, hanya melakukan highlight pada keuntungannya atau iming-iming saja kepada Anda. Lalu Anda akan terus-menerus ditawarkan dengan paksaan supaya mau menyetujui tawaran tersebut.

Pinjol resmi seperti pinjaman online dari pemerintah tidak akan pernah meminta bahkan memaksa Anda untuk melakukan kredit di platform mereka.

Pihak penipu pinjaman online lewat WhatsApp biasanya datang dengan nomor tidak dikenal kemudian menawarkan dengan memaksa. Hal yang perlu diketahui, pinjaman online legal atau di bawah naungan OJK tidak akan memaksa Anda dan pasti menawarkan produk hutang secara profesional melalui kanal resmi dengan informasi sangat jelas.

3. Meminta syarat uang muka

Salah satu modus penipuan pinjaman online yang paling umum adalah meminta syarat berupa uang muka. Alasannya adalah supaya dana bisa lebih cepat cair jika membayarkan uang muka bernilai cukup besar tersebut.

Pinjaman online yang legal pun juga akan meminta uang sebagai biaya administrasi, namun nilainya tidak mencapai jutaan rupiah. Sedangkan pinjol ilegal biasanya akan memaksa memaksa Anda untuk deposito lebih dari 1 juta rupiah supaya dana cepat cair ke rekening. Nah, hal ini membuat seseorang ketika memang sedang membutuhkan dana dalam waktu dekat pasti akan memberikan deposito begitu saja kepada para penipu tersebut.

4. Tidak ada informasi lengkap mengenai pinjol tersebut

Pinjaman online di bawah pengawasan OJK pasti menyediakan situs dan akun sosial media resmi agar calon peminjam bisa mendapatkan informasi pada kanal tersebut. Sajian informasinya pun sangat lengkap, profesional, serta telah terdaftar di OJK.

Berbeda dengan pinjol abal-abal, di mana mereka biasanya tidak menyediakan informasi lengkap, situs website tidak profesional, tidak terdaftar di laman resmi OJK, dan susah dicari informasinya di internet. Hal ini patut diwaspadai karena bisa jadi itu adalah bentuk penipuan.

Pinjol abal-abal pasti sebisa mungkin menutupi informasi mengenai perusahaannya agar tidak mudah dilacak oleh siapapun. Bahkan hanya dapat dihubungi melalui nomor pribadi dan email pribadi karena mereka tak memiliki email maupun nomor telepon perusahaan.

5. Meminta melampirkan informasi pribadi

Pinjaman online legal pasti meminta data diri berupa identitas, nomor telepon aktif, dan email aktif saja. Mereka tidak akan meminta Anda melampirkan data diri yang lebih pribadi, pin ATM, dan sebagainya. Akses kamera, mikrofon, dan lokasi pun juga akan diminta oleh pinjol legal agar peminjam dapat lebih optimal saat mengajukan hutang.

Berbeda dengan pinjol abal, mereka akan meminta akses lebih dari kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat gadget Anda. Misalnya kontak, kode OTP, password sosial media, dan lain-lain.

6. Pembayaran tagihannya melalui rekening pribadi atau e-wallet

Segala aktivitas pengajuan pinjaman secara online oleh pinjol ilegal dilakukan melalui website mereka maupun lewat aplikasi. Akan tetapi, jika ada nomor tak dikenal menghubungi Anda lalu mengatasnamakan dari pinjol tersebut, sebaiknya tak perlu ditanggapi.

Selain itu, pinjol abal juga meminta Anda membayarkan angsuran melalui rekening atau e-wallet pribadi, bukan atas nama perusahaan. Anda harus mencurigai hal ini karena termasuk penipuan, sebab tidak mungkin pinjaman online profesional meminta untuk mentransfer tagihan cicilan ke akun pribadi.

7. Tampilan sosial media tidak meyakinkan

Ciri lainnya dari penipuan pinjaman online yaitu tampilan sosial media tidak meyakinkan, bahkan terkesan asal-asalan serta tidak profesional. Padahal jika mereka mengaku legal, pasti tampilan sosial medianya teratur, desain rapi, dan kualitas gambarnya baik karena punya tim khusus untuk mengelolanya.

Selain berdasarkan postingan, cobalah mengecek lebih jauh siapa saja yang mengikuti juga diikuti. Apabila pinjol tersebut ilegal, followersnya dan followingnya adalah bot maupun akun sosial media yang sudah tidak aktif lagi.

Cara Menghindari Penipuan Pinjaman Online di Media Sosial

Setelah mengetahui ciri penipuan dari pinjol, sebaiknya ketahui pula bagaimana caranya supaya tidak terjerat di dalamnya. Begini cara menghindari penipuan pinjaman online lewat WhatsApp maupun platform media sosial lainnya.

1. Segera beri laporan kepada pihak kepolisian, Satgas Waspada Investasi, dan Aduan Konten Kominfo

Penipuan pinjaman online bagaimanapun juga harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib agar tidak semakin memakan banyak korban. Anda bisa melaporkannya kepada polisi, Satgas Waspada Investasi, dan Aduan Konten Kominfo.

Kepolisian Cyber : patrolisiber.id atau kirim email aduan ke info@cyber.polri.go.id

Satgas Waspada Investasi : waspadainvestasi@ojk.go.id

Aduan Konten Kominfo : aduankonten.id atau kirim email ke aduankonten@kominfo.go.id

2. Cek pinjol terkait melalui laman OJK

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, sebaiknya jangan terburu-buru apalagi sampai gegabah. Lakukan penelusuran terlebih dahulu mengenai pihak penyedia jasa pinjaman, guna memastikan telah terdaftar di OJK.

3. Jangan gampang tergiur karena persyaratannya mudah

Pinjol abal biasanya tidak mengharuskan Anda melampirkan persyaratan lengkap kemudian mengiming-imingi banyak hal manis supaya mau menyetujui tawarannya. Tips menghindarinya yaitu jangan gampang tergiur karena persyaratannya mudah. Bagaimanapun juga, pinjaman jika memang legal pasti meminta untuk melampirkan syarat secara lengkap supaya dana bisa cair.

4. Mencari lebih jauh mengenai informasi pinjaman online tersebut

Selalu lakukan penelusuran terlebih dahulu mengenai informasi pinjaman online. Apabila mereka legal dan sudah terdaftar di OJK, pasti menyertakan informasi lengkap, profesional, dan tidak asal-asalan.

Jangan mau meminjam pada penyedia ilegal agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang terdekat. Pastikan Anda tidak terburu-buru hanya karena iming-iming menggiurkan dari mereka, jadi sebaiknya selalu cari tahu lebih jauh agar tidak tertipu.

Bagaimanapun juga, ciri penipuan pinjaman online di media sosial wajib diketahui dan harus dihindari karena sangat berbahaya.

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma adalah seorang yang memiliki minat pada informasi edukasi tentang finansial, maupun memberikan informasi penting lainnya seputar produk keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *