Lompat ke konten
Daftar Isi

10 Pertanyaan Investasi Yang Umum Diajukan Beserta Jawabannya

Pertanyaan seputar investasi

Dalam beberapa tahun terakhir, popularitas investasi sebagai cara alternatif untuk menyimpan uang meningkat. Hal ini didorong oleh perkembangan teknologi dan media sosial serta dipercepat dengan adanya kesadaran anak muda tentang pentingnya investasi.

Akibatnya, banyak investor baru yang masuk ke dalam pasar modal. Menurut laporan dari iNews.id, dalam kurun waktu Desember 2020-Desember 2021 saja jumlah Single Investor Identification (SID) meningkat dari 3.8 juta menjadi 7.2 juta. 

Investor-investor pemula tersebut seringkali menanyakan beberapa pertanyaan.

Berikut ini 10 pertanyaan tentang investasi yang seringkali ditanyakan oleh investor pemula beserta jawabannya:

1. Apa Perbedaan Antara Tabungan dan Investasi?

Pertanyaan tentang investasi yang pertama adalah perbedaan antara tabungan dan investasi. Meskipun mirip, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya:

  1. Umumnya, tujuan dari tabungan hanya untuk mempersiapkan diri dari kebutuhan di masa depan dengan tanpa mengharapkan keuntungan tambahan. Di sisi lain, investasi adalah tindakan mempersiapkan diri baik secara finansial maupun non finansial untuk menghadapi kebutuhan di masa depan dengan mengharapkan keuntungan tambahan. 
  2. Tabungan adalah produk pasar keuangan. Artinya, jika ingin menabung, Anda harus ke bank atau lewat celengan saja. Adapun investasi bisa dilakukan di produk pasar modal, pasar uang atau pasar komoditi berjangka. Artinya, kalau Anda ingin berinvestasi, Anda bisa investasi deposito di pasar uang, aset crypto di pasar komoditi atau membeli saham di pasar modal. 
  3. Dalam mekanisme tabungan di bank, kreditor atau investor tidak perlu mengelola aset mereka secara langsung. Aset akan dikelola dan disalurkan ke debitur oleh pihak bank. Sementara itu, investasi di pasar modal dan pasar komoditi umumnya dikelola oleh investor secara langsung kecuali untuk produk reksa dana. 
  4. Saat ini tabungan di bank sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sementara investasi tidak dijamin. Artinya, kalau pihak bank kolaps, debitor masih bisa mendapatkan aset mereka kembali dengan mengajukan klaim ke LPS sementara jika emiten pasar modal bangkrut, investor bisa tidak mendapati uangnya kembali. 

2. Apakah Investasi Halal?

Menurut fatwa DSN-MUI No 80 tahun 2011, hukum Islam dari trading atau jual beli aset di pasar modal adalah boleh/mubah/halal selama tidak ada faktor-faktor yang membuatnya haram seperti, memperjualbelikan saham perusahaan yang menjual barang-barang yang dilarang agama atau memperjualbelikan aset dengan sistem bunga (riba). 

Oleh sebab itu, IDX bekerjasama dengan MUI kini sudah merilis Sharia Online Trading System (SOTS) yaitu sistem investasi dan trading yang hanya memperjualbelikan efek-efek yang lolos seleksi DSN-MUI. Dengan demikian, investor tidak perlu lagi khawatir mengenai status hukum syariah investasi khususnya investasi saham lagi. 

3. Apa Saja Keuntungan Investasi?

Pertanyaan mengenai investasi selanjutnya adalah dari sisi keuntungan dan manfaat. Dalam investasi, investor tidak hanya bisa menyiapkan kebutuhan masa depannya saja, tetapi juga bisa mendapatkan keuntungan finansial tambahan. 

Keuntungan finansial tambahan ini diperoleh dari capital gain (selisih antara harga jual dan harga beli) dan dividen (jumlah pendapatan perusahaan emiten yang dibagikan kepada pemilik saham). 

Bahkan tidak jarang besaran capital gain dan dividen ini lebih besar dibandingkan suku bunga pinjaman dan deposito. Apalagi pendapatan dari investasi di pasar modal juga memiliki pajak yang lebih rendah dibandingkan deposito. 

4. Apa Saja Risiko Investasi?

Sama seperti tingkat keuntungannya, tingkat risiko investasi juga lebih tinggi dibandingkan risiko tabungan biasa. Seperti yang telah tertulis di atas, salah satu risiko investasi adalah dana investasi tidak dijamin oleh pemerintah sementara dana tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. 

Artinya jika emiten merugi hingga pailit, investor juga akan kehilangan uangnya sementara kalau bank pailit, nasabah masih bisa mengajukan klaim ganti rugi simpanan ke LPS. 

Risiko lain dari kegiatan ini adalah risiko kerugian akibat penurunan harga aset terkait. Hal ini karena pasar modal dan pasar komoditas adalah dua jenis pasar dengan tingkat volatilitas harga tertinggi. Jadi bisa jadi Anda membeli per lembar saham seharga Rp.10.000 per lembar tapi harus menjualnya kembali ketika harga mencapai Rp. 9.000 per lembar. 

5. Bagaimana Cara Mengelola Risiko Investasi

Terdapat beberapa cara yang bisa investor lakukan untuk mengelola risiko investasi. Cara-cara tersebut antara lain:

  1. Investasi menggunakan uang dingin (bukan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari atau untuk membayar utang). 
  2. Mengenal profil risiko dan memilih instrumen berdasarkan profil risiko tersebut.
  3. Berinvestasi pada instrumen dan perusahaan yang sudah dipahami cara kerja dan potensi bisnisnya.
  4. Tidak berinvestasi hanya dalam 1 instrumen saja. 
  5. Menulis rencana kerja (trading plan) investasi sesuai dengan tujuan dari investasi tersebut.
  6. Terus belajar mengenai bagaimana cara menganalisis kinerja investasi baik dari segi teknikal (pergerakan harga) maupun dari segi fundamental (keuangan perusahaan). 
  7. Hanya berinvestasi ketika kondisi emosi sedang tenang untuk menghindari efek psikologis dari investasi tersebut. 
  8. Memilih instrumen investasi yang sudah jelas legalitasnya.

6. Apa Itu Investasi Bodong?

Investasi bodong adalah investasi yang tidak memiliki dasar hukum dan legalitas yang jelas di Indonesia. Pada investasi jenis ini, investor akan diminta untuk mengirimkan dana dengan alasan untuk membiayai proyek atau perusahaan tertentu padahal proyek dan perusahaan tersebut tidak ada. 

Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini investasi bodong semakin marak di media sosial. Oleh sebab itu, investor diminta untuk berhati-hati sebelum memulai investasi. 

7. Bagaimana Cara Menghindari Investasi Bodong?

Investasi bodong bisa dihindari dengan melakukan beberapa hal berikut ini:

  1. Memeriksa legalitas perusahaan di website resmi OJK atau Bappebti (untuk crypto). Jangan mudah percaya jika sebuah perusahaan investasi mengklaim sudah terdaftar di OJK. Sebaiknya investor mencari langsung nama perusahaan tersebut di website resmi OJK. 
  2. Ingat bahwasannya media sosial hanya menjadi media perantara yang menyambungkan investor dengan aplikasi dan bukan menjadi media untuk menarik dana dari investor. 
  3. Selain legalitas, investor juga perlu memeriksa track record perusahaan tersebut. 
  4. Tidak mudah percaya dengan keuntungan besar secara instan. Investasi lebih mirip dengan bisnis yang membutuhkan proses dan waktu agar bisa menguntungkan. 

8. Apa Itu Saham dan Surat Berharga?

Surat berharga adalah surat yang menjadi bukti kepemilikan sebuah aset. Biasanya surat berharga ini bisa dijual atau digadaikan. Ada banyak jenis surat berharga seperti, sertifikat tanah, BPKB motor dan lain sebagainya. 

Saham adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas modal di sebuah perusahaan. Bedanya dengan contoh surat berharga di atas adalah, saham diperjualbelikan di pasar modal. 

9. Apa Itu Obligasi?

Obligasi adalah surat bukti bahwa sebuah perusahaan atau pemerintah memiliki utang senilai tertentu kepada seorang investor. Sama seperti saham, obligasi juga diperjualbelikan di pasar modal. Hal ini sering menjadi pertanyaan mengenai investasi sebab obligasi bukan jenis surat berharga yang sering dibahas oleh masyarakat awam.

10. Siapakah Bursa Efek Indonesia?

Pertanyaan seputar investasi yang terakhir adalah siapa Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI atau IDX) adalah pihak yang menyelenggarakan dan mengelola sistem pasar modal di Indonesia. Bursa Efek Indonesia merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Adapun instrumen yang diperdagangkan di BEI ada bermacam-macam mulai dari saham, reksa dana hingga ETF dan obligasi.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *