Apakah Anda pernah mengajukan kredit ke sebuah bank lalu ditolak? Atau jumlah pinjaman yang dikabulkan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang Anda perkirakan? Memang, untuk bisa mendapatkan pinjaman dari bank, Anda harus melewati serangkaian proses yang lebih rumit dibandingkan mengajukan pinjaman di pinjaman online (Pinjol).
Salah satu proses tersebut adalah proses assessment atau analisa kelayakan kredit. Dalam proses ini, bank memiliki prinsip-prinsip yang seringkali disebut dengan prinsip 5c dan 7p dalam kredit untuk memutuskan apakah seorang nasabah layak mendapatkan pinjaman atau tidak.
Bisa jadi ketika Anda mengajukan pinjaman ke bank, kondisi Anda dinilai tidak layak oleh bank dalam satu atau dua kategori dalam prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, untuk memperbaikinya, Anda Anda harus mengenali apa itu prinsip 5c dan 7p kredit berikut ini.
Prinsip 5C dalam Kredit
Berikut ini beberapa kategori dalam prinsip 5C kredit:
1. Character
Prinsip 5c kredit yang pertama adalah character (karakter). Dalam prinsip ini, bank perlu mengetahui karakter atau watak nasabah peminjam. Karakter atau watak ini termasuk kedisiplinan nasabah dalam pembayaran pinjaman yang dibuktikan dengan rekam jejak nasabah tersebut di BI Checking (SLIK).
Selain melalui pemeriksaan BI Checking, bank juga bisa mendapatkan informasi mengenai karakter nasabah ini melalui sumber lainnya, seperti dengan wawancara dengan nasabah terkait atau memeriksa data kriminalitas yang terkait dengan nasabah tersebut.
2. Capacity
Capacity adalah faktor pemberian kredit yang terkait dengan kemampuan nasabah dalam membayar cicilan kredit tersebut. Seorang analis dari bank bisa jadi mengetahui hal ini berdasarkan dengan slip gaji atau laporan keuangan usaha yang diserahkan oleh nasabah.
Bank tentunya tidak ingin memberikan kredit kepada nasabah yang memiliki kapasitas ekonomi yang buruk untuk melunasi pinjamannya. Oleh sebab itu sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda mengetahui kapasitas keuangan diri Anda sendiri dan mengajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan tersebut.
3. Capital
Biasanya nasabah yang mengajukan pinjaman, khususnya pinjaman usaha, adalah nasabah yang sudah memiliki bisnis terlebih dahulu dan membutuhkan tambahan modal. Dalam kasus seperti ini, bank perlu mengetahui capital atau modal yang dimiliki oleh nasabah tersebut dalam bisnisnya sebelum memutuskan menyetujui atau menolak pinjaman.
Capital disini tidak hanya modal uang, tetapi juga aset-aset yang dimiliki oleh nasabah tersebut dalam bisnisnya. Maka dari itu tidak heran jika sebelum memutuskan pemberian pinjaman, tidak jarang bank akan melakukan survey terlebih dahulu.
4. Collateral
Agunan atau collateral adalah salah satu faktor penting dalam prinsip 5c kredit. Agunan ini dibutuhkan oleh bank untuk berjaga-jaga supaya ketika nasabah mengalami gagal bayar (wanprestasi), masih ada aset dari nasabah tersebut yang dapat dilelang untuk menutupi sebagian atau seluruh sisa utang nasabah.
Tidak hanya bentuk dan kondisi asetnya saja, pihak bank juga perlu memastikan legalitas dari agunan tersebut. Maka dari itu, ketika Anda mengajukan kredit lain selain kredit tanpa agunan (KTA), pastikan Anda menyetorkan dokumen-dokumen legal aset yang diagunkan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
5. Condition
Faktor lain yang harus dipertimbangkan oleh bank dalam menyetujui permohonan kredit adalah condition atau kondisi perekonomian dan bisnis nasabah pengaju kredit tersebut dibandingkan dengan kondisi bisnis dan perekonomian secara umum.
Misalnya, nasabah pengaju kredit adalah perusahaan tambang batubara, sementara kondisi industri batubara di Indonesia maupun dunia sedang buruk. Maka tidak heran jika bank akan mempertimbangkan kembali kelayakan kredit yang diajukan.
Prinsip 7P dalam Kredit
Sebenarnya, prinsip 7P kredit hampir mirip dengan prinsip 5C di atas. Hanya saja, klasifikasi faktor dalam prinsip ini lebih detail dan rinci. Berikut ini beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bank dalam prinsip 7P kredit:
1. Personality
Sama seperti character di atas, bank perlu mengetahui kepribadian (personality) yang dimiliki oleh nasabah pemohon kredit. Hal ini dilakukan dengan serangkaian wawancara dan pemeriksaan BI Checking serta riwayat kriminalitas yang dilakukan oleh nasabah terkait.
2. Party
Sebelum menerima atau menolak sebuah pengajuan kredit, pihak bank perlu memasukkan nasabah tersebut ke dalam klasifikasi (party) tertentu. Biasanya, pengelompokan ini dibagi berdasarkan modal dan agunan yang dimiliki nasabah, kondisi keuangan nasabah tersebut atau risiko jika memberikan pinjaman kepada nasabah itu.
3. Purpose
Sesuai dengan namanya, bank perlu mengetahui tujuan (purpose) seorang nasabah dalam mengajukan pinjaman. Sederhananya, nasabah yang mengajukan pinjaman untuk melunasi pinjaman lainnya tentu akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dari bank dibandingkan dengan nasabah yang mengajukan kredit untuk memperlancar usahanya.
Faktor purpose ini tentunya juga penting supaya bank dapat memberikan rekomendasi produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Misalnya, nasabah mengajukan pinjaman karena ingin bekerja di luar negeri sebagai TKI. Tentunya bank akan merekomendasikan produk pinjaman yang didesain khusus untuk keperluan tersebut.
4. Prospect
Ketika seorang nasabah ingin mengajukan pinjaman untuk memperlancar bisnisnya, maka bank juga harus mempertimbangkan prospect atau prospek bisnis nasabah tersebut kedepannya. Untuk meminimalisir risiko yang terjadi di masa depan, tentunya bank akan memilih untuk mendanai nasabah dengan prospek bisnis yang baik dibandingkan nasabah yang memiliki prospek bisnis tidak menentu atau kurang menguntungkan.
5. Payment
Faktor 7P kredit yang selanjutnya adalah payment atau kemampuan nasabah dalam membayar cicilan pinjaman tersebut. Hal ini termasuk kondisi ekonomi dan bisnis nasabah tersebut dan berapa banyak sumber pendapatannya.
6. Profitability
Apabila dirinci lagi, tidak hanya prospek dan kemampuan membayar, bank juga perlu mengetahui strategi-strategi yang diimplementasikan oleh nasabah terkait dalam mendapatkan keuntungan (profitability). Hal ini penting untuk memastikan keberlangsungan bisnis nasabah tersebut, khususnya dalam kredit jangka panjang.
7. Protection
Dalam prinsip 5C kredit di atas, Anda mengenal faktor agunan atau collateral. Di prinsip 7P ini istilah yang digunakan lebih luas lagi yaitu protection atau faktor-faktor yang dapat melindungi bank dari risiko gagal bayar yang dialami oleh nasabah tersebut. Selain agunan, faktor protection ini juga termasuk asuransi. Dengan demikian, ketika nasabah mengalami gagal bayar, bank masih memiliki aset nasabah tersebut yang bisa dilelang atau sebagian utang nasabah tersebut diganti oleh pihak asuransi.
Tujuan Dilakukan Analisis Prinsip 5C dan 7P dalam Pemberian Kredit
Bank merupakan salah satu lembaga pemberi kredit utama. Namun bank tidak hanya harus bertanggung jawab terhadap nasabah yang mengajukan pinjaman saja, melainkan juga pemerintah, nasabah penyimpan dan perekonomian secara keseluruhan.
Apabila jumlah gagal bayar (non-performing loan) di sebuah bank tinggi, maka tidak menutup kemungkinan bank tersebut akan bangkrut (dilikuidasi) dan apabila jumlah bank yang bangkrut ada banyak, maka perekonomian Indonesia secara keseluruhan bisa mengalami krisis. Oleh sebab itu, bank perlu menerapkan seleksi yang ketat kepada nasabah sebelum menerima permohonan pengajuan kredit dari nasabah tersebut.