Lompat ke konten
Daftar Isi

Saham vs Crypto, Lebih Baik Yang Mana?

saham vs crypto

Ada dua instrumen investasi yang belakangan ini semakin sering diperbincangkan di media sosial. Dua instrumen investasi tersebut adalah saham dan cryptocurrency atau yang lebih akrab disebut crypto saja. 

Karena sedang ngetrend, banyak investor ritel baru yang berbondong-bondong membeli salah satu kedua aset ini. Padahal baik saham maupun crypto adalah dua instrumen investasi yang berisiko tinggi sehingga perlu analisis yang memadai untuk menentukan keputusan beli. 

Oleh karena itu, sebelum membeli salah satu diantara keduanya, Anda harus paham terlebih dahulu apa itu saham dan crypto serta apa perbedaan diantara keduanya berikut ini:

Apa itu Saham?

Saham adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan seseorang terhadap modal di sebuah perusahaan.

Dulu, saham diperdagangkan dalam bentuk kertas sertifikat namun seiring dengan perkembangan teknologi, kini data jual beli saham bisa diakses melalui handphone, website atau desktop dengan tanpa cetak sertifikat. 

Seorang investor bisa mendapatkan keuntungan dari investasi saham dengan dua cara yaitu dengan capital gain (selisih antara harga beli dan harga jual saham), dan dividen atau sebagian keuntungan operasi perusahaan yang dibagikan untuk investor. 

Untuk membeli saham, seorang investor harus membuka rekening saham dan rekening dana nasabah di perusahaan sekuritas terlebih dahulu.

Apa itu Crypto?

Crypto adalah mata uang digital ayang dirancang untuk transaksi yang aman menggunakan kriptografi.

Berbeda dengan jenis mata uang lainnya seperti dolar, rupiah atau euro, mata uang crypto murni digital dan untuk melindungi keamanan transaksinya, setiap aktivitas jual beli cryptocurrency diamankan dengan sistem cryptography (blockchain). 

Cryptocurrency diciptakan untuk menghapus batasan dan kekurangan yang selama ini ada pada mata uang fiat (dolar, rupiah, euro dan lain sebagainya). Batasan dan kekurangan tersebut seperti, penggunaan yang hanya terbatas pada transaksi di negara tertentu, masalah sampah kertas dan koin serta inefisiensi pengiriman ke luar negeri. 

Menurut data yang ditampilkan oleh Statista, jumlah transaksi mata uang crypto mulai melesat pada tahun 2017. Per tahun 2021, nilai pasar cryptocurrency mencapai 4,9 miliar USD dan diperkirakan akan naik jadi 67,4 miliar USD pada tahun 2026 (Globe News Wire). 

Saat ini sudah ada 9941 coin dan token crypto yang terdaftar di Coin Market Cap. Di antara jumlah tersebut, Bitcoin masih menjadi mata uang crypto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar dengan mencapai 758.155.126.655 USD dan dengan jumlah transaksi mendekati 10.000.000 kali per harinya.

Perbedaan Saham dan Crypto

1. Instrumen yang diperdagangkan

Perlu diingat bahwa saham adalah surat berharga yang bisa diperjualbelikan sedangkan crypto adalah mata uang yang bisa diperdagangkan. Meskipun menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 bisa dijadikan objek gadai, saham tidak bisa menjadi alat pembayaran. 

Artinya, Anda bisa menggunakan kepemilikan saham Anda untuk mengajukan pinjaman bank, tetapi saham tersebut harus dijual dan dijadikan rupiah terlebih dahulu sebelum digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari.

Di sisi lain sebagai mata uang digital, coin dan token crypto di beberapa negara sudah menjadi alat pembayaran yang sah. Artinya, Anda bisa membeli beras atau rumah dengan menggunakan bitcoin yang Anda miliki selama Anda tinggal di negara tersebut. Di Indonesia sendiri, cryptocurrency masih diperlakukan selayaknya saham yaitu bisa diperjualbelikan tapi tidak bisa jadi alat pembayaran khususnya untuk hal-hal di dunia nyata. 

2. Regulator

Instrumen pasar modal seperti saham diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI/IDX) dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara aset crypto diperdagangkan di pasar komoditas berjangka dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Jadi, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan crypto harus memiliki lisensi dari BAPPEBTI. Akan tetapi, terdapat beberapa kasus di mana suatu perusahaan memerlukan lisensi baik dari BAPPEBTI maupun OJK.

3. Aspek fundamental yang mendasari

Aspek fundamental yang mendasari saham adalah kondisi keuangan sebuah perusahaan dan rencana keuangan perusahaan tersebut kedepannya. Aspek fundamental ini memainkan peran penting dalam saham sebab apabila sebuah perusahaan merugi, aset yang tertera dalam laporan keuangan lah yang dibagikan kepada investor dan kreditor. 

Aspek fundamental juga memiliki peran dalam perdagangan aset crypto. Akan tetapi berbeda dengan saham, trader cenderung kurang memiliki akses yang cukup terhadap keuangan perusahaan yang menerbitkan mata uang tersebut. Dalam hal ini, aspek fundamental cryptocurrency lebih bergantung pada whitepaper (mirip prospektus), keamanan aset crypto tersebut serta siapa orang-orang yang menerbitkan mata uang digital tersebut. 

4. Fluktuasi harga (volatilitas)

Harga aset crypto relatif lebih fluktuatif dibandingkan saham. Hal ini karena tidak ada otoritas khusus yang bisa membatasi kenaikan atau penurunan harga mata uang ini. Lain halnya dengan saham. 

Saham dikelola oleh Bursa Efek Indonesia. Demi menjaga pasar modal yang transparan, efektif dan jauh dari tindakan kecurangan, BEI membatasi tingkat kenaikan dan penurunan harga saham dalam Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). 

Perdagangan saham-saham yang beberapa kali nyaris menembus ARA dan ARB bisa diberhentikan sementara (suspensi saham) karena disinyalir adanya unusual market activity (UMA). Dengan demikian investor dan trader saham bisa lebih terlindungi. 

5. Risiko

Tidak adanya lembaga yang benar-benar bisa mengatur, tidak adanya real asset yang bisa dijadikan jaminan kalau perusahaan merugi serta fluktuasi harga yang tajam dalam aset crypto membuat risiko berinvestasi pada mata uang digital ini lebih besar dibandingkan investasi saham. 

Pada saham, ada mekanisme ARA dan ARB yang mencegah harga terjun terlalu tajam ada juga aset yang siap dibagikan kepada investor kalau perusahaan pailit. Saham juga merupakan instrumen investasi yang sah di Indonesia. 

 6. Jam perdagangan dan platform trading

Perdagangan saham dibatasi oleh jam perdagangan yang dalam kasus Bursa Efek Indonesia disebut dengan Jakarta Automated Trading System (JATS). Jam buka BEI adalah jam 9.00 pagi sampai jam 16.00.

Hal ini karena meskipun saat ini perdagangan saham sudah dibantu dengan mesin dan internet, masih ada orang yang mengatur mesin dan internet tersebut dan orang itu perlu istirahat dan melakukan kegiatan lain. 

Anda memang bisa berdagang saham di bursa luar negeri seperti NYSE atau KRX sehingga bisa trading saham di malam hari, namun untuk melakukannya Anda harus memiliki rekening efek di perusahaan sekuritas luar negeri dan memahami peraturan dagang saham di negara tersebut. 

Adapun cryptocurrency bisa diperdagangkan 24 jam nonstop. Hal ini disebabkan karena tidak adanya perusahaan crypto exchange yang dibatasi negara. Platform crypto exchange seperti Gemini, FTX dan lainnya bisa beroperasi 24 jam nonstop. 

Untuk membeli aset crypto, Anda juga tidak perlu memiliki rekening di perusahaan luar negeri. Anda cukup memiliki crypto wallet dan menggunakan jasa layanan perusahaan trading atau crypto exchange dalam negeri seperti, Zipmex, Tokocrypto, Indodax atau Pluang. Tapi pastikan bahwa platform trading crypto yang Anda gunakan sudah memiliki lisensi dari BAPPEBTI ya. 

Lebih Baik Investasi di Saham atau Crypto?

Maka, lebih baik mana: trading saham atau crypto? Jawabannya tergantung pada toleransi risiko Anda sebagai investor. Jika Anda tipe investor yang memiliki toleransi risiko moderat hingga tinggi, saham bisa menjadi pilihan investasi yang tepat. Namun, jika Anda lebih menyukai tingkat risiko yang sangat tinggi, trading crypto mungkin lebih cocok untuk Anda.

Selain preferensi risiko, Anda juga perlu mempertimbangkan waktu trading. Apabila Anda bisa mengatur waktu antara trading dan kegiatan lainnya dengan baik, mungkin trading crypto cocok untuk Anda. Akan tetapi, kalau skill time management Anda masih perlu diperbaiki, sebaiknya Anda memilih trading saham. 

Alasannya adalah, baik trading saham maupun trading crypto membutuhkan analisis teknis yang komprehensif. Tapi, trading saham dibatasi waktu sesuai dengan jam buka bursa terkait sementara trading crypto tidak. Tanpa manajemen waktu yang baik, bisa jadi Anda tidak akan mendapat keuntungan malah rugi karena stress trading sementara kegiatan sehari-hari lainnya terganggu.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *