Anda ingin memiliki perhiasan emas tapi belum mempunyai uang yang cukup? Tak masalah! Kini Anda bisa menabung emas di BSI! Dengan Bank BSI, Anda bisa membuka tabungan emas syariah dan apabila jumlahnya sudah setara dengan satu gram, Anda bisa mencairkannya dalam bentuk uang atau batangan.
Tapi sebelum melakukannya, alangkah baiknya jika Anda mengetahui menabung emas di BSI berikut ini:
Sekilas Tentang Tabungan Emas BSI
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) adalah Bank BUMN hasil merger antara Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah dan BRI Syariah pada Februari tahun 2021 lalu. Bank yang satu ini secara khusus menghadirkan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. Termasuk diantaranya adalah tabungan emas syariah.
Tabungan emas syariah di Bank BSI menggunakan akad wadiah yad amanah. Dalam akad ini, Bank BSI selaku pihak yang dititipi hanya boleh membelikan dan menyimpan logam mulia ini untuk nasabah dan tidak diperkenankan untuk menggunakan uang nasabah demi meningkatkan keuntungan sendiri.
Keunggulan Tabungan Emas BSI
Investasi emas secara umum memiliki beberapa keunggulan, seperti harga yang relatif stabil dan menjadi instrumen safe haven ketika kondisi bisnis dan perekonomian sedang tidak menentu. Secara khusus, berikut ini beberapa keuntungan tabungan emas BSI:
1. Bisa dimulai hanya dengan Rp50.000
Per tanggal 11 Januari 2024, 1 gram emas Antam dijual dengan harga Rp1.119.000 belum termasuk pajak (logammulia.com). Tentu nilai ini adalah nilai yang cukup besar ya, apalagi jika Anda belum memiliki pendapatan tetap.
Namun di tabungan emas BSI, Anda bisa membeli logam mulia ini hanya dengan Rp50.000 tentu dengan jumlah emas yang akan Anda dapatkan nantinya akan disesuaikan. Baru setelah nilai tabungan Anda setara dengan Rp1.119.000, Anda bisa mengambil seluruh tabungan tersebut.
2. Menabung kapanpun dan dimanapun
Anda bisa melakukan transaksi terkait dengan tabungan emas ini mulai dari pembukaan hingga penutupan rekening di aplikasi BSI Mobile. Hal ini memungkinkan Anda untuk menabung emas di BSI kapanpun dan dimanapun selama Anda memiliki aplikasi ini dan jaringan internet.
3. Tidak perlu menyediakan tempat untuk menyimpan emas
Jika Anda memiliki emas fisik baik itu perhiasan maupun batangan, maka mau tidak mau Anda harus menyediakan tempat untuk menyimpannya. Hal ini tidak berlaku jika Anda menabung emas di BSI, Bank ini akan menyimpan fisik logam mulia ini untuk Anda sampai akhirnya Anda memutuskan untuk mengambilnya.
4. Bisa digadaikan
Selain bisa digunakan untuk membeli logam mulia ini, aplikasi BSI Mobile juga bisa dipakai untuk menggadaikan tabungan emas yang Anda miliki. Hal ini berguna jika Anda membutuhkan dana darurat, namun masih terlalu sayang untuk menjual seluruh tabungan yang Anda miliki. Dengan fitur ini, emas yang Anda gadaikan akan kembali menjadi milik Anda, setelah Anda melunasi pinjaman.
5. Bisa dikirim ke orang lain
Anda ingin menyumbang emas untuk sahabat Anda yang menikah? Tidak perlu bingung. Di dalam fitur e-mas di aplikasi BSI Mobile, Anda bisa mengirimkan sebagian tabungan emas Anda ke sahabat tersebut. Tentunya hal ini bisa dilakukan apabila dia juga merupakan nasabah bank ini.
Kekurangan Tabungan Emas BSI
Meskipun disebut sebagai safe haven, namun tak urung investasi emas juga memiliki kekurangan. Kekurangan tersebut seperti adanya kecenderungan harga beli lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual, harga yang bisa turun apabila kondisi perekonomian membaik, dan lain sebagainya. Adapun khusus untuk tabungan emas BSI, berikut ini kekurangannya:
1. Tidak dilengkapi dengan fitur autodebet
Fitur autodebet atau fitur menabung otomatis dari rekening tabungan sangat bermanfaat untuk menabung rutin. Sayangnya, menurut beberapa sumber, fitur ini masih belum ada di e-mas BSI. Ini artinya, Anda harus menabung emas secara manual di aplikasi ini.
2.Terdapat biaya dan pajak yang akan mengurangi keuntungan
Terdapat beberapa biaya yang harus Anda bayarkan ketika membuka dan menutup rekening tabungan ini. Selain itu, juga ada Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dibebankan saat Anda membeli atau menjual emas. Nilai pajak PPn ini akan lebih besar apabila Anda belum memiliki NPWP. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa scroll down ke sub bab selanjutnya.
3. Tarik fisik emas baru bisa dilakukan apabila nominal tabungan setara dengan 2 gram
Sedikit berbeda dengan layanan tabungan emas lainnya, tabungan emas BSI hanya bisa ditarik fisik apabila nominal tabungan sudah setara dengan 2 gram emas atau sekitar Rp2.038.000 (untuk harga emas per 11 Januari 2024). Tentu hal ini akan memberatkan jika Anda membutuhkan dana tabungan tersebut dalam waktu dekat.
Syarat Membuka Tabungan Emas BSI
Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk membuka tabungan emas di BSI:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
- Untuk pembelian emas di atas Rp. 50 juta, nasabah wajib melampirkan NPWP.
- Memiliki rekening tabungan BSI Mudharabah atau Wadiah.
- Memiliki saldo tabungan yang mencukupi.
Cara Membuka Tabungan Emas BSI
Cara membuka rekening tabungan emas di BSI terbilang cukup mudah. Caranya adalah:
- Unduh aplikasi BSI Mobile dari Play Store maupun App Store.
- Lakukan pengisian data dan verifikasi data diri.
- Aktifkan aplikasi BSI Mobile Anda.
- Setelah itu, buka aplikasi BSI Mobile.
- Pilih menu e-mas.
- Pilih e-mas lagi.
- Baca syarat dan ketentuan. Jika sudah, maka bubuhkan tanda centang.
- Jika Anda sudah memiliki NPWP, Anda bisa mengunggah nomor dan foto NPWP.
- Tuliskan jumlah setoran awal.
- Masukkan nomor rekening dan kantor cabang.
- Masukkan kode promo jika ada.
- Klik lanjutkan.
- Masukkan PIN BSI Mobile.
- Klik selanjutnya.
- Baca konfirmasi pembelian. Klik selanjutnya jika sudah setuju.
- Klik saya mengerti.
- Selesai.
Biaya dan Pajak Tabungan Emas BSI
Seperti yang telah disebutkan di atas kalau terdapat biaya dan pajak untuk menabung emas di bank ini. Rinciannya adalah:
Biaya administrasi tahunan : Rp24.000
Biaya penutupan rekening : Rp20.000
Biaya simpan emas fisik : sebesar 0,04 dikali dengan nilai emas yang disimpan.
Adapun untuk pajak, besarannya adalah sebesar 0,45% dan 1,5% (untuk pembelian dan penjualan bagi nasabah yang sudah memiliki NPWP) dan 0,9% dan 3% (untuk pembelian dan penjualan bagi nasabah yang belum memiliki NPWP).
Hukum Tabungan Emas
Menurut fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010, jual beli emas dengan cara tidak tunai hukumnya adalah boleh (mubah) selama logam mulia ini tidak diperlakukan menjadi alat tukar (uang). Selain itu, emas yang dibeli dengan cara tidak tunai juga tidak boleh dijadikan agunan (rahn) dan tidak boleh terikat dengan akad lain yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan.
Emas juga merupakan objek zakat. Emas akan menjadi objek zakat apabila nasabah terkait memiliki logam mulia ini sebanyak 85 gram (nishab) selama 1 tahun hijriah (haul). Dalam hal ini, besaran zakat emas adalah sebesar 2,5% dari harga rata-rata jual emas tersebut selama satu tahun. Misalnya, Anda memiliki 85 gram emas dengan harga rata-rata Rp1.000.000 dari Januari 2023 hingga Januari 2024. Maka nominal zakat yang harus Anda keluarkan adalah sebesar:
Zakat emas = 2,5% x (1.000.000 x 85) = 2,5% x 85.000.000 = Rp2.125.000
Nilai zakat ini harus Anda berikan kepada 8 orang mustahiq (orang-orang yang berhak mendapat zakat), yaitu: orang miskin, orang fakir, orang yang berjuang di jalan Allah, amil zakat, para muallaf, para budak yang ingin membebaskan diri, orang yang punya utang dan orang yang kehabisan biaya di perjalanan yang diriddhai Allah (Ibnu Sabil).