Dana pensiun adalah salah satu komponen keuangan yang sebaiknya dipersiapkan sejak dini. Hal ini karena nilai kebutuhan dana ini yang terbilang besar dan adanya kecenderungan orang untuk tidak bekerja selama masa pensiun.
Untuk mempersiapkan hari tua ini, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan, seperti menambah pendapatan pasif, berinvestasi pada instrumen investasi jangka panjang, dan lain sebagainya. Termasuk diantaranya adalah dengan mengikuti program DPLK. DPLK adalah singkatan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pengertian DPLK
DPLK adalah program dana pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan yang telah berizin OJK yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Peraturan mengenai program keuangan ini tertuang dalam UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 50/PMK.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Berbeda dengan tabungan biasa, dana yang tersimpan dari DPLK ini tidak dapat ditarik atau dicairkan sebelum masa pensiun atau sekitar 55 tahun (meskipun bisa dipercepat). Beberapa lembaga keuangan yang menyediakan program ini, seperti AXA Mandiri, Bank BRI, Jiwasraya dan Bank BJB.
DPLK dapat disetorkan secara mandiri oleh nasabah secara individual maupun dengan ditanggung sebagian oleh perusahaan. Oleh karena itu, ada baiknya jika Anda mencari perusahaan yang sudah menyediakan tangungan untuk layanan ini.
Paket Investasi Program DPLK
Setiap lembaga keuangan tentunya akan menawarkan paket investasi DPLK yang berbeda. Sebagai gambaran, berikut ini beberapa paket investasi DPLK yang bisa Anda temukan:
1. Paket investasi pasar uang
Sesuai dengan namanya, paket investasi ini dialokasikan untuk instrumen pasar uang, seperti deposito berjangka atau instrumen setara kas. Kelebihanya adalah, paket investasi ini memiliki risiko yang relatif rendah, sehingga cocok untuk Anda yang was-was jika sewaktu-waktu nilai investasi Anda turun. Hanya saja, imbal hasil investasi yang akan Anda dapatkan juga akan lebih rendah dibandingkan dengan paket investasi lainnya.
2. Paket investasi pendapatan tetap
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan investasi dengan risiko sedang dan keuntungan yang sedang juga, maka Anda bisa memilih paket investasi pendapatan tetap. Dengan paket ini, sekitar 60%-100% dana investasi Anda akan dialokasikan untuk instrumen pendapatan tetap, seperti obligasi, sementara 40% sisanya akan dimasukkan ke instrumen pasar uang.
3. Paket investasi saham
Ingin dana yang terkumpul untuk pensiun Anda maksimal? Maka paket investasi saham adalah paket yang cocok untuk Anda. Paket ini dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu paket investasi saham – pasar uang dan paket investasi saham – pendapatan tetap. Pada jenis yang pertama, 60%-100% investasi Anda akan dialokasikan untuk saham sementara 40% sisanya untuk instrumen pasar uang. Di sisi lain, untuk jenis yang kedua, 60%-100% dialokasikan untuk saham atau reksadana saham, sementara 40% sisanya dialokasikan untuk reksadana pendapatan tetap.
4. Paket investasi kombinasi
Bingung memilih instrumen investasi yang sesuai dengan dana pensiun Anda? Maka, Anda bisa memilih paket investasi kombinasi ini. Paket kombinasi ini dapat terbagi menjadi beberapa jenis tergantung dengan komposisinya. Ada yang 40% saham, 40% pendapatan tetap 20% pasar uang, ada juga yang sebaliknya. Untuk mengetahui rincian masing-masing produk DPLK ini, Anda bisa bertanya kepada customer service lembaga keuangan yang Anda pilih.
5. Paket investasi syariah
Beberapa lembaga keuangan, seperti AXA Mandiri dan Bank BRI juga menawarkan paket investasi syariah. Anda bisa memilih paket ini jika ingin berinvestasi pada instrumen yang sesuai dengan hukum syariah, seperti saham-saham yang masuk ke dalam Jakarta Islamic Index (JII). Paket investasi syariah ini bisa terbagi lagi sesuai dengan komposisinya, apakah pendapatan tetap syariah, saham syariah atau pasar uang syariah.
Sama seperti reksadana, seiring dengan berjalannya waktu, Anda juga bisa berpindah paket investasi sesuai dengan kebutuhan dan selera. Namun perlu diingat bahwasanya perpindahan paket investasi ini membutuhkan biaya tertentu.
Manfaat DPLK bagi Pekerja
1. Mempersiapkan dana pensiun dengan lebih disiplin
Salah satu tantangan dalam mempersiapkan dana pensiun secara mandiri adalah menjaga kedisiplinan dalam menabung. Khususnya, jika Anda menyimpan dana pensiun ini dalam instrumen keuangan yang relatif likuid, seperti tabungan, obligasi atau saham.
Dengan mengikuti program DPLK, Anda bisa mempersiapkan pensiun dengan lebih disiplin, sebab pihak bank atau lembaga keuangan akan mengambil saldo tabungan Anda secara otomatis (jika memilih opsi autodebet) dan aka menagih pengiriman dana (jika Anda adalah pekerja non-karyawan dan PNS).
2. Mempersiapkan pensiun dengan iuran yang rendah
Anda tidak perlu khawatir, sebab iuran yang diterapkan untuk DPLK ini bervariasi sesuai dengan kebijakan lembaga keuangan terkait. Beberapa lembaga keuangan mematok setoran yang sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp100.000 per bulan baik dipotong dari gaji maupun diambil dari setoran nasabah.
3. Dana pensiun dikelola oleh tim ahli
Dengan mengikuti program ini, Anda tidak perlu mengalokasikan simpanan untuk pensiun Anda secara mandiri. Anda tinggal memilih lembaga keuangan terbaik yang Anda inginkan dan paket investasi DPLK yang cocok untuk Anda. Setelah itu, dana Anda akan dikelola oleh manajer investasi yang berpengalaman, sebagaimana reksadana.
4. Dapat mengurangi pajak PPh 21
Berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2008, penghasilan yang dijadikan iuran untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dijadikan sebagai pengurang pajak PPh 21. Misalnya, Andri adalah karyawan di sebuah perusahaan teknik dengan gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan dan dia belum menikah dan memiliki anak. Maka, pajak PPh yang harus dibayarkan oleh Andri jika dia menyisihkan 5% penghasilannya ke DPLK adalah:
Keterangan | Tidak iuran DPLK | Iuran DPLK |
Penghasilan Bruto setahun | 72.000.000 | 72.000.000 |
Biaya pengurang | ||
Biaya jabatan | 3.600.000 | 3.600.000 |
Asuransi kesehatan (2%) | 144.0000 | 144.0000 |
Iuran DPLK | 0 | 360.0000 |
Penghasilan neto sebelum pajak | 66.960.000 | 63.360.000 |
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) | 54.000.000 | 54.000.000 |
Penghasilan kena pajak | 1.296.0000 | 9.360.000 |
Pajak PPh | 64.8000 | 46.8000 |
5. Hasil investasi Anda bebas pajak sampai masa penarikan
Kelebihan lain dari DPLK adalah hasil investasi yang Anda lakukan akan bebas pajak sampai masa penarikan. Hal ini tentu berbeda dengan investasi saham dan obligasi secara langsung, yang mana dividen maupun kupon dikenakan pajak sebesar 20% kecuali jika diinvestasikan kembali.
Namun demikian, terdapat berbagai jenis biaya yang harus Anda pertimbangkan saat memilih investasi DPLK ini. Biaya tersebut, seperti:
- Biaya pendaftaran
- Biaya administrasi setiap setoran.
- Biaya penarikan.
- Biaya pencetakan laporan rekening jika dilakukan lebih dari 2 kali dalam 1 tahun.
- Biaya pengelolaan investasi.
- Biaya pemindahan paket investasi dari satu paket ke paket lain.
- Biaya pemindahan DPLK ke lembaga keuangan lain.
6. Diversifikasi portofolio secara langsung
Alih-alih mengelola dana pensiun secara mandiri, Anda bisa memilih DPLK ini supaya dana investasi Anda bisa langsung dialokasikan ke beberapa instrumen investasi terpisah oleh manajer investasi yang telah disediakan oleh bank.Hal ini akan membuat risiko investasi yang harus Anda tanggung semakin kecil.
Terlepas dari beberapa kelebihan tersebut, salah satu kekurangan utama DPLK adalah produk perbankan ini tidak dicover semua oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS hanya menjamin produk DPLK yang bersentuhan dengan simpanan perbankan, seperti deposito atau giro (pasar uang).
Selain itu, dana pensiun yang tersimpan dalam DPLK juga tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu (tidak likuid). Maka dari itu, pastikan alokasi dana pensiun yang Anda setorkan tidak akan Anda gunakan untuk keperluan lainnya dan pastikan Anda memilih provider DPLK terbaik.
Cara Memilih Lembaga Keuangan Penyedia DPLK Terbaik
Baik untuk kepentingan perusahaan, maupun individu, penting kiranya untuk memilih lembaga keuangan penyedia program DPLK terbaik. Beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan saat memilih provider DPLK adalah:
1. Reputasi lembaga keuangan tersebut
Reputasi lembaga keuangan yang mengelola sebuah aset investasi. Sebab, seperti yang telah disebutkan di atas, bahwasanya tidak semua dana pensiun yang disimpan dalam program ini akan dicover oleh LPS jika lembaga keuangan tersebut pailit.
Selain itu, reputasi dan ukuran lembaga keuangan juga penting untuk urusan fasilitas. Dalam hal ini, tentu Anda atau karyawan Anda nantinya akan lebih mudah menarik dana pensiun mereka jika provider DPLK ini memiliki cabang yang luas dan layanan yang lengkap.
2. Pelayanan yang disediakan
Sebelum mengikuti program DPLK dari sebuah provider, pastikan Anda mengetahui bagaimana progres DPLK tersebut dilaporkan kepada nasabah. Hal ini penting, mengingat sebagai nasabah, Anda berhak mengetahui penggunaan dana yang telah Anda investasikan.
Beberapa provider DPLK kini sudah memiliki aplikasi mobile banking atau internet banking yang dapat dimanfaatkan untuk memantau kinerja investasi. Anda bisa mempertanyakan apakah hasil DPLK akan dilaporkan melalui aplikasi tersebut atau tidak.
3. Bandingkan biaya
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwasanya ada komponen biaya yang harus Anda bayarkan atau akan dipotong dari aset investasi Anda. Beberapa provider, seperti AXA Mandiri dan Bank BRI menyediakan informasi ini di website mereka. Namun untuk provider lainnya, bisa jadi Anda harus datang langsung ke kantor cabang provider tersebut dan berkomunikasi secara langsung dengan customer service.
4. Cek fleksibilitas DPLK
Meskipun hanya bisa dicairkan ketika sudah memasuki usia pensiun, namun beberapa program DPLK memiliki fleksibilitas, seperti dapat dicairkan pada usia 45 tahun ketika pensiun dini dan atau bisa dicairkan dua kali dalam satu periode sesuai kebutuhan.
Perbedaan DPLK dan JHT
Meskipun sama-sama merupakan program yang ditujukan untuk keperluan pensiun, namun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah dua hal yang berbeda. Berikut ini pembahasannya:
1. JHT wajib dan DPLK tidak
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh perusahaan maupun individu yang terdaftar sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di sisi lain, menurut UU No. 4/2023, pemungutan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bersifat sukarela sesuai dengan keinginan individu.
2. Fungsi
JHT berfungsi sebagai simpanan pensiun supaya nasabah atau masyarakat yang terdaftar dalam program ini memiliki kehidupan yang layak saat masa tua nanti. Adapun DPLK ditujukan untuk memberikan manfaat yang maksimal kepada nasabah terkait, sehingga ketika tua nanti, nasabah tersebut dapat hidup dengan lebih layak. Sederhananya, jika JHT untuk memenuhi kebutuhan primer, maka DPLK untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.
3. Pembayaran manfaat
Perbedaan lain antara JHT dan DPLK adalah dalam hal pembayaran manfaat. Pembayaran manfaat JHT dilakukan secara langsung dan total (lump sum). Ini artinya, jika total iuran Anda dalam program ini sebesar Rp1 miliar, maka ketika masanya nanti, uang tersebut seluruhnya akan masuk kedalam rekening Anda secara langsung.
DPLK juga bisa dicairkan secara lump sum, namun nasabah juga memiliki kebebasan untuk mencairkan dua atau tiga kali dalam satu periode (tergantung dengan kebijakan provider DPLK terkait). Bisa jadi Anda mencairkan Rp500 juta sekarang dan Rp500 juta sisanya beberapa bulan lagi.
4. Ketentuan iuran
Dalam hal pembayaran iuran, perusahaan wajib membayarkan 3,7% iuran JHT karyawannya, sementara karyawan tersebut wajib membayar 2% sisanya. Sedangkan dalam DPLK, pembayaran iuran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan dari msing-masing karyawan atau nasabah.
5. Relasi dengan pesangon
Pembayaran JHT oleh perusahaan tidak dapat menjadi pengurang nominal pesangon atau Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) saat karyawan perusahaan tersebut memasuki usia pensiun. Misalnya, Sandy pensiun pada usia 55 tahun dan seharusnya mendapatkan pesangon sebesar Rp100.000.000 dari perusahaan. Di sisi lain, perusahaan tempat Sandy bekerja sudah membayarkan iuran JHT dengan total Rp50.000.000 untuk Sandy. Maka, uang senilai Rp50.000.000 tersebut tidak dapat menjadi pengurang uang pesangon Sandy yang sebesar Rp100.000.000.
Di sisi lain, pembayaran DPLK oleh perusahaan dapat menjadi komponen pengurang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Hal ini sesuai dengan UU No. 6/2023 dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021.
Misalnya, Sandy pensiun di usia 55 tahun dan berhak mendapatkan pesangon sebesar Rp100.000.000. Sepanjang Sandy bekerja di perusahaan tersebut, perusahaan telah membayarkan DPLK milik Sandy sebesar Rp50.000.000, maka Rp50.000.000 tersebut dapat diakui sebagai bagian dari pesangon, sehingga perusahaan hanya perlu membayarkan Rp50.000.000 sisanya.
JHT atau DPLK yang lebih baik?
Pada dasarnya, semakin banyak dana pensiun yang Anda siapkan akan semakin baik. Pasalnya, tentu Anda ingin hidup di masa tua dengan tenang dan tanpa merepotkan anak-anak bukan? JHT dan DPLK adalah opsi yang baik untuk mempersiapkan pensiun sejak dini.
Tentunya, asalkan Anda membayar investasi ini sesuai dengan kemampuan dan memilih provider terbaik. Siapkan pensiun Anda sejak dini dan dapatkan manfaatnya kelak di hari tua.