Lompat ke konten
Daftar Isi

Mekanisme Perdagangan Saham

Mekanisme perdagangan saham

Pasar memiliki aturan main baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis. Tujuannya adalah supaya tidak ada perselisihan dan masing-masing pihak yang terlibat bisa sama-sama puas. 

Begitu pula dengan pasar modal di Indonesia. Bahkan aturan main yang berlaku di pasar modal Indonesia relatif lebih ketat dibandingkan pasar lainnya karena melibatkan individu dan institusi yang memiliki modal dan kepentingan besar sehingga aturan harus dibuat sedemikian rupa supaya masing-masing pihak bisa berinteraksi dengan nyaman. 

Lantas, bagaimana mekanisme perdagangan saham di pasar modal Indonesia? Berikut ini pembahasannya.

Mekanisme Jual Saham

Sebuah perusahaan yang ingin mendapatkan modal tambahan dengan cara menerbitkan sahamnya ke publik harus melewati proses yang bernama initial public offering (IPO) terlebih dahulu. Dalam proses ini, perusahaan tersebut dengan dibantu beberapa pihak, seperti kantor jasa akuntan dan perusahaan penjamin emisi efek. Mereka wajib membuat dan menyerahkan beberapa dokumen kepada OJK, BEI dan Kementerian Hukum dan HAM. 

Apabila semua dokumen tersebut telah disetujui, maka saham perusahaan tersebut telah resmi rilis di pasar perdana. Dahulu, investor yang ingin membeli saham perusahaan yang baru IPO ini harus memiliki rekening saham di perusahaan penjamin emisi efek yang digunakan oleh emiten baru tersebut. Namun, seiring dengan terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) nomor 15/SEOJK.4/2020, pembelian saham IPO kini bisa dilakukan secara langsung melalui website e-IPO. 

Adapun untuk pasar sekunder (pasar dimana investor bertransaksi dengan investor lainnya), seorang investor perlu menjual saham yang dia miliki melalui jasa perusahaan sekuritas anggota bursa terlebih dahulu untuk kemudian diteruskan ke KPEI dan KSEI untuk proses penyelesaian atau settlement dan penjaminan transaksi. 

Mekanisme Beli Saham

Seperti yang telah disebutkan di atas, untuk membeli saham di pasar perdana alias saham dari perusahaan yang baru IPO, Anda bisa menggunakan website e-IPO. Adapun untuk pembelian saham di pasar sekunder, prosesnya sama dengan penjualan saham di pasar ini yaitu investor perlu menggunakan jasa perusahaan sekuritas anggota bursa untuk membeli saham, lalu perusahaan sekuritas tersebut akan meneruskan proses tersebut ke KPEI dan KSEI untuk proses penyelesaian dan penjaminan transaksi. 

Saat ini proses pembelian saham dan penjualannya dapat dilakukan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh masing-masing perusahaan sekuritas. Proses jual beli saham bisa berlangsung hanya dalam 1 hari. Namun, untuk proses penyelesaiannya membutuhkan waktu kurang lebih 2 hari. Sebuah saham dikatakan sudah resmi menjadi milik Anda jika proses jual belinya telah selesai.

Jam Jual Beli Saham

Sama seperti pasar lainnya, Bursa Efek Indonesia juga memiliki jam operasi. Jam operasi BEI ini berkisar antara jam 9.00-16.00 setiap hari Senin-Jumat dan tutup di hari libur. Meskipun saat ini BEI menggunakan Jakarta Automated Trading System (JATS) yang terkomputerisasi, namun mau tidak mau harus ada jam operasi dan liburnya sebab walau bagaimanapun, BEI sampai saat ini masih menggunakan tenaga manusia juga. 

Jam operasi BEI ini terdiri dari 2 sesi yaitu sesi pagi dan sesi siang. Sebelum pandemi, jam sesi pagi adalah pukul 9.00-12.00, sementara jam sesi sore berkisar 13.30-15.49. Selama pandemi, jam kerja ini diubah menjadi 9.00-11.30 untuk pagi dan 13.30-15.00 untuk sore.

Hingga saat ini, BEI masih menggunakan jam perdagangan selama pandemi. Namun seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi Indonesia, ada wacana kalau lembaga ini akan kembali menggunakan jam kerja sebelum pandemi. Selain itu, jam operasi ini juga dibagi menjadi 4 tahapan atau proses yaitu:

  1. Pra pembukaan. Tahap ini berlangsung 15 menit sebelum bursa di buka (8.45-8.59.01). Pada tahap ini, perusahaan sekuritas memasukkan order ke BEI, sehingga ketika bursa buka JATS bisa mengatur order yang masuk sesuai dengan prioritas harga dan prioritas waktu. 
  2. Proses transaksi. Tahap ini berlangsung dari jam 9.00 sampai 14.50. Maka dari itu tidak heran jika transaksi perdagangan yang Anda lakukan akan langsung berhasil apabila dilakukan pada jam-jam ini. 
  3. Pra penutupan. Tahap ini berlangsung dari 14:50:00 – 15:05:00. Pada jam-jam ini, investor dan perusahaan sekuritas hanya bisa memasukkan order saja. Jadi, kalau Anda baru menjual saham lewat aplikasi pada jam-jam ini, kemungkinan besar proses penjualan tersebut baru akan dieksekusi keesokan harinya. Ketika proses berlangsung, JATS hanya akan memberlakukan antrian dengan sistem prioritas waktu saja sehingga siapa yang lebih dahulu memasukkan order, dia yang mendapatkan saham tersebut.
  4. Pasca penutupan. Proses ini berlangsung dari jam 15.00-15.15. Pada proses ini terjadi transaksi jual beli saham dengan harga penutupan.

Beberapa Aturan Jual Beli Saham

Berikut ini beberapa aturan atau mekanisme jual beli saham yang harus Anda ketahui:

Fraksi harga

Fraksi harga saham adalah patokan perubahan harga saham yang bisa dijadikan acuan saat negosiasi. Fraksi harga saham terdiri dari 5 kelompok yaitu:

  1. Fraksi 1 untuk saham yang harganya di bawah 200 rupiah per lembar.
  2. Fraksi 2 untuk saham yang harganya 200-500 rupiah per lembar.
  3. Fraksi 5 untuk saham yang harganya 500-2000 rupiah per lembar.
  4. Fraksi 10 untuk saham yang harganya 2000-5000 per lembar.
  5. Fraksi 25 untuk harga saham yang harganya lebih dari 5000 per lembar.

Auto rejection

Auto rejection adalah mekanisme perdagangan saham yang berfungsi untuk menolak transaksi apabila harga saham yang ditransaksikan telah menyentuh batas atas (auto rejection atas/ ARA) atau batas bawah (auto rejection bawah/ ARB). Saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menerapkan sistem auto reject asimetris, yaitu nilai batas ARA dan ARB tidak sama. Namun demikian, BEI dan OJK juga sedang mengkaji kemungkinan penerapan auto reject simetris.

Lalu, berapa batas atas dan batas bawah harga yang berlaku saat ini? Berikut ini rinciannya:

Harga SebelumnyaBatas Auto Reject Atas
Rp50 – Rp20035%
Rp200 – Rp5.00025%
Rp5.000 <20%
Tabel 1: Auto rejection atas
Harga SebelumnyaBatas Auto Reject Bawah
Rp50 – Rp2007% (Pandemi) 35% (Simetris)
Rp200 – Rp5.0007% (Pandemi) 25% (Simetris)
Rp5.000 <7%(Pandemi) 20% (Simetris)
Tabel 1: Auto rejection bawah

Ini artinya, apabila harga sebelumnya 200, maka harga sebuah saham tidak akan bisa naik sampai lebih dari 270 hanya dalam satu hari saja. Apabila dalam beberapa hari harga sebuah saham menembus batas atas dan batas bawahnya, maka transaksi dalam saham tersebut bisa dibekukan dalam beberapa waktu sampai kondisi kembali normal.

Perlu Anda ingat bahwasanya peraturan mengenai ARA dan ARB dapat berubah-ubah sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, pastikan Anda mengakses informasi terbaru mengenai hal ini.

Biaya Transaksi Dan Pajak

Salah satu hal yang harus diperhatikan investor jika ingin mendapatkan keuntungan dari investasi saham adalah biaya transaksi dan pajak. Hal ini karena setiap transaksi yang investor lakukan menggunakan jasa perusahaan sekuritas dan saham adalah salah satu objek pajak.

Biaya transaksi yang ditawarkan oleh setiap perusahaan sekuritas berbeda-beda. Namun umumnya, biaya transaksi tersebut tidak lebih dari 1% dari total transaksi jual atau beli. Banyak sekuritas dengan fee jual beli murah yang bisa Anda gunakan.

Selain biaya transaksi, investor juga harus membayar pajak PPN sebesar 10% dari total biaya transaksi tersebut dan pajak PPh 0,1% dari total nilai transaksi penjualan saham.

nv-author-image

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *