Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikelompokkan menjadi sektor-sektor bisnis berdasarkan industrinya. Tujuan pemisahan tersebut adalah agar penggolongannya lebih mudah, mengingat bahwa ada ratusan jumlah badan usaha yang telah melantai di pasar modal saat ini. Sebelumnya, terdapat 9 sektor dengan 56 sub sektor turunan yang diklasifikasi JASICA.
Namun saat ini terdapat sistem pengelompokan di BEI diubah menjadi 12 sektor dengan 35 sub sektor, 69 industri, serta 130 sub industri. Tujuan dari penerapan klasifikasi yang baru adalah untuk menjawab kebutuhan perkembangan berbagai sektor perekonomian.
Mengenal Sektor Saham
Pengelompokan sektor saham di BEI berguna untuk mempermudah investor.
Dengan klasifikasi berdasarkan sektor bisnisnya, maka investor bisa lebih mudah ketika menentukan emiten atau perusahaan yang nantinya menjadi tempat untuk menginvestasikan modal. Dengan bermodal pemahaman mengenai klasifikasi tersebut, Anda bisa melakukan analisis fundamental lebih mendalam.
Sebuah sektor juga bisa mengalami rebound. Istilah rebound tersebut mengindikasikan bahwa sektor terkait sedang mempunyai harga saham yang melambung, karena mengalami pembalikan arah positif. Sehingga penting bagi Anda untuk mengenal sektor saham atau sektor perusahaan yang ada di BEI sebelum benar-benar melakukan investasi.
Sektor Perusahaan di BEI
Di BEI, terdapat 12 sektor perusahaan. Berikut daftarnya:
1. Sektor Energi
Badan usaha yang masuk dan dikelompokkan ke dalam sektor energi merupakan perusahaan yang operasionalnya memperdagangkan produk yang terkait dengan ekstrak energi. Seperti pertambangan minyak bumi, batu bara, gas alam, serta perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa untuk mendukung industri tersebut.
Karena termasuk mencakup energi tidak terbarukan maupun energi alternatif, harga komoditas energi dunia akan secara langsung mempengaruhi pendapatan perusahaan yang masuk ke klasifikasi ini. Untuk saat ini, daftar saham energi yang memiliki kinerja terbaik antara lain Adaro Energy (ADRO), Elnusa (ELSA), Super Energy (SURE), dan Energi Mega Persada (ENRG).
2. Sektor Bahan Baku
Perusahaan yang masuk klasifikasi sektor bahan baku merupakan mereka yang menjual berbagai produk maupun jasa sebagai bahan baku untuk industri lain. Sehingga industri lainnya kemudian dapat memproduksi barang final menggunakan bahan baku tersebut. Contohnya seperti perusahaan yang memproduksi material konstruksi, barang kimia, dan pertambangan logam serta mineral non-energi.
3. Sektor Perindustrian
Jika sektor bahan baku menjual produk sebagai bahan baku industri lain, maka sektor perindustrian menjual produk yang dapat dikonsumsi oleh industri. Jadi di sini produk yang dijual sudah berupa barang atau jasa yang sudah final, sehingga tidak perlu diolah kembali layaknya bahan baku.
Contoh industri tersebut mencakup produsen barang kedirgantaraan, produk bangunan, produk kelistrikan, mesin, dan pertahanan. Lalu sektor perindustrian juga mencakup penyedia jasa komersial layaknya pengelola lingkungan, percetakan, serta pemasok barang dan jasa industri untuk keperluan berbagai perusahaan yang bergerak di bidang industri lainnya.
4. Sektor Konsumen Primer
Perusahaan yang bergerak di sektor konsumen primer melakukan distribusi atau produksi yang secara umum produk dan jasanya dijual pada konsumen. Namun produk yang dijual di sini adalah primer atau sifatnya tidak berhubungan dengan siklus (anti-siklis). Termasuk di dalamnya adalah saham consumer goods.
Sektor konsumen primer adapun mencakup perusahaan ritel barang primer (toko obat-obatan, toko makanan, supermarket), penjual produk pertanian, produsen rokok, barang perawatan pribadi, barang keperluan rumah tangga, serta produsen makanan dan minuman kemasan.
5. Sektor Konsumen Non-Primer
Jika sektor konsumen primer menjual produk berupa primer, maka sektor konsumen non-primer ini bisa disebut sebagai sektor konsumsi sekunder yang produksi atau distribusi perusahaan dilakukan untuk barang sekunder. Barang sekunder yang bersifat siklis di sini tetap dijual langsung pada konsumen.
Sehingga pertumbuhan ekonomi yang terjadi berbanding lurus dengan permintaan terhadap barang dan jasa. Adapun perusahaan yang masuk kategori sektor konsumen non-primer biasanya memproduksi pakaian, sepatu, barang olahraga, barang tekstil, barang rumah tangga tahan lama, barang hobi, sampai mobil penumpang dan komponennya.
6. Sektor Kesehatan
Sesuai dengan namanya, saham sektor kesehatan dikeluarkan oleh emiten yang operasionalnya menyediakan produk dan layanan kesehatan. Contohnya seperti produsen peralatan dan perlengkapan kesehatan, riset di bidang kesehatan, perusahaan farmasi, dan penyedia jasa kesehatan.
7. Sektor Keuangan
Sektor keuangan secara garis besar merupakan industri yang terdiri atas berbagai jasa keuangan. Industri ini sebagai sarana antara pihak yang memiliki kekurangan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana. Di BEI sendiri, sektor keuangan terbagi menjadi lima sub sektor.
Yaitu sub sektor lembaga pembiayaan, perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan efek, dan perusahaan pendanaan lainnya. Yang mana masing-masing tentu mempunyai kegiatan yang berbeda, meskipun tetap menyediakan layanan keuangan. Contohnya seperti bank, lembaga pembiayaan konsumen, asuransi, jasa investasi, perusahaan holdings, dan modal ventura.
8. Sektor Properti dan Real Estate
Sektor perusahaan di BEI berikutnya yaitu sektor properti dan real estate. Dapat dilihat bahwa perusahaan yang masuk sektor ini merupakan pemain besar dan utama di Bursa Efek Indonesia. Di dalamnya termasuk saham properti dan real estate, serta perusahaan yang menyediakan jasa penunjangnya.
9. Sektor Teknologi
Untuk badan usaha yang masuk sektor teknologi merupakan perusahaan yang menjual produk dan jasa teknologi. Seperti penyedia jasa dan konsultan TI, perangkat komputer, perangkat dan komponen elektronik, perusahaan pengembang perangkat lunak, produsen perangkat jaringan, dan perusahaan jasa internet (bukan penyedia koneksi internet).
10. Sektor Infrastruktur
Perusahaan yang berperan dalam pembangunan dan pengadaan infrastruktur masuk ke dalam sektor infrastruktur. Adapun badan usaha yang dimaksud seperti saham perusahaan konstruksi, perusahaan penyedia jasa logistik dan pengantaran, perusahaan utilitas, perusahaan telekomunikasi, perusahaan konstruksi bangunan sipil, penyedia transportasi, dan operator infrastruktur transportasi.
11. Sektor Transportasi dan Logistik
Meski penyedia transportasi masuk ke sektor infrastruktur, namun ada juga klasifikasi sektor transportasi dan logistik sendiri. Perusahaan yang berperan dalam aktivitas perpindahan dan pengangkutan akan dimasukkan ke dalam kategori ini. Seperti bidang pengantaran dan penyedia transportasi serta jasa logistik.
12. Sektor Produk Investasi Tercatat
Untuk sektor produk investasi tercatat meliputi deretan produk investasi yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia atau listed investment product. Seperti reksa dana dengan kode Z111, dana investasi real estate dengan kode Z112, dana investasi infrastruktur dengan kode Z113, obligasi pemerintah dengan kode sektor Z211, dan lain sebagainya.
Itulah 12 sektor IDX-IC (IDX industrial classification) yang ada di BEI. Yang mana klasifikasi tersebut sejak tahun 2021 telah menggantikan JASICA (Jakarta Stock Exchange Industrial Classification), yang sebelumnya digunakan dengan 9 sektor. Dengan memahami sektor-sektor tersebut, Anda bisa melakukan analisis fundamental lebih mendalam dan memilih saham yang tepat.